Tag: Gaji ke 13

  • Kejamnya Walikota Bandar Lampung Geser THR dan Gaji ke-13 Guru 2023 Untuk Biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Proyek Dinas PU?

    Kejamnya Walikota Bandar Lampung Geser THR dan Gaji ke-13 Guru 2023 Untuk Biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Proyek Dinas PU?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.878 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru daerah sebesar Rp9.800.879.000,- Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak dibayarkan oleh Pemda Kota Bandar Lampung. Lebih dari Rp5 miliar anggaran hak guru itu justru di gunakan Walikota Bandar Lampung untuk kepentingan biaya Umroh Gratis, TPP Inspektorat dan Belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas PU Kota Bandar Lampung.

    Baca: Mentang Mentang Walikota Eva Dwiana Gunakan Pasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik Pakai Mobil Dinas Saat Fitpropertest di Kantor PDIP

    Hal itu terungkap berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000,- Tahun Anggaran 2023.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok.

    Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan. Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.

    Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050.

    Merujuk hasil pemeriksaan BPK Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan engaja telah melawan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pasal 21 ayat 1,2, dan 3 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

    Dan BPK perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sejumlah yang telah ditransfer Pusat, yakni Rp9.800.879.000. (Red)

  • Gaji ke-13 ASN di Pemkot Bandar Lampung Belum Cair, Kabag Keuangan: Tunggu Sampai Duitnya Cukup

    Gaji ke-13 ASN di Pemkot Bandar Lampung Belum Cair, Kabag Keuangan: Tunggu Sampai Duitnya Cukup

    Bandar Lampung (SL) – Kabag keuangan Wilson Paisol, SE.,MM menerangkan bahwa keterlambatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) belum menemui titik terang.

    Sejumlah PNS di Bandar Lampung mengeluh karena gaji ke-13 hingga kini belum juga cair. Padahal, dana itu dibutuhkan bagi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson Paisol mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI menjelaskan bahwa rekomendasi pencairan gaji PNS sedang dilakukan.

    “Include dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap bulan itu namanya harus kita simpan ujungnya karena, dibagi 12 harusnya dibagi 14”, kata Wilson

    Selain itu kata Wilson Paisol mengatakan jika gaji 12 sudah diambil dan gaji ke-13 menunggu hingga uangnya cukup.

    “Untuk gaji ke-12 itu udah diambil duluan dan untuk gaji ke-13 menunggu sampe duit nya cukup”, ujarnya. (Red)

  • 30 M Uang Gaji 13 Ikut Hanyut Dalam Musibah KM Lestari Maju

    30 M Uang Gaji 13 Ikut Hanyut Dalam Musibah KM Lestari Maju

    Makasar (SL) – Kapal Motor (KM) Lestari Maju yang tenggelam di Perairan Selayar, ikut menenggelamkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) uang sebesar Rp. 30 miliar ikut Hanyut dalam musibah KM Lestari Maju.

    Uang tersebut dikirim dari Bank Sulselbar ke Kantor Kas Bank Sulselbar di Selayar memakai kapal naas tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Treasury Bank Sulselbar, Irmayanti Sulthan, saat menggelar jumpa pers dikantornya, Selasa (03/07/2018) mengungkapkan, uang sebesar Rp. 30 miliar tersebut, peruntukannya untuk gaji ke-13 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah di Selayar.

    “Uang itu berupa Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), gaji ASN, gaji ke-13 ASN,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa uang tersebut tenggelam bersama mobil kas yang mengangkut uang telah diasuransikan.

    “Bank Sulselbar telah menghubungi pihak asuransi yang menjamin pengiriman uang tersebut karena ini force majeure, bukan kesalahan kita, ini musibah, jadi ditanggung asuransi,” tambahnya. (BKN)