Tag: G-MAKI

  • G-MAKI Tagih Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka, Ini Penjelasan Inspektorat Pringsewu

    G-MAKI Tagih Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Pardasuka, Ini Penjelasan Inspektorat Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (G-MAKI) mendatangi Kantor Inspektorat Pringsewu pada Jumat, 31 Januari 2025. Mereka menagih hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

    Kedatangan rombongan G-MAKI disambut hangat oleh Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi penggunaan anggaran desa. Andi juga mengimbau kepala pekon agar tidak membenci masyarakat yang melapor.

    “Dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi, kepala pekon sebaiknya tidak membenci warga yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan,” ujar Andi.

    Andi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat pemerintah pekon telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp50.000.000. “Dari jumlah tersebut, pemerintah pekon telah melakukan pengembalian sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Marman, salah satu warga pelapor, menekankan bahwa pengembalian dana tersebut tetap harus dijelaskan secara rinci.

    “Kami juga akan mengumpulkan dugaan kejanggalan lainnya dalam realisasi anggaran tahun 2024. Sebelumnya, kami hanya melaporkan penyimpangan pada periode 2021 hingga 2023. Jika ditemukan bukti baru, kami akan melaporkannya kembali,” tegas Marman.

    Kritik terhadap Proses Pemeriksaan
    Marman juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

    “Dari 10 temuan yang kami laporkan, hanya Rp500 juta yang dikonfirmasi sebagai dugaan korupsi. Kami juga menganalisis mengapa Inspektorat tidak melibatkan masyarakat dalam pemeriksaan. Jika ada transparansi, maka hasilnya bisa lebih dipercaya, serta mencegah kemungkinan adanya oknum pegawai Inspektorat yang bermain mata,” menambahkan.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berapapun jumlah pengembalian dana, itu sudah membuktikan adanya penyimpangan.

    “Meskipun dari 10 temuan hanya ada pengembalian sebesar Rp50 juta yang dikonfirmasi, kami merasa jumlah tersebut masih kurang masuk akal. Namun, terlepas dari besarannya, faktanya memang ada penyelewengan yang telah terbukti,” ucapnya.

    Apresiasi dan Imbauan dari G-MAKI

    Sementara itu, Koordinator G-MAKI, Mahmuddin, mengapresiasi langkah Inspektorat Pringsewu yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Apapun hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kita harus menghargai upaya mereka. Kepuasan itu relatif, tapi yang terpenting kita menjalankan pelaporan sesuai prosedur dan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

    Mahmuddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya beropini dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi harus didukung dengan data dan fakta yang jelas. “Pengawasan harus berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan informasi yang keliru atau hoaks,” ujarnya.

    Di akhir pernyataannya, Mahmuddin menyoroti permasalahan lain, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik warga bernama Toha yang dijadikan jalan tanpa izin.

    “Pemerintah Pekon Pardasuka dan keluarga Toha sudah membuat surat perdamaian terkait hal tersebut. Namun, saya sebagai koordinator yang diberi kuasa oleh masyarakat tidak diberitahu sebelumnya,” tutupnya. (Red)