Tag: Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra

  • Forsemesta Sultra Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT Bososi Pratama

    Forsemesta Sultra Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT Bososi Pratama

    Kendari (SL) – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, agar segera mencabut IUP PT Bososi Pratama. Selain itu, organisasi yang terdiri dari presedium PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Lisuma dan Lira Sultra ini juga meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, untuk tidak mengabulkan permohonan izin kuota eksport nickel perusahaan tambang tersebut.

    Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muh. Ikram Pelesa mendesak Kapolri agar segera memproses hukum Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas kejahatan lingkungan dan ilegal mining serta tidak patuh terhadap surat pemberhentian operasional perusahaan.

    Sejumlah pelanggaran PT Bososi Pratama tersebut akan disampaikan langsung kepada pihak Kementerian ESDM RI, Kapolri dan KPK RI, saat Forsemesta menggelar aksi demonstrasi, Rabu 16 Januari 2019. “Kami juga meminta kepada KPK RI untuk segera memproses hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas jejahatan perpajakan, iarena diduga melakukan penunggakan pajak milyaran rupiah, serta melakukan pelaporan data penghasilan secara fiktif,” tegas Ikram, Senin 14 Januari 2019.

    Menurut dia, atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama, maka sanksi yang diberikan bukan hanya penghentian sementara, tapi pencabutan IUP. Sebab, jika mengacu pada dasar aturan kebijakan tersebut, kondisi perusahaan dalam keadaan non CnC. Sebagaimana dalam Permen ESDM No.43 Tahun 2015, tentang tata cara evaluasi penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, ketika perusahan sudah non CnC maka IUP-nya harus dicabut. “Olehnya itu, kami yang tergabung dalam Forsemesta Sultra, menolak secara tegas aktifitas pertambangan secara illegal yang dilakukan PT Bososi Pratama, karena telah merugikan negara,” tegasnya.

    Ditambahkannya, kejahatan lingkungan dan Illegal mining di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan PTB Bososi Pratama hanya diganjar dengan penghentian aktivitas sementara oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi (Surat balasan Dinas ESDM Sultra Kepada Foraemesta SULTRA No : 540/4.290 terhadap data 27 perusahaan tambang yang diberhentikan).

    Lebih lanjut, Ketua IPPMIK Kendari ini menjelaskan, dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, maka kebijakan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT. Bososi Pratama, atas pertimbangan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki KTT dan tidak mempunyai RKAB aktivitas perusahaan.

    Namun, kata dia, berdasarkan data hasil investigasi, perusahaan tersebut juga turut melakukan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam kawasan hutan dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 hektare. Hal tersebut berdasarkan UU Kehutanan Pasal 38 ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

    Untuk itu, Plt. Ketua Umum PW GPII Sultra ini menerangkan, bahwa PT. Bososi Pratama diduga kuat telah melakukan perambahan hutan lindung yang berada disekitar IUP. Sebab, dalam IUP Perushaan seluas 1850 hektare, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi terbatas 1.106,15 hektare dan hutan produksi 68,06 hektare. Namun, pada kenyataannya dalam aktivitas perusahaan tersebut melakukan perubahan fungsi hutan lindung dinilai tidak sesuai mekanisme, dimana luas perubahan fungsi hutan lebih luas dari IUP PT. Bososi Pratama terdapat ketidaksamaan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe Utara, ditemukan ada beberapa perusahaan join operasional yang sedang beraktifitas diatas lahan IUP PT Bososi Pratama belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    “Selain itu, diketahui juga sampai saat ini aktivitas perusahaan masih berjalan, mengabaikan instruksi pemberhentian aktivitas sementara dari Pemprov Sultra,” terang Ikram. (red)