Tag: Ekspor

  • Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung/ Kejagung dijadwalkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Ketut mengatakan, penyidik Kejagung akan memintai konfirmasi Airlangga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

    Baca Juga: Koordinasi Dengan Kejagung, Kejati Bakal Periksa 44 DPRD Tanggamus Setelah HUT Adiyaksa

    Perkara itu berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari sampai dengan April 2022.

    Pada perkara tersebut, diketahui Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak sawit yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

    Ketiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.

    Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

    Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

    Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

    Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai.

    Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

    Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

    Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta; mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450. (Red)

  • Menyusul Cavendis, Pisang Mas Tanggamus Masuki Pasar Ekspor

    Menyusul Cavendis, Pisang Mas Tanggamus Masuki Pasar Ekspor

    Tanggamus (SL) – Untuk pertama kalinya, pisang Mas Tanggamus asal Lampung diekspor untuk ke luar negeri. Komoditas ini digadang menjadi komoditas unggulan baru menyusul jenis pisang Cavendish yang telah diekspor ke Korea, Cina, Jepang dan Timur Tengah sejak tahun 1993 yang lalu. Pisang Mas Tanggamus, kini dapat melenggang ke pasar buah ke Cina, sebanyak 61 ton jenis pisang ini diluncurkan ekspor perdananya, hari Selasa (24/4) di Tanggamus, Lampung.

    Sebanyak 275 petani asal desa Sumbermulyo, kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus yang tergabung dalam kelompok Tani Hijau Makmur berhasil membudidayakan pisang Mas yang sesuai dengan kebutuhan ekspor. Mudjianto, Ketua Kelompok Tani Tani Hijau Makmur menyampaikan bahwa usaha tani yang dilakukan bersama anggota kelompoknya merupakan sinergi kemitraan dengan PT Great Giant Pinneapple. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang telah sukses mengantarkan jenis pisang Cavendish memasuki pasar di 4 negara sejak beberapa tahun silam. Dari data ekspor menunjukan tren peningkatan, tercatat di tahun 2017 volume ekspor pisang Cavendish asal Provinsi Lampung berjumlah 14.757 ton dan triwulan pertama tahun 2018 berjumlah 5.581 ton.

    Saat ini luas lahan pisang Mas Tanggamus yang dikelola secara kemitraan adalah 210 ha, dan akan terus ditingkatkan menjadi 300 ha ditahun 2018, 600 ha di tahun 2019 dan tahun 2020 seluas 1.000 ha. Welly Sugiono, Direktur Urusan Hubungan Pemerintahan PT GGP juga menyampaikan bahwa dengan luas lahan tersebut diharapkan terus terjadi penIngkatan produksi dari 137 ton tahun 2017 dan naik bertahan hingga 20.000 ton di tahun 2020. “Saat ini produksi masih untuk pasar domestik dan terus dialokasikan hingga 75% pisang Mas Tanggamus ini untuk ekspor, agar petani mendapat nilai tambah,” jelas Welly.

    Hal sejalan dengan ungkapan Soleh, bahwa untuk harga, sebelumnya petani menjual pisang dengan harga Rp.1.000,-/ kg untuk pasar domestik namun kini dengan perlakuan khusus untuk ekspor dapat dijual ke koperasi dengan harga Rp. 2.500,-/kg. “Dengan perlakuan guna penuhi persyaratan ekspor, petani bisa mendapat nilai tambah,” kata Soleh, Ketua Koperasi Produsen Hijau Makmur.

    Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini saat melepas ekspor perdana pisang Mas Tanggamus ke Cina ini menyampaikan apresiasi yang tinggi atas bentuk kemitraan yang telah terjalin. “Saya menilai bentuk kemitraan ini sangat strategis dalam rangka pemantapan pembangunan hotrikutura di tingkat petani,” katanya.

    Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, upaya peningkatan pendapatan petani dan negara melalui ekspor berbagai komoditi strategis menjadi hal yang diprioritaskan, jelas Banun.

    Jajaran Badan Karantina Pertanian juga berperan aktif mendorong akselerasi ekspor melalui diplomasi harmonisasi peraturan perkarantinaan di negara-negara tujuan ekspor, memberikan layanan inline inspection, pelayanan sertifikasi jaminan kesehatan tumbuhan (PC-Phytosanitary Certificate) serta memfasilitasi sarana kegiatan ekspor produk pertanian.

    Untuk komoditas ekspor baru, pisang Mas Tanggamus ini secara teknis diberikan pendampingan agar standar mutu pisang dapat memenuhi persyaratan karantina negara tujuan melalui penetapan instalasi karantina tumbuhan yang dikhususkan untuk eskpor komoditas buah pisang segar.

    Keberadaan instalasi karantina tumbuhan memberikan kemudahan serta mendorong percepatan ekspor komoditas pisang dimana kegiatan ekspor dapat langsung dilakukan di kebun atau farm tanpa mengabaikan persyaratan yang diminta oleh negara tujuan.

    Narasumber : Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian | Kementerian Pertanian

    Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Dr. Antarjo Dikin – Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (mobile phone : +62 813-9915-5774)