Tag: Eva Dwiana

  • Wali Kota Eva, Antara Dituntut dan Dipeluk

    Wali Kota Eva, Antara Dituntut dan Dipeluk

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua aksi massa terkait persoalan banjir terjadi di Bandar Lampung, Senin, 28 April 2025. Aksi pertama berlangsung di depan Kantor Wali Kota oleh puluhan massa, sementara aksi kedua digelar di Kecamatan Panjang.

    Dalam aksinya, massa di depan kantor wali kota menuntut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bertanggung jawab atas korban meninggal dunia akibat banjir. Sebaliknya, di Panjang, massa menyuarakan penolakan terhadap aksi di kantor pemkot.

    Pantauan di lokasi, puluhan pendemo dengan lantang menyuarakan aspirasinya. Ratusan petugas kepolisian dan Satpol PP tampak menjaga ketat gerbang masuk kantor wali kota.

    Sesekali terjadi perdebatan antara pendemo dan petugas. Para pendemo juga beberapa kali berupaya mendesak wali kota untuk menemui mereka. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, Wali Kota tidak juga menampakkan diri. Akhirnya, para pendemo membubarkan diri dengan raut muka kesal dan kecewa.

    Diketahui, aksi massa hari ini merupakan aksi ke sekian kalinya. Sama aksi sebelumnya, pada 23 dan 24 April 2025, massa mendesak Wali Kota untuk memberikan solusi konkret atas bencana banjir yang dianggap telah merugikan masyarakat dan memakan korban jiwa. Mereka mendesak solusi jangka panjang, bukan hanya peninjauan dan pemberian bantuan makanan kepada korban terdampak.

    Salah satu orator mengatakan hingga saat ini Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, belum mau menemui massa aksi, sehingga mereka akan terus melakukan aksi. “Kami akan terus di sini untuk menuntut penyelesaian persoalan banjir di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

    Menurutnya, sudah ada delapan korban meninggal akibat banjir di Kota Bandar Lampung. “Mau berapa banyak lagi korban, hingga dilakukan langkah konkret?” jelasnya.

    Tuntutan Aksi Penyelesaian Banjir di Bandar Lampung:

    1. Menuntut Wali Kota membuat Grand Design/peta jalan penanganan banjir di Bandar Lampung secara holistik, dengan melibatkan akademisi, pakar lintas bidang seperti tata kota, banjir, sosiologi, dan ekologi, serta partisipasi masyarakat korban dari berbagai kecamatan.

    2. Memenuhi hak yang berkeadilan bagi seluruh korban terdampak banjir, tidak sekadar bahan pokok, melainkan juga sandang dan papan yang layak. Untuk korban meninggal, santunan harus dapat meringankan beban keluarga.

    3. Menuntut pemulihan ruang terbuka hijau dan daerah resapan, menghentikan pembangunan yang mengeksploitasi alam, serta menertibkan bangunan pengusaha di atas aliran sungai atau drainase.

    4. Membenahi tata kelola sampah dari hulu ke hilir.

    5. Menghentikan segala bentuk represi terhadap protes dan kritik dari masyarakat.

    Sementara itu di Kecamatan Panjang, puluhan massa yang menamakan diri mereka Aliansi Masyarakat Panjang Bersatu justru menyuarakan aspirasi berbeda. Mereka dengan lantang menolak aksi di kantor wali kota. Mereka menilai aksi tersebut, yang mengatasnamakan korban banjir, bertentangan dengan aspirasi masyarakat Panjang dan bahkan dinilai sebagai bentuk provokasi oleh segelintir oknum.

    “Dengan bahasa yang sangat arogan, tanpa etika dan moral, kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut. Apalagi mengaku sebagai mahasiswa, yang seharusnya lebih mengedepankan sikap sopan dan beradab,” ujar Ryan salah satu tokoh pemuda yang ikut aksi damai.

    Ryan menegaskan bahwa aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Panjang. Aksi tersebut bahkan menuding Wali Kota Bandar Lampung lalai dalam menangani banjir pada Senin, 21 April 2025.

    Menurut Ryan, sebaliknya, warga Panjang justru berterima kasih atas respons cepat Pemkot Bandar Lampung dalam menangani bencana banjir dan proses pemulihan pascabanjir.

    “Warga Panjang percaya dan mendukung penuh langkah konkret yang dilakukan pemerintah kota, termasuk upaya antisipasi bencana ke depannya,” tambah Ryan.

    Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, siap menemui pendemo untuk berdialog dan menyerap aspirasi mereka. Eva Dwiana dijadwalkan menemui langsung perwakilan pendemo berjumlah sembilan orang.

    “Mereka awalnya minta 9 orang yang akan menemui Wali Kota, Bunda Eva sudah siap berdialog. Tapi setelah itu mereka minta semuanya untuk bertemu Wali Kota dan Ibu Wali Kota juga sudah setuju,” jelas Ahmad Nurizki Erwandi, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Senin, 28 April 2025.

    Ahmad Nurizki Erwandi menambahkan, aksi demo Senin siang diikuti sekitar 14 masyarakat yang meminta solusi atas bencana banjir di Kecamatan Panjang pekan lalu.

    “Hari ini mediasi sebanyak empat kali, tuntutannya sama. Ingin berdialog dan bertemu Ibu Wali Kota atas bencana banjir di Panjang,” tambah Rizki. (Red/Tama)

  • Kata Eva Banjir di Panjang Akibat Ulah PT Pelindo Juga

    Kata Eva Banjir di Panjang Akibat Ulah PT Pelindo Juga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebut salah satu penyebab banjir yang melanda Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, adalah karena banyak saluran drainase yang ditutup oleh PT Pelindo II Regional Panjang. Hal ini disampaikannya saat meninjau lokasi pada Senin, 21 April 2025.

    Menurut Eva Dwiana, saluran air yang berada di wilayah kerja PT Pelindo (Pelabuhan Panjang) sudah tidak mengalir lagi akibat tertutup sedimen dan penutupan saluran.

    Akibatnya, aliran air dari permukiman warga tidak bisa mengalir ke muara atau laut, sehingga meluap ke lingkungan perkampungan.

    “Banyak drainase yang ditutup. Kalau dua pintu drainase ini dibuka saja, insya Allah tidak akan banjir lagi,” ujarnya.

    Wali kota juga meminta pihak Pelindo untuk membantu mengatasi persoalan banjir di wilayah Kecamatan Panjang, khususnya dengan memperbaiki dan membuka saluran drainase yang ada di kawasan pelabuhan.

    Pemerintah Kota juga meminta agar dua pintu aliran drainase dibuka agar air tidak lagi meluap ke permukiman warga. Saat banjir terjadi, warga bahkan harus menutup saluran dengan karung agar air dari Pelindo tidak masuk ke rumah-rumah mereka.

    “Pelaksanaan teknisnya terserah Pelindo. Yang penting saat hujan turun, wilayah Panjang tidak banjir lagi,” katanya.

    Bagi warga yang terdampak banjir, Wali Kota turut memberikan bantuan berupa nasi bungkus, air mineral, dan bantuan lainnya.

    Seluruh OPD kini sedang berada di lapangan untuk melakukan penanganan pascabanjir. BPBD melakukan penyedotan air, sedangkan Damkar, Satpol PP, DLH, dan Dinas PU melakukan pembersihan dan penanganan lainnya.

    Sebagai informasi, hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Senin (21/4/2025) dini hari menyebabkan banjir di Kecamatan Panjang, tepatnya di Kelurahan Panjang Utara. Banjir ini berdampak pada delapan RT di wilayah tersebut. (***)

  • Pasar Pasir Gintung yang Diresmikan Presiden Jokowi Semrawut Jadi Ladang Pungli Hingga Jual-Beli Lapak?

    Pasar Pasir Gintung yang Diresmikan Presiden Jokowi Semrawut Jadi Ladang Pungli Hingga Jual-Beli Lapak?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peresmian revitalisasi Pasar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung pada 26 Agustus 2024 lalu dan harapan terciptanya tata kelola yang baik, kerapian dan kebersihan pasar nampak diabaikan oknum nakal yang mencari keuntungan. Sehingga hal ini berdampak pada tata kelola pasar yang semrawut.

    Oknum UPT Pasar, satpam hingga Paguyuban melakukan praktik pungli dengan cara membackup pedagang yang menepati hamparan dan lost pasar atau pedagang baru untuk dibiarkan turun ke pinggir jalan tepatnya di depan pasar yang diketahui tidak boleh dijadikan lokasi berdagang. Bukan tanpa alasan, penyediaan lapak ilegal oleh oknum terkait diduga ada “imbal balik” berupa pungutan biaya yang musti dikeluarkan para pedagang.

    “Kebanyakan kita jualan di situ (pinggir jalan) kalau malam sampe pagi jam 8, kalau pagi kita udah naek keatas lagi. Kalo biaya tiap harinya kita ditarik salar, dan kalo mau dagang disitu (pinggir jalan) bayar Rp4 juta bisa bervariasi juga bayar ke Satpam,” kata salah seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya, Selasa 17 September 2024.

    Selain membayar biaya tempat (lapak) yang dilarang alias ilegal tersebut, pedagang juga terpantau harus dua kali bayar perhari senilai Rp2 ribu kepada oknum berpakaian jaket dalaman batik dengan karcis bertuliskan “Jasa Satuan Pengamanan Satpam Pasir Gintung” dan oknum berpakaian biasa tanpa memberikan karcis ke pedagang yang diduga dari oknum paguyuban.

    Selain pungutan di pinggir jalan depan pasir gintung, pedagang yang memiliki lost di bangunan pasar Pasir Gintung juga diminta oleh paguyuban uang untuk meja senilai Rp650 ribu. Kemudian, pembagian lost oleh Dinas Perdagangan Bandar Lampung diduga tidak seutuhnya dimiliki oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Identitas Berdagang (SKIB), akan tetapi terindikasi adanya praktik jual-beli lapak terutama dilantai 1 pintu masuk yang lokasinya strategis.

    “Kalo mau dagang di tempat strategis lantai 1 atas basement harus bayar ke orang UPT Pasar, harganya variasi dan kalau mau berdagang harus DP dulu. Makanya di situ (lantai 1) nggak semua yang dagang punya SKIB,” kata sumber lainnya.

    Bahkan tak sampai di situ saja, praktik dugaan jual-beli lapak dari hasil bangunan revitalisasi yang telah menelan anggaran Rp38 miliar yang bersumber dari APBN tersebut, diduga turut melelang bagian basement yang jelas peruntukannya untuk parkir kendaran.

    “Itu basement sudah di kotak-kotak sampai angka 50 kotak, informasinya kalau mau berdagang disitu harus bayar. Bahkan infonya sampai Rp.80 juta dan bayarnya ke Y Itu orang UPT pasar dan yang beli cuma bayar aja duit dapat tempat dan ngga pake kuitansi,” terangnya.

    Lanjutnya, pihak Satpam juga turut melakukan jual-beli tempat dagang di pinggir jalan depan pasar Pasir Gintung dengan harga mencapai Rp15 juta. “Makanya kemarin sempat ada ribut-ribut antara Pol PP yang ingin menertibkan pedagang di pinggir jalan, terlihat kesannya pedagang dibela Satpam makanya pedagang berani melawan,” tuturnya.

    Kesemrawutan pasar tak hanya soal pedagang berjualan di pinggir jalan saja, melainkan juga penempatan lahan parkir yang memakan bahu jalan juga semakin menambah amburadulnya kondisi pasar.

    Sementara itu, Kepala UPT Pasar Pasir Gintung, Fauzi saat dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat dan Yazid yang mengaku sebagai stafnya KAUPT mengatakan jika ada media yang ingin konfirmasi harus satu pintu melalui Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung.

    “Kepala UPT sedang keluar, kalo kawan-kawan media mau konfirmasi satu pintu perintahnya ke Pak Kadis langsung. Kami baik di Ka. UPT maupun sampai tingkat Kabid tidak diperkenankan memberikan statement ke media,”ujarnya. (ER-TM/Red)

  • DPW Nasdem Lampung Tegaskan Dukung Penuh RMD

    DPW Nasdem Lampung Tegaskan Dukung Penuh RMD

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –  Dalam acara penyerahan B1-KWK Partai Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, kamis (22/8/2024), Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, Herman HN tegas berkomitmen penuh, partainya akan mendukung total para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk calon gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

    Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk RMD serta calon walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati se-Provinsi Lampung.

    Dalam sambutannya, Herman HN menekankan pentingnya tanggung jawab kader Partai Nasdem untuk mendukung penuh para calon yang telah mendapatkan dukungan dari partai.

    “Kita harus bertanggung jawab atas dukungan yang telah diberikan. Jangan hanya sampai mengantarkan ke KPU, lalu diam. Kita harus menjelaskan kepada kader-kader kita bahwa dukungan ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Herman.

    Herman juga mengingatkan agar para kader tidak setengah-setengah dalam memberikan dukungan.

    “Ini bukan hanya tugas DPD, tetapi juga DPW. Kita harus menyebarluaskan dukungan ini dan memastikan bahwa para calon kita menang. Saya meminta kepada seluruh pengurus dan kader untuk benar-benar mendukung calon-calon ini hingga kemenangan,” tegasnya.

    Sebagai mantan calon kepala daerah, Herman memahami betul tantangan yang dihadapi oleh para calon. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pengurus partai, baik di tingkat DPD maupun DPW, untuk bekerja sama dan tolong-menolong dalam memenangkan para calon yang diusung oleh Partai Nasdem.

    “Namanya hidup ini kan tolong-menolong. Kita harus benar-benar mendukung, jangan setengah-setengah,” tambahnya.

    Acara ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat. Herman menutup sambutannya dengan harapan bahwa semua cita-cita dan usaha para calon kepala daerah yang didukung oleh Partai Nasdem dapat terkabul dan diberkahi oleh Allah SWT.

    Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, DPW Partai Nasdem Lampung siap memenangkan calon-calon kepala daerah yang telah diusung dalam Pilkada 2024.

    Dalam momen yang sama, DPW Nasdem Lampung turut memberikan dukungan pada Eva Dwiana yang merupakan istri Herman HN dan petahana di Pilwakot Bandar Lampung. (*)

  • Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Direktorat C Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI memeriksa 13 pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan korupsi APBD Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung 

    Walikota Eva Dwiana keluar dari Kantor Kejari Bandar Lampung

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana enggan memberi tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan 13 anak buahnya itu. Eva yang dikawal ketat ajudan tampak meninggalkan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. “Sama Pak Kajari ya, Pak Kajari aja,” kata Eva bergegas naik mobil dinasnya, Rabu 17 Juli 2024.

    Pemeriksaan kepada 13 pejabat OPD Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung sejak kemarin. Jamintel Kejagung RI berencana memanggil 13 pejabat tersebut secara bertahap hingga 3 hari ke depan. Mereka adalah Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung.

    Sebelumnya, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan mereka akan diminta klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.

    “Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi. Tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB. Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing-masing.” kata Putu, Selasa 16 Juli 2024.

    Menurut Putu agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Setelah di Puldata dan Pulbaket, kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. Si pelapor itu kan melaporkan bahwa ada temuan BPK tapi kita enggak tahu itu benar atau tidak. Kita minta bukti mana temuan BPK itu, lalu kita meminta klarifikasi terhadap OPD yang dimaksud. Karena dalam laporan itu disebut belum menyelesaikan, maka kita minta klarifikasi,” kata Putu.

    Pemeriksaan Tim Kejagung turun ke Lampung itu terkait laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) ke Jamintel Kejaksaan Agung RI atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, pada Jumat, 17 Mei 2024.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan ada penyidik Jamintel Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Iya benar ada tim dari direktorat c pada jamintel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) yang di jadwalkan sampai hari Kamis (18/7),” kata Ricky Ramadan.

    Ricky mengaku tidak mengetahui pasti jumlah dan OPD mana saja yang telah diperiksa oleh penyidik Jamintel. “Kami tidak tahu pasti, karena kami hanya membantu fasilitasi,” ujarnya. (Red)

  • Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung mulai menggarap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Pemda Kota Bandar Lampung. Puluhan pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dibawah komnado Walikota Wva Dwiana sudah mendapatkan surat panggilan oleh Tim Kejagung RI, yang dikabarkan sudah berada di Bandar Lampung, Senin 15 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Tim Kejaksaan Agung dikabarkan akan melakukan pemeriksaan puluhan Kepala Dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung, atas laporan Lampung Corruption Watch (LCW) atas keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2023.

    Ketua LCW Juendi Leksa Utama, membenarkan kabar kepastian kedatangan tim dari Kejaksaan Agung ke Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Bahkan saat ini Pemkot Bandar Lampung sedang mempersiapkan dokumen dan data untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung besok, Selasa 16 Juli 2024.

    “Informasi yang kami dapat, kurang lebih ada belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandar Lampung telah menerima panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa. Kami menduga bahwa pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh LCW mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah,” kata Juendi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

    Karena itu, Juendi Leksa Utama juga berharap pemeriksaan ini akan berkembang lebih luas dan mendalam, termasuk pada anggaran yang telah digunakan oleh Pemkot Bandar Lampung. Dan LCW juga menyoroti potensi pemeriksaan ini untuk menyasar dan berlanjut kepada Wali Kota Bandar Lampung.

    Diperkirakan pemeriksaan ini akan dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung mulai besok, Selasa 16 hingga Kamis 18 Juli 2024. LCW mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkot Bandar Lampung yang akan diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung untuk menyiapkan semua dokumen, data, dan informasi yang benar terkait pemeriksaan yang akan berlangsung.

    “Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka terperiksa bisa dikenakan delik keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. LCW akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan ini dan siap memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” katanya.

    Belum ada keterangan dari Pemda Kota Bandar Lampung, terkait persiapan pemeriksaan Tim Kejagung tersebut. Dikonfirmasi hal itu tidak ada satupun pejabat Pemda Kota Bandar Lampung yang merespon. (red/**)

  • Kejamnya Walikota Bandar Lampung Geser THR dan Gaji ke-13 Guru 2023 Untuk Biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Proyek Dinas PU?

    Kejamnya Walikota Bandar Lampung Geser THR dan Gaji ke-13 Guru 2023 Untuk Biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Proyek Dinas PU?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.878 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru daerah sebesar Rp9.800.879.000,- Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak dibayarkan oleh Pemda Kota Bandar Lampung. Lebih dari Rp5 miliar anggaran hak guru itu justru di gunakan Walikota Bandar Lampung untuk kepentingan biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas PU Kota Bandar Lampung.

    Baca: Mentang Mentang Walikota Eva Dwiana Gunakan Pasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik Pakai Mobil Dinas Saat Fitpropertest di Kantor PDIP

    Hal itu terungkap berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000,- Tahun Anggaran 2023.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok.

    Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan. Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.

    Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050.

    Merujuk hasil pemeriksaan BPK Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan engaja telah melawan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pasal 21 ayat 1,2, dan 3 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

    Dan BPK perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sejumlah yang telah ditransfer Pusat, yakni Rp9.800.879.000. (Red)

  • Walikota Bandar Lampung Beri Penghargaan Kombes Pol Abdul Waras

    Walikota Bandar Lampung Beri Penghargaan Kombes Pol Abdul Waras

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapolres Kota Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penghargaan diserahkan Walikota Bandar Lampung itu atas dukungan dan kerjasama yang diberikan dalam menjaga Kamtibmas dan membangun kota Bandar Lampung.

    Baca: Kombes Pol Abdul Waras Ingatkan Dampak Tawuran Bagi Masa Depan Anak

    Baca: Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras Bagikan Nomor HP Pribadi Untuk Layanan Kamtimbas

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat puncak peringatan HUT Kota Bandar Lampung Ke 342, tahun 2024, di halaman Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sabtu 15 Juni 2024.

    Selain Kapolresta, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah Forkopimda. Abdul Waras, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

    “Ini tentunya menjadi motivasi, penyemangat, bagi kami selaku unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” kata Abdul Waras, usai kegiatan upacara bendera peringatan HUT Kota Bandar Lampung ke – 342,tahun 2024.

    Usai upacara, Forkopimda Kota Bandar Lampung melakukan tradisi tabur bunga dan ziarah ke Makam Pahlawan dan kemudian melakukan Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung. (red)

  • Warga Tolak Pemecatan Ketua RT 06 Gunung Terang, Dinilai Sepihak dan Ada Embel-embel Politik Salah Satu Caleg

    Warga Tolak Pemecatan Ketua RT 06 Gunung Terang, Dinilai Sepihak dan Ada Embel-embel Politik Salah Satu Caleg

    Bandarlampung, sinarlampung.co Warga RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung menolak pemecatan Ketua RT Suwondo. Mereka menilai pemberhentian Ketua RT Suwondo tersebut dilakukan sepihak dan bernuansa politik.

    Oleh karena itu, warga mendesak Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana membatalkan pemberhentian Ketua RT LK 1 Gunung Terang Suwondo sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Camat Langkapura Nomor 141/43/U.13/IV/2024.

    “Warga Masyarakat RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung mendesak Wali Kota Bandar Lampung membatalkan pemberhentian sepihak Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang, Suwondo yang sangat bernuansa politik,” kata warga dalam keterangan tertulis yang diterima sinarlampung.co, Jumat, 31 Mei 2024.

    Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya, penolakan pemecatan Ketua RT Suwondo dan pengangkatan Plt RT 06 Didi Supardi merupakan kesepakatan warga dari hasil musyawarah. Warga juga sepakat meminta Ketua RT pilihannya yakni Suwondo diangkat kembali sampai periode jabatannya berakhir.

    Lebih lanjut, pemecatan Ketua RT 06 Suwondo disebutkan dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, Suwondo dianggap tidak aktif sebagai ketua RT selama tiga bulan terakhir. Kedua, Suwondo dinilai tidak dapat mampu memenuhi perolehan suara Rachmawati Herdian pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) DPR-RI 2024.

    Suwondo dianggap tidak mampu, karena perolehan suara Rachmawati Herdian di TPS 6 dan TPS 7 RT 06 LK 1 hanya sekitar 18 suara. Padahal di TPS lain, perolehan suara Rachmawati masih di bawah RT 06 LK 1.

    Maka itu, warga menilai keputusan pemberhentian Suwondo sebagai RT bukan murni karena kesalahannya atau kinerjanya yang buruk, melainkan dilakukan secara sepihak dengan adanya embel-embel politik.

    Sebab selama menjabat Ketua RT 06 LK 1 yakni mulai 2010 sampai 2024, warga merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan Suwondo.

    “Selama Bapak Suwondo menjabat sebagai Ketua RT. 06 LK. I tidak pernah menimbulkan masalah hingga meresahkan warga masyarakat dan sangat membantu masyarakat, khususnya di bidang pemerintahan,” jelasnya.

    Bahkan salah seorang warga bernama Sugianto mengaku bingung semenjak Suwondo dinonaktifkan sebagai Ketua RT.

    “Masyarakat jadi bingung, termasuk ketika akan mengurus administrasi kependudukan. Warga datang ke RT tetapi ketika ke kelurahan masih harus meminta surat pengantar dari ketua LK selaku PJ RT, jadi warga harus bolak-balik yang jaraknya nggak dekat, dan jadi lebih ribet,” ujar Sugianto.

    Sugianto berharap agar ketua RT yang memang dipilih warga dapat kembali diaktifkan. Sebab, selama kepemimpinan RT Suwondo, Sugianto menilai tidak ada masalah di masyarakat.

    “Kami minta karena ketua RT adalah pilihan warga, jadi sebaiknya dikembalikan kepada keinginan warga,” ujar Sugianto.

    Saiful salah satu tokoh masyarakat di RT 6 Gunung Terang, menilai pemberhentian ketua RT 06 sangat kental dengan unsur politik. “Kami tidak setuju dengan pemecatan sepihak ketua RT, karena ini menunjukkan arogansi pemerintah, yang tidak mendengarkan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan pemberhentian,” ujar Saiful.

    Untuk itu, Saiful Bersama warga lainnya mengaku mendukung agar Walikota membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh Camat Langkapura, seperti surat yang sudah disampaikan warga kepada Walikota. Pemberhentian tersebut seolah-olah mengabaikan masyarakat, yang dianggap hanya akan diam dengan arogansi pemerintah.

    “Semua harus kembali ke aturan, kalau masyarakat masih menghendaki Ketua RT yang lama, jadi ya sudah semestinya diaktifkan kembali sampai masa akhir jabatannya,” ujar Saiful. (Red/*)

  • Dinilai Tak Becus Urus Bandarlampung, Eva Dwiana Diminta Mundur

    Dinilai Tak Becus Urus Bandarlampung, Eva Dwiana Diminta Mundur

    Bandarlampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Lampung menilai Wali Kota Eva Dwiana tidak becus mengelola kota Bandarlampung.

    “Kami LSM Kaki Lampung menyesalkan sekelas Wali Kota tidak becus mengelola Kota Bandarlampung,” kata Ketua LSM KAKI Lucky Nurhidayah, Jumat, 24 Mei 2024.

    Lucky menyebut, banyak pembangunan pada masa kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana yang dinilainya dilakukan kurang mempertimbangkan aspek manfaat.

    Alih-alih mempercantik ruang kota, sejumlah pembangunan justru mengesampingkan kepentingan masyarakat. Sehingga, masyarakat kurang bahkan tidak sama sekali merasakan manfaatnya.

    “Contohnya saja seperti pengecetan flyover motif bunga. Kan itu tidak ada gunanya. Masyarakat Bandarlampung juga bisa menilai sendiri ada gak manfaatnya,” tambah Lucky.

    Selain itu, pembangunan lainnya yang menurut Lucky kurang bermanfaat bagi masyarakat adalah Jalur Penyebrangan Orang (JPO) sebagai akses penghubung pejalan kaki dari gedung kantor Wali Kota Bandarlampung menuju Masjid Al-furqon.

    “Itu juga manfaatnya bagi masyarakat apa? Toh juga nantinya digunakan para pejabat dan pegawai Pemkot untuk menyebrang ke masjid. Terus manfaat untuk masyarakatnya mana?” tanya Lucky.

    Selanjutnya Lucky juga menyoal hutang miliran rupiah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kepada RSUD Abdul Moeloek yang sampai kini belum dibayar.

    “Utang Pemkot Bandarlampung terhadap RSUD Abdul Moeloek mencapai Rp25 miliar. Dana tersebut terhutang sejak 2022-2024. LSM KAKI sangat menyayangkan hal ini,” ujar Lucky.

    “Harusnya kalo Wali Kota sudah tidak bisa lagi mengelola Bandarlampung, lebih baik mundur saja. Tentu masih banyak kok calon-calon Wali Kota yang jenius dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” pungkas Lucky. (Red/*)