Jakarta (SL)-Banyak yang berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs, korupsi di Indonesia bisa berkurang dan para koruptor dapat dihukum secara tegas tanpa pandang bulu. Ada harapan yang harus dibuktikan oleh Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. Bukankah rakyat ingin bukti ketimbang janji manis?
Berikut deretan janji manis pimpinan KPK yang baru dilantik:
Firli Bahuri: Ini tanggung jawab dunia akhirat.
“Dengan terpilihnya saya sebagai Ketua KPK tentunya ada tanggung jawab dunia dan akhirat yang harus saya pertanggung jawabkan kepada masyarakat Indonesia,” kata Firli Bahuri saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan di Mapolres OKU, Sabtu (14/9/2019), seperti dilansir Antara.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi akan dilakukan sebagaimana pengertian pemberantasan korupsi berdasarkan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Salah satunya tidak akan tebang pilih memberantas korupsi. “Dalam memberantas korupsi saya tidak akan tebang pilih siapapun yang melakukan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firli.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dirinya akan profesional memimpin KPK sesuai dengan tugas pokoknya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ada enam poin dalam Pasal 6. “Melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap,” kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Filri menegaskan, enam tupoksi itu menjadi acuan kinerja KPK. Sebesar atau sekecil apapun perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu. “Prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi,” ujar Firli.
Tak Asal Terbitkan SP3
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan tidak akan asal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ia mengatakan aturan mengeluarkan SP3 yang diatur UU KPK terbaru tidak akan sembarangan. Semua harus dilandasi pertimbangan hukum yang jelas, contohnya tersangka meninggal dalam proses penyidikan.
“Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 terbuka tentu harus dilatarbelakangi contoh kemarin ada yang meninggal,” kata Nawawi di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Harapan Jokowi
Presiden Jokowi menaruh harapan kepada Komjen Firli Cs yang baru saja dilantik sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Jokowi berharap Firli dan empat pimpinan KPK lainnya dapat memberi penguatan terhadap lembaga antirasuah.
“Saya berharap sekali lagi penguatan KPK itu betul-betul nyata, pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12).
Jokowi meyakini Firli dan pimpinan lainnya dapat membawa KPK lebih baik. Terlebih, saat ini juga didampingi dewan pengawas KPK yang mempunyai latar belakang mumpuni. “Saya meyakini insyaAllah beliau-beliau Ketua KPK dan Komisioner KPK bisa membawa KPK yang lebih baik dengan didampingi dewas KPK,” ujarnya. [red]