Tag: Fee Proyek Lampung Utara

  • Dokter Maya Bongkar Fee Proyek Pemda Lampung Utara Mengalir Ke BPK Untuk Dapat Opini WTP

    Dokter Maya Bongkar Fee Proyek Pemda Lampung Utara Mengalir Ke BPK Untuk Dapat Opini WTP

    Bandar Lampung (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung diduga menerima suap untuk kepentingan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kabupaten Lampung Utara. Uang untuk BPK itu diambil dari fee dua paket proyek senilai Rp2,2 miliar, dengan kebutuhan setoran ke BPK Rp1,5 miliar..

    Hak itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara, dr Maya Mettisa, saat bersaksi pada sidang lanjutan korupsi Fee Proyek Lampung Utara yang melibatkan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, disidang Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Rabu 6 Mei 2020.

    Dalam kesaksiannya, dr. Maya mengaku bahwa dirinya diperintah Kepala BPKAD Desyadi, untuk menyetorkan uang ke BPK, untuk kepentingan prestasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kabupaten Lampung Utara. “Uang untuk BPK ini atas perintah siapa?” tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho. “Desyadi yang saya tahu, yang lain saya nggak tahu,” jawab dr Maya, .

    Jaksa Taufiq menanyakan apakah pernah Desyadi menemui Maya dan meminta paket pekerjaan. Dr Maya pun hanya menjawab jika Desyadi secara langsung tidak menemuinya melainkan berpesan kepada stafnya Juliansyah. Sesuai dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, bahwa tahun 2017, bahwa pada malam hari, Juliansyah datang ke rumah dr Maya untuk menyampaikan jika dua pekerjaan senilai Rp2,2 miliar, fee-nya digunakan untuk opini wajar tanpa pengecualian.

    Dr Maya mengakui jika permintaan Desyadi melalui stafnya untuk disetorkan ke BPK. “Nilainya saya tidak tahu, tapi katanya membutuhkan Rp1,5 miliar,” kata Maya. Lanjutnya dari dua proyek tersebut ternyata tidak bisa memenuhi permintaan uang tersebut. “Dapatnya kurang lebih Rp800 juta. Sisanya ada proyek diambil dari proyek lain, kemudian Juliansyah saya perintahkan menyerahkan,” jelas Maya.

    Maya merinci bahwa dari tahun 2017 hingga 2019, Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan dan terdapat penarikan fee. Pada tahun 2017, terdapat 97 paket proyek dengan nilai pagu Rp19,6 miliar dengan fee Rp3,9 miliar. “Saya menyerahkan Rp1,9 miliar dalam dua tahap ke Raden Syahril, sisanya Juliansyah,” kata Maya.

    Sementara itu pada tahun 2018, kata Maya, ada 49 proyek dengan nilai pagu Rp6,5 miliar dan fee sebesar Rp 1,2 miliar. “Tahun 2019 gagal lelang, tapi ada paket proyek 2017 yang baru direalisasikan 2019, dengan nilai fee Rp958 juta,” jelasnya Maya.

    Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, mencecar dr. Maya. “Apakah saudara saksi mengikuti pola yang sudah ada tanpa ada arahan dari Bupati?, dan kemudian uang yang anda serahkan ke Ami atau Raden Syahril, apakah anda sudah konfirmasi uang itu sudah diserahkan ke Agung atau tidak?, tanya Sopian. “Tidak,” jawab Maya.

    Saat disinggung soal penyerahan uang ke BPK sendiri, Maya mengatakan bahwa penyerahan tersebut tidak ada arahan dari bupati. “Ya sesuai permintaan Desyadi,” ujar Maya.

    Dihadapan Majelis, Maya mangaku bahwa dirinya kenal dengan Ami, dikenalkan oleh Agung Ilmu Mangkunegara. Sejak kenal dengan Ami, Maya rajin membuat laporan kepada Ami, berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Dinas Kesehatan. “Kalau ada kegiatan di Dinas Kesehatan, supaya berkomunikasi dengan Ami. Kalau sudah ada uang, saya laporkan melalui telpon. Waktu itu saya katakan ini sudah ada yang terkumpul,” ungkap Maya.

    Diakui Maya bahwa uang yang diberikan kepada Ami itu untuk diberikan kepada Agung. Adapun uang yang telah diberikan Maya kepada Ami senilai Rp2,9 miliar. Pemberian uang itu tidak dilakukan Dr Maya Metissa secara langsung, melainkan menggunakan stafnya bernama Juliansyah. (Red)

  • Fee Proyek Kepada Bupati 20%, Penarik Setoran Keluarga dan Kerabat Agung Ilmu Mangkunegara

    Fee Proyek Kepada Bupati 20%, Penarik Setoran Keluarga dan Kerabat Agung Ilmu Mangkunegara

    Bandar Lampung (SL)-Kerabat dan keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kerap menjadi perantara mengambil uang dugaan gratifikasi dan suap dari rekanan proyek di Lampung Utara. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang menghadirkan delapan saksi di sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin 9 Maret 2020.

    Delapan orang saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara adalah mantan Kabid Bina Marga Yulias Dwi Antoro, Kabid Cipta Karya 2015 – 2018 Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR 2015 – 2019 Susilo Dwiko, Kasi Pengawasan Mangku Alam, Kepala UPT Alat Helmi Jaya, PPK 2015 – 2016 Mulia Dewi, Bendahara Dinas PUPR Enda Mukti, dan staff PPK Cipta Karya Iko Erzal Harditus.

    Dihadapan majelis Hakim Tipikor, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Yulius Dwi Antoro mengatakan, uang fee dari rekanan proyek di Dinas PUPR diambil relasi dekat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. “Iya, ada beberapa orang yang ambil uang itu mereka relasi dekat Bupati,” kata Yulius.

    Menurut Yulius nama relasi terdakwa Agung itu diinformasikan oleh Kadis PUPR kala itu, Syahbudin terdakwa dengan berkas terpisah. “Ada yang diambil sama Pak Syahbudin sendiri, ada yang diambil relasi dekat Pak Agung,” ujar Yulius.

    Keterangan saksi Yulius sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut KPK yang menyebutkan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, ada dua orang relasi keluarga Agung yang mengambil uang fee proyek. Jaksa menyebutkan, terdakwa Agung dan Raden Syahril bersama Syahbudin menerima uang dari Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp100, 2 miliar.

    Dari awal, JPU bertanya seputar prosedur pengadaan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Yulias Dwi Antoro menjabarkan, bahwa selama dia menjadi bawahan terdakwa dari Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif, Syahbudin, dia menerima informasi bahwa ada pungutan 20 persen dari para rekanan, untuk setiap proyek. Informasi itu diungkapkannya datang dari Syahbudin. (Red)