Tag: Firli Bahuri

  • Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Jakarta, sinarlampung.co-Masa pencegahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Sudah dilakukan semua, perpanjangan pencegahan, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

    Ade belum memerinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. Ade Safri menyebut pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara. “Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.

    Pihak penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi petunjuk jaksa. “Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Red)

  • Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember

    Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember

    Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

    “Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

    Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

    “Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” ujarnya.

    Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

    Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

    “Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

    Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

    “Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli.

    Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.(red)

  • Setelah Absen 3 Kali, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Kamis Pagi

    Setelah Absen 3 Kali, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Kamis Pagi

    Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023) pukul 10.00 wib di Bareskrim Polri.

    Firli telah mengonfirmasi kesiapannya untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kesiapan Firli Bahuri untuk diperiksa pada Kamis pagi disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

    “Yang bersangkutan mengkonfirmasi lewat surat dari KPK RI 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan,” katanya.

    Diketahui, Firli baru satu kali menjalani pemeriksaan yakni pada 24 Oktober lalu. Setelah itu, ia absen dari pemeriksaan sebanyak tiga kali dan baru mengonfimasi kesiapannya untuk hadir di Bareskrim Polri pada Kamis pagi.(red)

  • Pekan Depan Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Lalu Gelar Perkara dan Umumkan Tersangka

    Pekan Depan Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Lalu Gelar Perkara dan Umumkan Tersangka

    Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan melalui gelar perkara pada pekan depan.

    “Segera kami umumkan siapa tersangkanya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.

    Sebelum mengumumkan tersangka, jelas Ade, penyidik kembali akan meminta keterangan tambahan saksi. Orang yang akan diperiksa adalah Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 7 November 2023.

    Firli akan diperiksa untuk yang kedua kalinya. Surat pemanggilan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah dikirim pada Kamis, 2 November 2023.

    Setelah itu, kata Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara. “Kami tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa, 7 November 2023 untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kami lakukan berikutnya,” tuturnya.

    Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 72 saksi, lima di antaranya adalah saksi ahli. Firli Bahuri baru pertama kali diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Mabes Polri.

    “Sebanyak 11 orang pegawai KPK telah kami lakukan pemeriksaan sampai dengan hari Jumat tanggal 3 November hari ini,” ucap Ade.

    Rumah pribadi Firli Bahuri di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi sudah digeledah. Termasuk juga rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(*)

     

  • Polda Metro Jaya Panggil Ulang Firli Bahuri 24 Oktober

    Polda Metro Jaya Panggil Ulang Firli Bahuri 24 Oktober

    JAKARTA – Polda Metro Jaya langsung merespon permintaan KPK yang meminta penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 Oktober .

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    “Kami jadwalkan pemeriksaan Firli pada Selasa, 24 Oktober 2023. Suratnya sudah kami kirimkan dan diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB,” kata Ade, Jumat, 20 Oktober 2023.

    Semestinya, Firli diminta datang oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023), namun ia tidak datang dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

    Firli dipanggil terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Firli akan diperiksa di ruang Riksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter lantai 21.

    Sebelumnya, staf fungsional biro hukum KPK telah menyurati Kapolda Metro Jaya soal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli.

    “Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.

    Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

    “Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.

    Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

    “KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya,” tegas Ghufron.

    “Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” lanjutnya.(*)

  • Luhut: Drama Penangkapan Oleh KPK Itu Ndeso

    Luhut: Drama Penangkapan Oleh KPK Itu Ndeso

    SINARLAMPUNG.CO , Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan sebut drama penangkapan perkara korupsi oleh KPK atau OTT itu kampungan alias ndeso.

    Menurutnya, masyarakat jangan hanya menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jumlah orang yang ditangkap.

    “Strategi pemberantasan korupsi yang hanya berfokus pada penindakan dengan menangkapi orang adalah strategi yang kampungan, ndeso.” Kata Luhut pada kegiatan Diskusi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi di KPK, selasa (18/7).

    Breaking News: Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Luhut mengatakan, KPK di bawah komando Firli Bahuri, berjasa membangun ekosistem ekonomi yang sehat.

    Menurutnya, KPK dengan menerapkan ekonomi digital (e-katalog) mampu mengurangi potensi orang melakukan korupsi.

    “Nah itu jangan tidak dihitung, dengan e-katalog penyalahgunaan dana di daerah berkurang signifikan. Ini termasuk Pencegahan.” Imbuh Luhut.

    Baca Juga: KPK Tahan Hasbi Hasan Perkara Suap Penanganan Perkara MA

    Dia mengatakan KPK memiliki 3 fungsi, yakni pendidikan, pencegahan dan terakhir baru penindakan. Menurut dia, selama ini lebih banyak orang yang berfokus pada fungsi penindakan.

    “Jika Penindakan yang dilakukan KPK berkurang, maka KPK dinilai gagal menjalankan tugasnya. Senangnya lihat drama penindakan seperti itu yang tidak boleh.” Kata Luhut.

    Luhut mengatakan, selama ini KPK telah membantu membuat sistem digital seperti e-katalog, Simbara, dan sistem logistik nasional. Yang membantu negara menghemat hingga ratusan triliun Rupiah dari potensi korupsi dan meningkatkan pajak.

    Baca Juga: LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    Selain itu Luhut mengajak berpikir modern, dengan tindakan pencegahan artinya, semakin sedikit yang ditangkap dan menghemat anggaran dari potensi korupsi.

    “Itu tolong perhatikan (pencegahan oleh KPK), jangan drama-drama yang ditangkap KPK, kalau kurang jumlah yang ditangkap berarti enggak sukses, saya sangat tidak setuju, itu kampungan menurut saya,” Pungkasnya. (Red)

  • KPK Tahan Hasbi Hasan

    KPK Tahan Hasbi Hasan

    Jakarta, (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rabu (12/7).

    Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers, rabu (12/7). Mengatakan KPK bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan azas kitab hukum pidana.

    Menurut Firli, pihaknya bekerja tidak berdasarkan target, karena proses penyidikan sesuai SOP yang ada.

    “Tersangka ditahan bukan karena target, melainkan memang telah dipenuhinya unsur pidana minimal dua alat bukti.” Kata Firli.

     

    LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

     

    Selain itu, Firli mengatakan untuk mendalami, terkait isu tersangka akan mengatur putusan pada proses peradilan yang dijalani.

    Tersangka Hasbi Hasan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

    Hasbi Hasan sebelumnya
    menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.

    Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Penyidik menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

    Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Post Sebelumnya: Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

     

    Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

    Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Red)

  • Tingkatkan Sinergi, Kapolri Kunjungi KPK RI

    Tingkatkan Sinergi, Kapolri Kunjungi KPK RI

    Jakarta (SL)–Sinergi antar lembaga penegakan hukum sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak hanya dalam upaya penindakan, program pendidikan dan pencegahan juga harus menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

    Hal ini terungkap dalam forum diskusi saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerima kedatangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 9 Februari 2021.

    Dalam kunjungannya sekaligus perkenalannya sebagai Kapolri yang baru saja dilantik, Sigit menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama pemberantasan korupsi yang telah terjalin bersama KPK.

    Sekurangnya ada tiga hal yang menjadi fokus diskusi. Pertama, kerja sama di bidang sumber daya manusia, Polri berkomitmen untuk terus mendukung kinerja pemberantasan korupsi dalam peningkatan kapasitas dan kebutuhan SDM di KPK.

    Kedua, Polri juga siap untuk dilibatkan dan menindaklanjuti program-program pencegahan dan edukasi yaitu dengan terus menggencarkan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi. Ketiga, Sigit juga menyampaikan komitmen kerja sama khususnya dalam bidang penindakan.

    “Polri selalu membuka ruang untuk kerja sama yang lebih erat dengan KPK dan meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara,” ujar Sigit.

    Tidak lupa, Sigit juga mengingatkan agar komitmen tersebut dapat dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman yang sebelumnya sudah dilakukan bersama dengan KPK dan perlu diperbarui karena telah berakhir.

    Ketua KPK Firli Bahuri sepakat menyambut komitmen kerja sama Polri untuk bersama-sama mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara dalam hal pemberantasan korupsi.

    “Saya mengapresiasi kedatangan Polri dan berharap sinergitas KPK dengan kepolisian akan terus berlangsung dan terjalin dengan baik, juga dengan aparat penegak hukum lainnya khususnya dalam membantu pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19,” ungkap Firli.

  • Gubernur Arinal dan Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Kerjasama WBS Terintegrasi dalam Pemberantasan  Korupsi

    Gubernur Arinal dan Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Kerjasama WBS Terintegrasi dalam Pemberantasan  Korupsi

    Bandar Lampung (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Whistleblowing System (WBS) terintegrasi, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

    Acara ini disaksikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak.

    Dalam kerjasama ini, penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (masyarakat).

    Koneksi data dengan KPK diharapkan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.

    Selain itu, efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/instansi dengan KPK.

    Untuk meningkatkan efektivitas sistem tersebut, dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi serta pemantauan dan evaluasi bersama KPK.

    Dengan adanya “whistleblowing system”, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

    Diharapkan dengan kerja sama ini dapat dilakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

    Kerja sama ini meliputi aspek, penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan. Juga pengelolaan komitmen penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan atau informasi.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung Yuda Sukmarina.

  • Viral Ketua KPK Naik Helikopter Swasta Tuai Sorotan Hingga Pengaduan ke Dewas

    Viral Ketua KPK Naik Helikopter Swasta Tuai Sorotan Hingga Pengaduan ke Dewas

    Jakarta (SL)-Perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) pekan lalu, terus menjadi sorotan publik.  Helikopter berwarna hitam dengan kode PK-JTO yang ditumpangi mantan Kapolda Sumatera Selatan ini di soal, lantaran berpotensi terjadinya dugaan gratifikasi dan melanggar kode etik terkait larangan aparat hukum bergaya hidup mewah.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukkan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan pribadi menggunakan helikopter yang diduga difasilitasi oleh pengusaha.

    Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan turut menyoroti dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik perjalanan Firli Bahuri tersebut. ICW juga meminta Dewas KPK untuk tidak lagi ragu memanggil Firli dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

    “Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK? Apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas sedang berperkara di KPK?” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pesawat helikopter yang digunakan ketuanya di lembaga antirasuah itu membayar dengan uang pribadinya. “Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar,” kata Alexander.

    Menyoal helikopter, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao pun turut menyoroti hal tersebut. Ia menyatakan harga sewa helikopter jenis itu biayanya sekitar 2.500 dolar AS per jam.

    Sebab menurut Alvin Lie, hampir semua biaya sewa helikopter harganya premium. “Hanya orang-orang kaya yang punya duit yang bisa sewa helikopter. Itu alat transportasi yang mewah,” kata Alvin Lie.

    Kata Abraham Samad

    Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut bersuara terkait polemik perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

    Menurut Abraham apa yang dilakukan Firli tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga telah memenuhi unsur korupsi dalam hal ini gratifikasi.“Jika ini benar, tidak hanya pelanggaran kode etik berat, conflict of intrest, tapi juga memenuhi unsur gratifikasi,” kata Abraham dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu 27 Juni 2020 dengan menautkan link berita koran salah satu media nasional berjudul “Ongkos Premium Helikopter Firli”.

    Dewas Panggil Firli

    Sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai klarifikasi soal laporan naik helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan. Dewas mengaku juga akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui atau menerima informasi terkait peristiwa Firli naik helikopter mewah.

    “Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan/atau memiliki info terkait isu tersebut,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Minggu 28 Juni 2020.

    Namun Syamsuddin tidak menjelaskan siapa pihak yang akan dipanggil. “Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tentu tidak cukup didasarkan keterangan satu orang,” sebutnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi dengn Firli soal kabar heboh naik helikopter mewah itu. Alex menyebut Firli menyewa helikopter tersebut untuk efisiensi waktu perjalanan. “Ya disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja,” kata Alex kepada wartawan seusai kegiatan pembagian masker di Stasiun Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

    “Dia kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter dan itu memang bayar, karena kan pertimbangannya dari Palembang ke kampung dia kalau naik mobil berapa itu 7 jam atau berapa,” lanjut Alex.

    Alex tak menyebutkan secara detail di Baturaja sebelah mana titik tujuan Firli tersebut. Namun apabila dicek menggunakan dua titik ‘Palembang’ ke ‘Baturaja’, jarak kedua titik tersebut 203 km dan bisa ditempuh 4 jam melalui kendaraan roda empat. (rmol/red)