Tag: Feni Ardila

  • Juniardi: Feni Ardila Bisa Dihukum 7 Tahun

    Juniardi: Feni Ardila Bisa Dihukum 7 Tahun

    Bandar Lampung(SL)-Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang memberikan keterangan palsu, akan tetapi juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

    “Kita harus ingatkan narasumber agar tidak main main, dan bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan kepada pers Apalagi menyangkut nama baik orang lain,” kata Juniardi, yang diminta tanggapan terkait simpang siur dan kegaduhan berita sepekan terakhir.

    Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya. “Ini ada kesan memanfaatkan wartawan untuk tujuan tertentu,” kata mantan ketua KIP Lampung ini.

    Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. “Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), ” Alumni Magiater Hukum Unila ini.

    Bunyinya, kata Juniardi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” urainya.

    Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya.

    “Bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu,” katanya.

    Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

    “Mengenai apakah pelaku bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.  Jadi kita dukung kawan kawan melaporkan kasusnya,” kata mantan wartawan Lampungpost ini.  (Red)

  • Feni Ardila Yang Mengaku Korban Oknum Pimpinan Dewan di Southbank Kembali Bikin Gaduh Cabut Pengakuan

    Feni Ardila Yang Mengaku Korban Oknum Pimpinan Dewan di Southbank Kembali Bikin Gaduh Cabut Pengakuan

    Bandar Lampung (SL)-Oknum mahasiswi Feni Ardila yang sempat bikin heboh melakukan konferensi pers dengan mengaku menjadi korban pelecehkan oleh oknum anggota DPRD Lampung, saat berada di Club Malam Kafe Southbank kembali membuah gaduh. Melalui rekaman vidio, Feni Ardila kembali viral dengan mencabut pengakuannya dan menyebut berita yang beredar hoax, Kamis 17 Februari 2022.

    Baca: Ini Kata Fauzan Sibron Soal Inisial FS Dalam Kasus di Club Malam Cafe Southbank

    Baca: Ada Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Lecehan Mahasiswi di Cafe Southbank?

    Baca: DPP Nasdem Tidak Akan Melindungi Kader Yang Terlibat Kekerasan dan Pelecehan Seksual

    Bak menjilat lidah sendiri, melalui vidio yang juga diunggah di salah satu chanel yutube milik media siber, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung dan mengaku tinggal di Perum BKP Kemiling itu membacakan teks yang isinya mencabut semua keterangannya yang melibatkan Fauzan Sibron.

    Berikut klarifikasi Feni yang semakin membuat gaduh masyarakat Lampung.

    “Terkait pemberitaan selama ini yang beredar yang memberitakan dugaan pelecehan terhadap saya di cafe Southbank Bandar Lampung yang dilakukan oleh Fauzan Sibron, maka saya akan memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya,” kata Feni Ardila dalam vidio yang disirkan akun YouTube

    Pertama, lanjut Feni, saya pribadi meminta maaf kepada bapak Fauzan Sibron atas perkembangan pemberitaan di media yang melibatkan nama beliau. “Dalam peristiwa perkelahian kawan saya Sahrial Yusuf bahwa tidak ada peristiwa pelecehan terhadap saya yang dilakukan oleh Fauzan Sibron,” ucap Feni.

    Terkait perkelahian, Feni menjelaskan,  kawan saya Sahrial Yusuf dan Romi saat ini sudah melakukan perdamaian, dan selanjutnya kawan saya Sahrial Yusuf akan melakukan pencabutan laporan di Polresta Bandar Lampung. “Perlu digaris bawahi bahwa sampai saat ini saya tidak pernah melaporkan kesiapapun kepihal berwajib,” kata dia.

    Terkait keterangan, tambah Feni, saya yang sebelumnya bahwa ada Fauzan Sibron dilokasi perkelahian adalah tidak benar. Bahwa Romi ternyata orang dekat Fauzan Sibron dan saya tidak kenal dengan Fauzan Sibron secara pribadi. “Selanjutnya, terkait penyataan saya di beberapa media menyatakan Fauzan Sibron di cafe Southbank, saya meralat dan mencabut ucapan saya, pernyataan saya ini atas dasar hati saya yang paling dalam tanpa ada paksaan dan tanpa ada tekanan dari pihak apapun,” jelas Feni.

    Pernyataan Feni itu, bertolak belakang dengan pernyataannya kepada wartawan sebelumnya. Dia menyatakan bahwa dirinya mengaku mendapat perlakuan kurang mengenakkan oleh Fauzan Sibron. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu saat ia dan beberapa temannya menikmati musik DJ alias dugem di Cafe Southbank.

    Feni mengaku sedang bersama tiga temannya, termasuk teman pria sedang asyik berjoget. Tiba-tiba Feni didatangi dua pria yang meminta Feni untuk menemani FS. “Kami mau dugem ke sana bang, tiba-tiba ajudannya FS narik saya nyuruh ikut ke table (meja) dia, pas saya sampai sana langsung dipeluk sama FS dong sambil ngomong dek lu mau duit gak,” ungkap Feni.

    Namun Feni mengaku menolak dan keluar dari Sothbank. Dua ajudan FS tetap mengejar sampai keluar lahan parkir, salah satu rekan Feni yakni Syahrial yang membela Feni mendapat perlakuan kasar dari salah satu ajudan bernama Romi. “Sampai pulang diikuti ke tempat parkiran ditarik-tarik, kawan saya yang belain ditonjok sama ajudan yang namanya Romi,” kata Feni.

    Akhirnya, mereka Feni yakni Syahrial Yusuf melaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/110/I/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. “Iyal sudah laporan ke Polresta dan sudah visum juga,” jelas Feni. (Red)