Tag: FKPK

  • Ratusan Masa FKPK Desak Kejati Periksa Ketua Koni Lampung M. Ridho Ficardo

    Ratusan Masa FKPK Desak Kejati Periksa Ketua Koni Lampung M. Ridho Ficardo

    Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Menggelar Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/03/18)

    Bandarlampung (SL) – Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) mengelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/03/2018).

    Mereka mendesak Korp Adiyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung tahun anggaran 2016 bersumber dari APBD Lampung senilai Rp 55 miliar yang menyeret nama petahana M. Ridho Ficardo.

    Korlap aksi Isnan Subkhi berujar, Kejati Lampung sejak Mei 2017 telah melakukan penyidikan terhadap beberapa pengurus Koni yang diketuai M.Ridho Ficardo.

    “Namun sampai hari ini Kejati belum ada progres perkembangan. Padahal Kejati telah mengeluarkan Sprindik dengan nomor Prit 06/N.8/Fd/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Kejati jangan peti-es-kan kasus ini,” kata Isnan.

    Isnan menuturkan, jika Kejati Lampung serius menangani masalah ini sangatlah terang benderang, Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo merangkap jabatan Ketua Koni Lampung, padahal kata dia, Undang-undang menyebut kepala daerah, pejabat sturktural dan pejabat publik dilarang merangkap jabatan jadi Ketua Koni.

    “Melanggar pasal 40 UUN No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. M. Rido Ficardo yang menandatangi dan megesahkan APBD dan selaku Ketua Koni yang menerima Rp 55 miliar,” tegasnya.

    Ia mengatakan, aneh jika Kejaksaan Tinggi Lampung terkesan mendiamkan kasus ini, oleh karenanya, tidak ada pilihan lain, Kejaksaan Tinggi harus segera mempercepat pemeriksaaannya pada M. Ridho Ficardo sebagai Ketua KONI. “Agar terang benderang apakah M. Ridho Ficardo selaku Ketua Koni dan pengurus lainnya korupsi atau tidak,” kata dia.

    Ia menuturkan, saat itu situasinya sangat miris bagi atlet PON Lampung, dengan anggaran Rp 55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di
    Jawa Barat, tetapi banyak hal yang di keluhkan oleh para atlit kontingen PON Lampung, dimana para atlet ini harus prihatin dengan asupan makanan dan lauk pauk yang seadanya yang tidak sesuai dengan porsi makanan sebagai atlit olahragawan dan akomodasi ysng tidak standar bagi atlet olahragawan yang akan bertanding.

    Hasilnya adalah perolehan medali untuk Lampung di PON XIX Jawa Barat menurun dari PON sebelumnya padahal dana PON XIX Jawa Barat tersebut naik berikali lipat dari. Di sisi lain pergantian pimpinan Kejati Lampung baru-baru ini meninggalkan rumor kurang sedap.

    “Beberapa mantan petinggi di Kejati bercurhat bahwa mereka selama kemarin menjabat ditekan atasan untuk menghentikan kasus ini. Jika ini benar adanya maka ini merupakan kegilaan luar biasa,” ujarnya.

    Seharusnya kata dia, pergantian pimpinan Kejati Lampung harus menjadi tonggak untuk menin kinerja Kejaksaan Tinggi dalam hal integritas dan komitmen pemberantasan korupsi di Lampung.

    Dalam aksi ini, FKPK menyampaikan tiga tuntutan, yaitu mendesak Kejati Lampung melanjutkan proses hukum dugaan korupsi Koni Lampung dengan segera menetapkan tersangka, kemudian mendesak Kejaksaan Lampung memeriksa M. Ridho Ficardo selaku Ketua Koni Lampung terkait dugaan korupsi Koni Lampung senilai Rp 55 Miliar.

    “Dan Mendorong untuk Polda Lampung untuk turun tangan menuntaskan dugaan korupsi APBD terkait dana Koni Lampung 2016,” tukasnya. (red)

  • Sprindik Bocor, Kejati Lampung : Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Dalam Lidik

    Sprindik Bocor, Kejati Lampung : Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Dalam Lidik

    FKPK Menggelar Demo di Depan Kantor Kejati Lampung, Kamis, (22/3/18)

    Bandar Lampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengecek Sprindik Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap pengurus inti KONI Lampung.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Natakusuma kepada awak media saat menerima pendemo Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Kamis, 22 Maret 2018.

    “Saya gak bisa bilang itu nomornya pasti salah atau pasti benar, kalau dalam proses legal yang harus dilaksanakan itu tidak boleh diketahui oleh masyarakat karena
    nomor Sprindik akan diumumkan. Diumumkan waktu adanya tersangka. Media juga harus tahu dan mengerti bukan perkara di kejaksaan saja tapi di KPK dan penyidik kepolisian juga tidak boleh diketahui masyarakat,” ungkapnya.

    Sprindik itu boleh diumumkan nanti diumumkan Pak Kajati atau Pak Asipidsus atau perwakilan Penkum. “Karena kan kalau nomor itu tak menarik apalah arti nomor-nomor itu kan lebih tertarik tersangkanya dan apa muaranya. Jangan karena nomor itu belum tentu benar jadi berpolemik,” ujarnya.

    Masih kata dia, Kejati Lampung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    “Diselidiki tapi jadi tersangka atau tidak itu tidak disampaikan. Saya tahu pun tidak boleh disampaikan. Yang apa kita kerjakan tapi tidak boleh diketahui masyarakat,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.

    Anggaran senilai Rp55 miliar yang digunakan oleh KONI Lampung untuk bertarung dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat pengadaan transportasi hingga konsumsi serta peralatan atlet tidak sesuai. “Iya itu transportasi dan pengadaan peralatan PON XIX 2016 tidak sesuai dengan anggarannya. Ada nama I dan J yang bertanggung jawab,” ucap sumber yang enggan namanya ditulis.

    Kajati Lampung yang baru Susilo Yustinus mendapatkan tantangan untuk menuntaskan dugaan korupsi senilai Rp55 miliar. Tantangan ini juga menjadi tugas Asintel yang baru Raja Sakti Harahap yang baru saja menggantikan Asintel lama Leonard Eben Ezerd Simanjuntak. (rel)