Tag: Febri Diansyah

  • Kemenag Diminta Evaluasi Masalah Pengadaan Kartu Nikah

    Kemenag Diminta Evaluasi Masalah Pengadaan Kartu Nikah

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Kemenag diminta mengevaluasi wacana pengadaan kartu nikah karena merupakan proyek besar. “Jadi saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 November 2018.

    Kemenag seharusnya menelaah jauh karena proyek ini serupa megaproyek KTP berbasis elektronik yang menjadi ladang korupsi. Apalagi, proyek ini dipastikan menelan uang negara dengan jumlah fantastis. “Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat misalnya,” beber Febri.

    Lembaga Antirasuah juga mengingatkan adanya sejumlah kasus korupsi di lingkungan Kemenag. Lukman tak bisa tutup mata meski kasus tersebut terjadi di era sebelumnya. “KPK juga sudah cukup banyak berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” ucap dia.

    Lukman Hakim sempat reaktif saat KPK memberi imbauan soal itu. Politikus PKB itu menyatakan siap dimintai keterangan oleh KPK.

    Komisi Antirasuah menyambut dingin. KPK hanya sebagai bentuk pencegahan agar megaproyek pemerintah tidak kembali bermasalah. “Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi lagi karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahannya,” ucap Febri.(Buserkriminal)

  • Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya “Periksa” Penyidik KPK?

    Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya “Periksa” Penyidik KPK?

    Jakarta (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait penyidikan kepolisian soal dugaan perintangan penyidikan.

    “Setelah disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/10/2018)

    Febri tak membeberkan jelas kasus yang menyeret penyidik KPK hingga dipanggil polisi. Namun, surat pemanggilan menuliskan adanya surat perintah penyidikan pada 12 Oktober 2018 dan laporan polisi pada 11 Oktober 2018. “Peristiwa yang (dilaporkan) terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01/RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Febri.

    Menurut dia, surat panggilan hanya menerangkan soal dugaan tindak pidana merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Kasus itu terkait tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran.

    “(Kasus) sesuai dengan ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri. (Warta Bhayangkara)

  • KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    Jakarta (SL)-Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi konstruksi cetak sawah, Kamis (10/8/2017).

    Kasus tersebut terjadi dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gelar perkara tersebut dalam rangka pengembangan kasus. “Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban,” kata Febri.

    Pada kasus yang ditangani Bareskrim itu, sudah ada satu tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Berkas perkara Rosalina sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara dan dilakukan pelimpahan tahap II sejak 8 Agustus 2017.

    Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi terkait kasus yang merugikan negara Rp67,9 miliar itu telah dilakukan KPK bersama Polri sejak 2016. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sinergi yang baik antar-penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Febri.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat BUMN itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perbuatannya, Rosalina diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000.

    Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

    Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah. Rosalina menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu.

    Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal. Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah jauh di bawah yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan. (Juniardi/Nt/Kom)