Tag: Ekstasi

  • Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Lampung Selatan (SL) – Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan 73 kg nanrkoba jenis sabu sabu, 4.050 butir pil ekstasi, dan 111 kg ganja, hasil tangkapan, di wilayah Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan, selama dua bulan terakhir, Juni-Agustus 2021.

    Mayoritas narkoba coba diselundupkan kurir dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Barang bukti narkoba itu kemudian dimusnahkan bersama Forkopimda Lampung Selatan, Jumat 20 Agustus 2021, dihadiri 13 tersangka dari 5 kasus yang diungkap.

    Kapolda mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam upaya menggagalkan penyelundupan gelap Narkoba. Menurut Kapolda Lampung, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi covid-19.

    Dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun tidak melupakan tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas. “Disini terlihat bahwa polisi juga selalu waspada dan tetap terus berupaya menciptakan rasa aman, dan menumpas sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran gelap narkoba,” Kata Hendro saat ekpose peredaran narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan.

    Kapolda Lampung menjelaskan ekpose yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam 2 bulan belakangan, dengan 5 kasus dan 13 terdangka. “Penangkapan yang dilakukan ini oleh satuan narkoba dan jajaran KSKP Bakauheni, di Pintu Masuk Seaport Bakauheni,” jelas Kapolda.

    Asal Narkoba itu sendiri banyak terdapat dari wilayah Aceh, Riau dan Sumatera utara, ya g rencananya akan dikirim oleh para kurir ke sejumlah kota di pulau Jawa, seperti Jakarta hingga surabaya. “Tujuan pemasoknya antara Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Surabaya,” jelas Kapolda.

    Dari pengungkapan itu, lanjut Kapolda, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba. Dengan nilai rupiah Milyaran.

    Dari pengungkapan itu petugas juga sempat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

    Yang salah satu pengungkapannya berada di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

    Dengan total pengungkapan ribuan butir pil ekstasi.

    Rata rata para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur darat. “Sabu dan Pil ektasi di musnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut Daun Ganja,” Katanya.

    Ketua Umum DPP Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BBM RI) Fauzi Malanda mengapresiasi pemusnahan Narkoba, yang dilakukan Polda Lampung di Wilayah Lampung Selatan.

    “Atas nama BNM Republik Indonesia saya sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung yang pada hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat banyak. Ini prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan narkotika,” tegas Fauzi Malanda, Jumat 20 Agustus 2021.

    Sebagai penggiat anti narkoba Fauzi mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung dan jajaran yang telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba.

    “Ini sangat luar biasa, saya atas nama BNM RI mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung beserja jajarannya, yakni Dir Narkoba, KSKP Bakauheni dan Polres Lampung Selatan dan tentu saja BNM RI selalu mendukung langkah tegas kepolisian dalam memerangi Narkoba,” ucapnya. (Jun/red).

  • Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara Kembali Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba

    Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara Kembali Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba

    Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin 1 maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

    Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Selasa 2 maret 2021.

    Menurut Aris, terduga NGP diamankan saat berada dirumahnya. saat dialkukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 11,70 gram

    Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah Pil berlogo NFL warna pink diduga Narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok.

    Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti

    “Terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    “Terhadap NGP dapat di jerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Aris (Edwardo)

  • Polisi Ringkus Pelaku Pemakai Ekstasi di Tempat Organ Tunggal Way Kanan

    Polisi Ringkus Pelaku Pemakai Ekstasi di Tempat Organ Tunggal Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Satnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ekstasi di  Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (26/11). Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MT (33) warga Kampung Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

    Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, menerangkan, kronologis penangkapan pada Jumat (23/11) sekira pukul 23.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupten Way Kanan ada penyalahgunaan Narkoba. “Petugas yang mendapat laporan informasi langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 01.30 WIB didapati seorang pria sedang membelah narkotika jenis inex dilokasi orgen tunggal tersebut”, jelas Iptu Andre Try Putra.

    Mendapati hal tersebut, sambung Iptu Andre Tri Putra, pelaku Mirwanto beserta barang bukti satu butir sisa pakai Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ekstasi langsung di amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun”, ujar Iptu Andre. (Lintaslampung/Hambali)

  • Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Karung Sabu dan Ekstasi

    Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Karung Sabu dan Ekstasi

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam dua karung besar dari kapal nelayan di Cilegon, Banten. Total sekitr 38 kg sabu,  dan 90 ribuan butir pil extasy

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, menyatakan temuan narkoba tersebut terdiri atas puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. “Iya betul. Kami masih mengembangkan kasusnya,” ujar AKBP Erick Senin 26 November 2018.

    AKBP Erick mengatakan pada saat penggerebekan, anggotanya mendapati dua karung berisi narkoba yang akan diturunkan dari kapal nelayan di pelabuhan rakyat di kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, Rabu 21 November lalu. Dua karung narkoba tersebut rencananya akan dibawa dengan mobil mewah ke para pengedar di Jakarta.

    Dari hasil penggerebekan yang dipimpin Kanit 1 Satnarkoba AKP Indra Maulana, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah kurir narkoba berinisial APP (30), HA (41), dan seorang lagi adalah LS (36) sebagai kapten kapal.Kapal yang mengangkut dua karung narkoba juga disita polisi untuk pemeriksaan.

    Ketiga tersangka peredaran narkoba itu digiring menuju Polres Jakarta Barat guna pemeriksaan. Polisi juga masih memburu sejumlah tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus ekstasi dan sabu ini. (rel/jun)