Tag: Eni Maulani Saragih

  • Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Rezeki PLTU Riau-1 Dibagi Rata

    Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Rezeki PLTU Riau-1 Dibagi Rata

    Jakarta (SL) – Bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih mengatakan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir pernah meminta supaya rezeki dari proyek PLTU Riau-1 dibagi sama rata untuk tiga pihak. Namun, Eni tidak menyebutkan siapa saja tiga pihak yang dimaksud itu.

    “Pada saat itu memang disampaikan (Sofyan), ya, sudah nanti kita bagi bertiga yang sama gitu,” kata Eni saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

    Menurut Eni hal itu disampaikan Sofyan saat pertemuan dengan dia di Hotel Fairmont, Jakarta, 3 Juli 2018. Pertemuan itu, kata Eni, membahas soal finalisasi pembahasan proyek PLTU Riau-1.

    Dalam pertemuan itu Eni dan Sofyan juga membahas soal rezeki dari proyek PLTU Riau-1. Eni menyampaikan bila ada rezeki dari Kotjo terkait PLTU Riau-1, maka Sofyan akan mendapatkan bagian paling banyak. “Saya sampaikan juga karena pembahasan pekerjaan ini (PLTU Riau-1) sudah selesai, untuk Pak Sofyan dapat yang paling the best-lah, yang paling banyaklah,” kata dia.

    Namun, menurut Eni, Sofyan Basir justru meminta agar rezeki itu dibagi rata untuk tiga pihak. “Pak Sofyan bilang enggaklah, ya, sudah nanti kita bagi bertiga yang sama gitu,” kata Eni.

    Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Kotjo selaku eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyuap Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Menurut jaksa, Eni beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Direksi PLN termasuk Sofyan Basir untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU tersebut. (Tempo)

  • KPK Tahan Johannes B Kotjo, Tersangka Penyuap Eni Saragih

    KPK Tahan Johannes B Kotjo, Tersangka Penyuap Eni Saragih

    Jakarta (SL) – KPK resmi menahan tersangka penyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Tersangka kasus pembangunan PLTU Riau-1 ini bungkam saat keluar dari gedung KPK.

    Johannes keluar dari gedung KPK, Sabtu (14/7/2018), mengenakan baju batik cokelat yang telah terbalut rompi oranye tahanan KPK. Ia langsung menuju mobil tahanan tanpa melontarkan sepatah kata pun.

    Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Johannes ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.

    “JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kav C-1,” ucap Febri.

    KPK menyita Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih, yang kini telah berstatus tersangka. KPK menyebut Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

    “Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK.

    JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

    “Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta,” tutur Basaria.

    Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

    Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtk)