Tag: Fatikhatul Khoiriyah

  • Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Bawaslu Lampung Jalani Prinsip Keterbukaan dan Tanpa Intervensi

    Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Bawaslu Lampung Jalani Prinsip Keterbukaan dan Tanpa Intervensi

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menjadi yang pertama menggelar persidangan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di tingkat Provinsi.

    Bawaslu Lampung yang dikomandoi oleh Fatikhatul Khoiriyah dengan dua komisioner lainnya Adek Asyari dan Iskardo P. Hanggar ini juga melakukan tranparansi dalam menyelenggarakan persidangan. Sidang dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh media massa di Provinsi Lampung.

    Prinsip keterbukaan dan keadilan bagi semua pihak juga dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah. Sidang yang dilakukan sejak Jumat 6 Juli 2018 dan telah berlangsung selama empat hari hingga kini Rabu 11 Juli 2018 pun dilakukan secara maraton.

    Pemeriksaan saksi dari pelapor satu, Cagub-cawagub M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri serta pelapor dua Cagub-cawagub Herman HN dan Sutono sedang berjalan hingga saat ini. Majelis hakim pun melaksanakan sidang hingga larut malam sampai pukul 23.30 WIB.

    Fatikhatul Khoiriyah juga sempat menolak permintaan kuasa hukum Cagub – cawagub Herman HN dan Sutono yang meminta sidang dipindahkan ke lokasi yang lebih luas. “Usulan tim pengacara paslon dua tidak bisa dipenuhi,” ucap Khoir biasa disapa belum lama ini.

    Kegigihan Khoir, ini juga sebagai komitmen melaksanakan pengawasan secara adil dan tak berpihak serta tanpa intervensi. Selama pelaksanaan sidang yang selalu diiringi dengan aksi menolak hasil Pilgub 2018 pun tetap tak terpengaruh.

    Penjagaan aparat keamanan baik dari pihak kepolisian maupun TNI juga dilakukan di Kantor Sentra Gakkumdu setiap harinya. Kecaman dan ancaman yang langsung ditujukan secara personal kepada Khoir terjadi selama sidang bergulir.

    Wanita berjilbab ini pun menegaskan tidak dapat diintervensi oleh siapapun karena keputusan sidang nantinya kolektif kolegial. “Tak perlu melakukan intimidasi kepada saya dg menyerang secara personal, mengait2kan keluarga, pesantren, organisasi dllnya dengan urusan kebijakan lembaga.

    Pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan secara kolektif kolegial, searogan apapun saya tak bisa memutuskan 1 perkara sendiri tanpa Pleno Ketua dan anggota.

    Silahkan awasi dn pantau semua proses pemeriksaan sidang yang dilakukan secara terbuka dengan pikiran jernih sehingga pada saatnya bisa menilai,” tulis dia dalam status facebooknya sembari memberikan tagar #tetapfokus #janganterprovokasi. (red)

  • Bawaslu Lampung Pastikan Proses ASN Berpolitik

    Bawaslu Lampung Pastikan Proses ASN Berpolitik

    Ketua Bawaslu Lampung Fathikhatul Khoriah

    Bandarlampung (SL)-Bawaslu Lampung mencatat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandarlampung dan Lampung Timur terlibat betpolitik. Hal itu telihat saat proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Saat ini Bawaslu masih terus memantau dan menelusuri para ASN yang terlibat.

    Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya menduga sejumlah ASN di Bandarlampung dan Lampung  Timur terlibat dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Kita masih menelusuri siapa saja yang terlibat di Bandarlampung dan Lampung Timur,” kata Fatikhatul Khoriah, saat ikut memantau para calon gubernur dan wakil gubernur tes kesehatan di RSUDAM, Jumat, 12 Januari 2018

    Menurut Ketua Bawaslu itu, mereka sudah memproses tujuh aparatur sipil negara yang lain yang terlibat dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Mereka tersebar di seluruh Provinsi Lampung,” katanya.

    Ketua Panwaslu Achmad Mujib

    Sementara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro juga memeriksa SR oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

    SR diperiksa karena memasang banner bergambar salah satu Bakal Calon Gunernur Lampung. Banner tersebut dipasang di halaman rumahnya di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

    Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Brirokrasi (MenPAN- RB), ASN dilarang memihak salah satu calon kepala daerah (calonkada). Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau sosialisasi, termasuk memasang banner calonkada.

    “Memang dia ASN Lamteng, tetapi rumahnya di Kota Metro. Makanya kita yang klarifikasi. Dia diduga melanggar  peraturan pemerintah dan surat edaran MenPAN- RB. Sesuai aturan,  ASN, TNI dan Polri harus netral dalam proses pemilihan umum dan pilkada,” kata Mujib, Sabtu (13/1).

    Dia melanjutkan, dari hasil klarifikasi, SR mengaku yang memasang banner tersebut adiknya. Karena itu, Panwaslu Kota Metro meminta, agar banner tersebut dilepas. “Ya walaupun itu yang memasang adiknya tetap saja salah,  karena masangnya di halaman rumah dan yang bersangkutan berstatus ASN. Makanya kita minta untuk dilepas,” terangnya.

    Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lamteng. “Sesuai aturan kita serahkan ke  inspektorat di wilayah kerja ASN  yang bersangkutan, karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,” ungkapnya.

    Mujib menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan, kemungkina berupa teguran. Itu karena saat ini tahapan pendaftaran bakal calon. “Kalau sudah penetapan calon, mungkin bisa dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan atau  penurunanpangkat,” katanya.(nt/*)