Tag: FSBKU-KSN

  • FSBKU-KSN Serukan Aksi Mogok Kerja Menolak PHK Sepihak, Kesewenangan Mutasi Kerja dan Union Busting

    FSBKU-KSN Serukan Aksi Mogok Kerja Menolak PHK Sepihak, Kesewenangan Mutasi Kerja dan Union Busting

    Lampung Selatan (SL) – Buruknya perlindungan hak kaum buruh menjadi salah satu permasalahan akut di Indonesia. Bahkan di akhir tahun 2018, ITUC Global Rights Index yang dilansir International Trade Union Confederation menilai bahwa Indonesia merupakan salah satu tempat terburuk di dunia untuk bekerja karena tidak terjaminnya hak pekerja yang mencakup standar ketenagakerjaan utama yang diakui secara Internasional.

    Pernyataan sikap ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Yohanes Joko Purwanto, yang hingga hari ini, Kamis, (10/1), bersama 72 orang pekerja PT. Sumber Batu Berkah, melakukan aksi mogok kerja. “Ini merupakan hari kedua aksi mogok kerja yang kami lakukan,” ujar Yohanes Joko Purwanto, kepada sinarlampung.com, melalui komunikasi via pesan whatApps, Kamis, (10/1).

    Disampaikan melalui pers releasenya, buruknya penilaian tersebut disebabkan karena permasalahan kriminalisasi terhadap buruh dan massifnya pemberangusan hak untuk berserikat. “Penyempitan ruang demokrasi terhadap kaum buruh tersebut massif dilakukan para pemilik modal melalui kaki tangannya ditingkat pabrik atau unit kerja, sebuah realita seperti yang terjadi di PT. Sumber Batu Berkah yang berada di jalan Simpang Kates, Katibung, Lampung Selatan,” urainya.

    Dikatakannya, PT. Sumber Batu Berkah adalah perusahaan Tambang Batu yang memiliki ratusan pekerja yang mayoritas pekerjanya tergabung dalam Serikat Buruh Karya Utama Sumber Batu Berkah (SBKU SBB) Serikat Buruh Anggota Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang kurang lebih selama setahun berproses melakukan perjuangan dalam hal merubah nasib pekerjanya ke arah yang lebih baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Namun, dalam proses perjuangan tersebut, perusahaan membalas dengan mem-PHK pekerja yang juga Ketua SBKU SBB atas nama Harun (ketua lama) dengan tuduhan mangkir dari perintah kerja. Tuduhan tersebut sesungguhnya tidak berdasar. Kemudian perusahaan mem-PHK Harun dengan alasan pensiun meskipun banyak pekerja lain yang sampai saat ini masih bekerja namun tidak dalam usia produktif kemudian dilanjutkan dengan melakukan mutasi kerja terhadap salah satu pekerja a.n Hermansyah yang merupakan anggota sekaligus Pengurus SBKU SBB dan salah satu inisiator terbentuknya serikat,” papar Yohanes Joko Purwanto.

    Mutasi kerja terhadap pekerja Hermansyah pun tidak berdasar bahkan cacat secara administratif (cacat hukum) karena mutasi yang diberikan merupakan mutasi ke badan hukum lain yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Bahkan tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wujud PHK Sepihak Sehingga layak dikatakan bahwa mutasi kerja tersebut adalah perbuatan yang mengabaikan hak pekerja dan dapat diduga sebagai upaya untuk menyulitkan pekerja Hermansyah untuk menjalankan tugas organisasi yang bertendensi ke arah pemberangusan hak untuk berserikat,” ungkapnya.

    Mengenai hal ini, kata Yohanes Joko, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan Nota anjuran No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 yang menganjurkan agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah. Namun hal ini pun tetap diabaikan oleh perusahaan.

    Tidak berhenti disitu perusahaan pun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 4 Pekerja yang juga anggota SBKU SBB dengan alasan loyalitas, efisiensi dan meningkatkan produktifitas perusahaan padahal sebelumnya telah ada kesepakatan yang menyatakan bahwa pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja sebagai jalan tengah atas persoalan tersebut namun dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut.

    Kesediaan pekerja menerima upah lembur di tahun 2019 tidak sesuai dengan hperhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah bentuk loyalitas pekerja terhadap perusahaan dan wujud

    peduli pekerja untuk meningkatkan produktifitas perusahaan. Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mengangkangi hak pekerja.

    Perlakuan perusahaan terhadap pekerja kian diperparah dengan tindakan yang dilakukan terhadap Pekerja a.n Jeky M. Barus yang merupakan Bendahara FSBKU-KSN Cabang Lampung Selatan dan juga Bendahara SBKU SBB yang dalam hal ini tengah menjalankan tugas Organisasi yaitu melakukan advokasi terhadap 4 anggota yang di PHK namun pekerja a.n. Jeky M. Barus juga turut di PHK secara sepihak dengan alasan yang mengada-ngada yaitu tuduhan sebagai provokator bahkan ada upaya dari pihak perusahaan untuk mengkrimalisasi hal tersebut.

    Selain itu masih minimnya pula jaminan perlindungan hak Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan perusahaan terhadap pekerjanya ,tidak sedikit pekerja harus bekerja mengoperasikan alat berat, kendaraan dalam keadaan tidak baik di lokasi tambang (rem blong, dll.) bahkan Alat Pelindung Diri (APD) yang dijanjikan akan didistribusikan sejak tahun lalu namun hingga saat ini juga belum diberikan.

    “Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mendesak pihak PT. Sumber Batu Berkah dengan tuntutan Tolak PHK Secara Sepihak; pekerjakan kembali 5 pekerja yang di PHK sepihak (Jeky Modelo Barus, M. Jahri, Ribut Apriansyah, Junaidi A., Dadan Masdan) di PT. Sumber Batu Berkah; jalankan Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018. Pekerjakan Kembali Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah; kami akan melawan segala bentuk pemberangusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Union Busting); serta berikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja,” tegas Ketua FSBKU. (rls/ardi)

  • FSBKU Tolak Tawaran Vendor

    FSBKU Tolak Tawaran Vendor

    Lampung Selatan (SL) – Pertemuan antara PT. Central Alvian Pertiwi (CAP), PT Terang Dunia Jaya (TDJ) dan juga Forum serikat buruh karya utama (FSBKU-KSN) masih belum menemukan titik terang.

    Pada pertemuan tersebut, pihak vendor baru yaitu PT. TDJ yang menggantikan vendor PT. Berkat Karya Indonesia (BKI), menawarkan untuk memberikan dana tali asih sebesar Rp 75 juta oleh bagi tujuh buruh yang pernah bekerja di PT. CAP.

    Namun, tawaran tersebut ditolak oleh para buruh dengan alasan tidak sebanding dengan pengabdian yang telah diberikan buruh terhadap perusahaan. Para buruh, hanya menginginkan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan ayam pedaging itu.

    “Kami hargai upaya menyelesaikan dengan dana tali asih tersebut. tetapi dari segi memanusiakan manusia, dalam hal ini tidak bicara nominal melainkan bicara kemanusiaan, keputusan sudah final,” kata Erpan (35) salah satu buruh, saat audiensi di ruangan Asisten Ekobang Lamsel Rabu (26/09).

    Juri Bicara Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lamsel, Aldo Sitanggang berpendapat, bahwa bila pihak vendor maupun perusahaan punya opsi maka buruh juga menawarkan opsi.

    “Kalau opsinya begitu sama saja tidak memanusiakan manusia, perlu dipertimbangkan lagi kelangsungan hidup buruh yang sudah 14 tahun mengabdi di perusahaan. Kalau sebatas tali asih dalam hitungan bulan bantuan itu selesai,” ujar Aldo.

    Menurut pihak PT.TDJ, Indung Sutrisno, tawaran tersebut diambil berdasar beberapa pertimbangan dan niat yang tulus. Persoalan diterima atau tidaknya itu tergantung pandangan dan pemahaman masing-masing pihak.

    “Kalau diterima kami tetap bersaudara, kalau toh tidak diterima kami juga tetap bersaudara. Ini merupakan tanda bahwa vendor punya keinginan menyelesaikan persoalan dengan baik,” kata Indung.

    Disisi lain, HO. PGA PT.CAP Wempi mengatakan perusahaan punya planing serta perencanaan, sehingga apabila diharuskan menambah tenaga kerja, maka mekanismenya harus kembali lagi ke menejemen.

    “Ada aturan-aturan baku diperusahaan juga planing sebelum berjalan tahun demi tahun. Ketika urusan tenagakerja diborongkan maka itu sudah dianggap baku dan final sehingga bila ada lagi penambahan dari jumlah awal mesti merujuk lagi ke menejemen perusahaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Asisten Bidang Ekobang, Mulyadi Saleh mengungkapkan, audiensi dari hati ke hati yang dimaksudkan berujung buntu. Masing-masing pihak masih memegang argumentasi, disisi lain Pemkab Lamsel tak dapat berbuat banyak sebagai penengah audiensi.

    “Sudah kami persilahkan untuk bicara dari hati ke hati tapi ternyata masih belum ketemu solusi. Baiknya memang perusahaan vendor memepertimbangkan ulang tawaran mempekerjakan kembali tujuh orang tersebut. Peluang untuk ke pengadilan itu tergantung keputusan pada mediasi akhir yang belum ditentukan, sebab pertemuan ini sifatnya hanya audiensi atau pembicaraan santai,” ujar Mulyadi.(Pra)

  • Serikat Buruh Tuding PT SBB dan Lautan Teduh Melakukan Perbudakan Buruh?

    Serikat Buruh Tuding PT SBB dan Lautan Teduh Melakukan Perbudakan Buruh?

    Bandarlampung (SL)- Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) melakukan unjuk rasa pembelaan terhadap buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Sumber Batu Berkah (SBB) dan PT. Lautan Teduh, dan tak dipenuhi haknya. Unjuk rasa sekitar 300 orang itu, menuding perusahaan semena mena, Kamis (5/7/18).

    Kordinator Aksi Yohanes Joko Purwanto mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut bermula dari tindakan PT. SBB yang melakukan PHK sepihak terdahap pekerjanya yaitu saudara Harun yang juga ketua Serikat Pekerja Sumber Batu Berkah (SBKU-SBB). PHK  tanpa surat resmi dan tidak dibayar hak atas pekerja. “Saudara Harun telah bekerja sejak tahun 2009. Bahkan laporan dari saudara Andri Meirdyan terhadap PT. Lautan Teduh yang telah melakukan Praktik Union Busting terhadap dirinya,” kata Yohanes.

    Dalam unjuk rasa pertamanya di PT. SBB, para buruh menyatakan bahwa PT. SBB selama ini tidak mematuhi tentang aturan jam kerja, upah, dan fasilitas keaman kerja yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kami meminta agar saudara Harun dapat dipekerjakan kembali, memperbaiki sistem kerja, memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Yohanes.

    Unjuk rasa kemudian dilanjutkan ke PT. Lautan Teduh yang telah melakukan Praktik Union Busting terhadap salah satu karyawannya. “Kami meminta agar saudara Andri dapat dipekerjakan kembali, menghentikan intervensi serta kriminalisasi kepada pekerja yang berserikat, hentikan Praktik Union Busting,” teriak Yohanes.

    Selain itu, Yohanes menjelaskan bahwa mereka akan langsung melanjutkan aksi mereka untuk membela para buruh dan melaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung dengan membawa 6 tuntutan, yaitu, pertama meminta pengusutan tuntas perbudakan modern di PT.SBB, “Boikot produk perusahaan yang memperbudak pekerja, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching, UMK dan UMP 100% KHL, cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, cabut UU No. 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat,” katanya.

    Sementara pihak perusahaan belum bisa memberikan kepastian terhadap tuntutan tersebut. Dihadapan para pengunjukrasa, Pihak PT SBB, Babai, menyatakan akan membahas secara managemen. Dan akan diberitahukan hasilnya kepada Yohanes. Sementara pihak PT Lautan Teduh, tidak ada yang bersedia menemui pengunjukrasa. Masa mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa jika tidak ada kepastian dari pihak perusahaan.

    Disnaker Provinsi Lampung menerima laporan tersebut, dan menyatakan akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut. (Yan/red)

  • Ratusan Masa FSBKU-KSN Unjukrasa di Kantor Gubernur Lampung

    Ratusan Masa FSBKU-KSN Unjukrasa di Kantor Gubernur Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Seratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN) wilayah Lampung mendatangi Kantor Gubernur, Jumat (20/4). Mereka berunjuk rasa dan berorasi terkait buruh yang masih mengalami penindasan oleh perushaan maupun instansi yang memperkerjakanya.

    Korlap aksi Sapri, mengatakan bahwa hak buruh tidak terbatas pada kebutuhan normatif dalan bentuk upah, namun hak sebagai warga negara dalam jaminan terpenuhi pendidikan dan kesehatan.

    “Untuk menuju Mayday 2018,  kami yang tergabung dalam aksi Pra Mayday, baik buruh, mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban penindasan sistem imperealis-kapitalis di bawah rezim Jokowi-JK menyatakan sikap untuk Bagun Persatuan Gerakan Buruh, Lawan Sistem Imperealisme-Kapitalisme di Bawah Rezim Jokowi-JK, Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera,” kata Sapri saat berorasi.

    Ratusan massa ini juga menuntut agar mencabut PP. No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan UU No 02 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Selain itu, mereka menuntut untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outshourching, melawan politik upah murah, menolak MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan TPP (Trans Pacific Partnership), serta mewujudkan reformasi Agraria Sejati.

    Massa membentangkan spanduk dan poster, juga atas nama masyarakat di beberapa daerah di Lampung. Rombangan aksi berorasi dan dikawal petugas kepoliaian dan sat Pol PP Provinsi Lampung. Perwakilan unjukrasa diterima pejabat pemprov Lampung untuk didengar aspurasinya. (nik/*)