Tag: Fauzi Mandala

  • Perkara Narkoba, BNM RI Pecat Mantan Hakim PN Liwa Lampung Barat

    Perkara Narkoba, BNM RI Pecat Mantan Hakim PN Liwa Lampung Barat

    Bandarlampung (SL) – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) meminta penegak hukum bersikap profesional dalam menangani perkara sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Firman Affandy. “Apalagi tersangka ini merupakan mantan penegak hukum yang berperan sebagai ‘malaikat’ di muka bumi, yaitu yang menentukan nasib para tersangka,” kata Ketum BNM RI, Fauzi Malanda, Sabtu (12/01/2019).

    Caleg DPR-RI Dapil Lampung 1 nomor urut 5 dari Partai Garuda ini ‘me-warning’ kepada kejaksaan dan jajarannya agar tidak ‘bermain-main’ menangani perkara ini. “Lampung sudah darurat narkoba. Bila perlu jatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

    Pria yang aktif di organisasi ini mengaku, BNM RI tidak pernah berhenti melakukan penyuluhan dan mengawasi penegakkan hukum di Provinsi Lampung ini, untuk itu kata Fauzi, seperti dalam menangani kasus sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy, jajaran kejaksaan dan aparat kepolisian janganlah mencoba melakukan penanganan dan penangkapan tersangka narkoba yang berujung dan berakhir menjadi ladang tempat mencari keuntungan dengan cara dan dalih yang telah diatur. “Bila itu terjadi. Kami minta pimpinan kepolisian, kejaksaan, dan BNN untuk memecat oknum seperti itu,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy, karena dinilai belum lengkap. “Kita sudah terima kemarin dari penyidik kepolisian, tapi kami kembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda, Jumat (11/01/2018).

    Yopi menjelaskan, jika berkas tersebut kembali diterima dan telah memenuhi persyaratan maka pihaknya akan menerbitkan P21 untuk dimulainya persidangan. “Biasanya minimal waktu 14 hari kedepan,” kata dia menerangkan.

    Kasi Pidum menambahkan, soal perkara Firman, pihaknya juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan perkara tersebut. “Mereka adalah Adi dan Rita,” kata dia.

    Diketahu, petugas kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Firman Affandy (36) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka ditangkap di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU) pada Selasa (23/10) lalu pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah TbU. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

    Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa baramg bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiomi, Nokia, dan Samsung, dan satu buah timbangan digital.

    Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Selain itu tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim tersangka pernah ditangkap polisi. (rls)

  • Fauzi Mandala Perkirakan Peredaran Narkotika Semakin Marak Jelang Tahun Baru 2019

    Fauzi Mandala Perkirakan Peredaran Narkotika Semakin Marak Jelang Tahun Baru 2019

    Bandarlampung (SL) – Ketum Brantas Narkotika dan Maksiat, Fauzi Malanda menilai jelang tahun baru diperkirakan peredaran narkotika di Lampung marak. “Sehubungan detik-detik tahun baru, diperkirakan akan marak peredaran narkoba di Provinsi Lampung ini,” kata Fauzi, Rabu (26/12/2018).

    Fauzi, mengaku telah mempersiapkan tim investigasi yang akan melakukan pemantauan di tempat hiburan-hiburan di kota Bandarlampung. “Seperti di salah satu tempat hiburan ternama di Jalan Yos Sudarso Teluk Betung Selatan. Apalagi tempat ini disinyalir tempat mangkalnya kalangan orang berduit dan berkelas,” ujar pria yang aktif di organisasi ini.

    Caleg DPR RI Dapil Lampung 1 dari partai Garuda ini berucap, berdasarkan investigasi selama ini di tempat tersebut selalu dijumpai oknum-oknum yang dapat diduga adalah beking. “BNM RI menyikapi adanya Oknum di tempat itu,” kata Fauzi.

    Fauzi mengatakan ihwal dugaan oknum yang menjadi beking tersebut, pihaknya akan berkordinasi dengan atasannya. “Jika tidak juga diindahkan. Kami akan laporkan keatasannya yang lebih tinggi,” paparnya. (rls)

  • BNM RI: Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Terus Dilakukan

    BNM RI: Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Terus Dilakukan

    Bandarlampung (SL) – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) akan tetap konsentrasi dan berupaya untuk melakukan penanggulangan terhadap ancaman bahaya narkoba yang semakin membahayakan. BNM RI tidak akan pernah lelah dan berhenti melakukan penyuluhan-penyuluhan di berbagai tempat khususnya di Provinsi Lampung.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat BNM RI, Fauzi Malanda  mengatakan ini agar semua komponen bangsa ini terlebih khusus generasi muda sadar untuk tidak tergiur dan tertarik menggunakan narkoba. “Memimpin BNM RI ini adalah semata-mata karena panggilan hati ingin menyelamatkan anak bangsa,” kata Fauzi Malanda yang kesehariannya bergelut dan memimpin organisasi ini,” kata Fauzi, Jumat (16/11/2018).

    Caleg DPR RI Dari Lampung 1, memaparkan, menghadapi pergantian tahun yang tinggal hitungan hari lagi. Ini kata dia, diyakini makin marak adanya peredaran narkoba. Oleh karena itu Fauzi memohon pada aparat berwenang dalam hal ini lebih Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan kepolisian serta sangat dibutuhkan peran serta masyarakat untuk berperan penting dalam mengawasi dan menindak pelaku penyalahgunaan narkoba.

    “Mari bersama mencegah peredaran narkoba. Satu harapan dari Saya, agar kiranya kepolisian dalam menegakkan aturan hukum melihat latar belakang dan sisi buruknya, apakah terapan hukum ini akan membuat efek jera atau sebaliknya justru menumbuh kembangkan pelaku itu,” paparnya.

    Caleg dari Partai Garuda ini menyebut, contoh jika pelaku itu masih bisa dilakukan perbaikan seperti rehabilitasi. Janganlah karena sesuatu dan keegoan penegak hukum malah dijerumuskan ke lembaga pemasyarakatan. “Ini artinya kita telah membuat pengguna dan penjahat narkoba baru bukan menyadarkan tersangka di maksud. BNM RI minta kepada pimpinan penegak hukum jika ada oknum seperti ini segerakan ganti saja itu,” katanya.

    Fauzi mengatakan, BNM RI selalu melakukan dan tidak henti- hentinya ikut mengambil peran menyelamatkan anak bangsa dan sekaligus melakukan pemantauan oknum yang melakukan penindakan setiap saat agar hukum ditegakkan. “Dan Satu harapan kami. Agar Undang-undang tidak lebih kejam dari narkoba itu sendiri,” paparnya. (rls)

  • Ketua BNM RI Apresiasi Rakerda II SMSI Lampung

    Ketua BNM RI Apresiasi Rakerda II SMSI Lampung

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Brantas Natkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda mengucapkan selamat dan mengapresiasi terselenggaranya Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung.

    Fauzi berujar, saat ini media siber (online) cukup diperhitungkan dalam pemberitaan, alasannya kata Fauzi,, media siber cepat dan luas jangkauannya.

    “Sebagaimana kita ketahui media online sangat sangat diperhitungkan. Mengapa, jawabnya bahwa media online menggunakan alat komunikasi cepat dapat dilihat dari HP dan lainnya,” ucap Fauzi di sela Rakerda II SMSI Lampung, Kamis (20/09/2018).

    Fauzi menambahkan, kecepatan media online dalam pemberitaan dipastikan semua kejadian atau kabar untuk khalayak ramai dapat di-update setiap detik pemberitaannya.

    “Sehingga masyarakat segera mendapatkan pemberitaan tentang kejadian. Terutama masalah penanganan narkoba,” imbuhnya.

    Fauzi berharap, kehadiran media siber mampu memberikan informasi yang akurat, mencerdaskan dan tidak menyebarkan berita bohong.

    “Mohon kiranya jangan menayangkan berita bila belum dapat kepastian tentang kejadian. Harus Tabayyun (mencari kebenaran). Sehingga tidak membuat masyarakat bingung. Sekali lagi sebagai lembaga pemberitaan kami sangat butuh akan kehadiran media online,” papar Fauzi.

    Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, bertema Profesionalisme Media Siber Menuju Verifikasi Dewan Pers, di kantor Saibumi.com, Jalan SA Tirtayasa 12, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018) ini,

    Kegiatan ini dibuka Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Telematika (Kominfotik) Lampung, Achmad Crisna Putera.

    “Atas nama Pemprov Lampung kami ucapkan selamat atas Rakerda II SMSI,” kata Kepala Dinas Kominfo Lampung, saat memberikan sambutan.

    Mantan Pj Wali Kota Metro ini berujar, di Indonesia industri media siber saat ini sangat pesat, ada sekitar 47.000 media, sekitar 43.000 media online, saat ini masyarakat lebih percaya dengan media online.

    “Dewan Pers pun kesulitan memberikan media online. Kami harap media online di Lampung memenuhi standar seperti yang dianjurkan Dewan Pers, di antaranya ada badan hukum, penanggung jawab, struktur media, visi-misi media online dan lainnya,” ujarnya.

    Saat ini kata Crisna, biasanya media online yang kurang bermutu dengan sendirinya akan ditinggalkan pembacanya. Kominfo Provinsi Lampung tidak mempunyai kewenangan memblokir situs media online yang dianggap penyebar hoax atau membahayakan seperti terorisme dan lainnya.

    “Namun itu kewenangan Kementerian Kominfo. Kami hanya melaporkan saja,” imbuhnya.

    Ia berharap, dengan kegiatan ini bisa memberikan kontribusi yang positif tentang informasi edukasi dan keamanan di Lampung khususnya.

    “Kita juga berharap agar media online yang baru tumbuh dilakukan pembinaan,” ucapnya. (Rls)

  • Ketua BNM RI : Pecandu Narkotika Wajib di Rehabilitasi Medis dan Sosial

    Ketua BNM RI : Pecandu Narkotika Wajib di Rehabilitasi Medis dan Sosial

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Brantas Narkotika dan Obat-obatan (BNM RI), Fauzi Malanda menyikapi persoalan penggunaan narkoba yang semakin hari semakin marak.

    Fauzi berujar, merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2009 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

    “Maka pecandu (pengguna) serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar Fauzi, Rabu 18 Juli.

    Hal tersebut kata dia, pada pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika nengatur bahwa, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, hal tersebut juga telah dipertegas dan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkoba.

    Selain itu pada pasal 3 (ayat 1) peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi.

    “Namun kondisi dan fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda dalam hal ini. Masih banyak ditemukan berbagai kasus narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang justru mematok tarif bagi pengguna narkotika. Hingga ratusan juta. Dengan kondisi demikian. Maka sangat banyak pengguna narkotika yang akhirnya memilih untuk dipenjara. Karena tidak memiliki uang untuk menuruti permintaan oknum para penegak hukum tersebut,” paparnya.

    Fauzi menyimpulkan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan suatu keharusan berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

    “Dalam hal ini negara wajib bertanggung jawab untuk memulihkan para pengguna narkoba, melalui rehabilitasi. Oleh karena itu sudah sepatutnya tak boleh ada kendala untuk program rehabilitasi termasuk mengenai infrastruktur atau fasilitas prmulihan para pecandu narkoba,” ungkapnya.

    Dengan demikian lanjut dia, seharusnya penerapan rehabilitasi tidak boleh digantungkan kepada kemampuan bayar dari masing-masing pengguna narkoba. Masyarakat juga harus berani bersikap tegas apabila mendapati ada oknum aparat siapapun dia dan pangkat serta kedudukannya yang meminta uang jutaan rupiah agar pengguna dapat direhabilitasi.

    “Masyarakat dapat melaporkan oknum tersebut ke lembaga pengawasan Kepolisian seperti divisi Propam atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila yang meminta jakim. Maka laporkan ke Komisi Yudisial. BNM RI siap menjembatani dalam hal dimaksud bila terjadi serta diperkuat bukti dan saksi,” ungkapnya. (Rls)