Tag: Gakkumdu

  • Gakkumdu Sambut Baik Terbentuknya Mapolres Pesisir Barat

    Gakkumdu Sambut Baik Terbentuknya Mapolres Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL)-Ketua Koordinator Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Barat Abd Kodrat menyambut baik terbentuknya Mapolres Kabupaten Pesisir Barat.

    Rencananya Mapolres sementara Pesisir Barat itu akan ditempatkan di Jalan Pelabuhan Kuala Stabas, Lingkungan Pasar Mulia Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

    “Tentu ini adalah hal yang sangat baik. Tentu harapan ke depan dapat lebih memudahkan koordinasi kita, serta mengoptimalkan kinerja- kinerja penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu di Pesisir Barat pada tahapan pemilu saat ini,” kata Kodrat, Sabtu, 07 Januari 2022.

    Oleh karena itu, lanjut Kodrat, perlu dukungan agar pembentukan Mapolres Pesisir Barat segera terlaksana. “Kita menyambut baik dan mendukung agar Pembentukan Mapolres Kabupaten Pesisir Barat ini dapat segera terealisasi,” pungkasnya. (Roby)

  • BRI Cabang Liwa Serahkan KTA Tim Sentra Gakkumdu Pesibar

    BRI Cabang Liwa Serahkan KTA Tim Sentra Gakkumdu Pesibar

    Pesisir Barat (SL)-BRI cabang Liwa menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Barat Pada Pemilihan Umum 2024.

    Penyerahan dilakukan Marketing BRI Cabang Liwa Anjas, kepada Ketua Koordinator Gakkumdu Pesisir Barat Abd. Kodrat di Kantor Bawaslu Pesisir Barat, Senin, 26 Desember 2022.

    Ketua Koordinator Gakkumdu, Kodrat mengatakan serah terima kartu tanda anggota tersebut merupakan kerja sama antara BRI dan Bawaslu Pesisir Barat terkait dukungan fasilitasi sarana dan prasarana keanggotaan Gakkumdu Pesisir Barat.

    Kodrat meneruskan, ada 25  KTA yang telah diterima pihaknya sesuai dengan jumlah keanggota Gakkumdu Pesisir Barat yang di dalamnya bukan hanya Bawaslu Pesisir Barat saja melainkan juga unsur Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

    “Kartu ini juga sudah didukung dengan Fasilitas BRIZZI yang bisa digunakan untuk kegunaan E-Toll,” pungkasnya. (Roby)

  • Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Bandarlampung (SL) – Laporan dugaan money politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang disidangkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung dinilai tidak memenuhi syarat.

    Menurut Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik), laporan yang disampaikan pelapor 1 dan 2 masih banyak kekurangan. Baik dari segi formil dan materil.

    “Kalau mengikuti dari awal, sudah sangat jelas. Laporannya banyak kekurangan, bahkan nama-nama pelapornya saja juga tidak ada,” sebut Kodir, Senin, 9 Juli 2018.

    Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana sidang tersebut akan membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi TSM (tersetruktur, sistematis, masif).

    “Pada kejadian-kejadian (TSM) tidak ada nama pelapornya, jadi gimana mau membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

    Kendati demikian, dia menyiapkan saksi dan bukti-bukti dokumen untuk melakukan sanggahan. “Kami juga sudah siapkan bukti dokumen tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gakkumdu Provinsi Lampung pada hari ini, Senin, 9 Juli 2018, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Sidang diskor hingga pukul 19.00 WIB.

    Dalam sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bukti dan saksi dari pelapor 1 dan 2 sudah diterima.

    “Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum,” ujar Fatikhatul yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

    Menurut dia, sidang dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pelapor 1 dan 2. (rls)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Laporan Pelapor Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Laporan Pelapor Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

    Bandarlampung (SL) – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah muncul di media bahwa laporan pelapor sudah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh panwas wilayah setempat.

    Andi Syafrani mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh pelapor telah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur bahkan ada laporan yang saksinya telah meninggal dunia. “Kita menemukan adanya pemanggilan orang meninggal menerima uang dan ini fakta-fakta yang mengada-ngada, seakan pilkada ini berjalan dengan money politik,” ungkap dia usai sidang di Gakkumdu Provinsi Lampung, Jumat, 6 Juli 2018.

    Padahal jumlah pemilih pasangan nomor urut tiga lebih dari 1,5 juta orang, pihaknya menilai tuduhan yang disampaikan telah menghina akal sehat orang-orang yang memilih calon kepala daerah nomor urut tiga ini sudah menghina orang-orang memilih pasangan tiga.

    Bahwa ditemukan ada saksi yang dipanggil oleh Bawaslu namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan sebenarnya sudah meninggal sejak tahun 2016 ini sebuah ke anehan dan ini artinya ada manipulasi data. “Akan kita sampaikan bahwa ini sesuatu yang mengada-ngada dan tidak pantas, bahkan orang meninggal dibawa-bawa ke dunia politik,” ungkapnya.

    Lalu, dalam sidang tadi disampaikan pihak pelapor harus melakukan perbaikan itu pun terlapor yang membantu melakukan hal itu dan bahkan hakim juga memberikan petunjuk apakah pihak paslon tiga ini menjadi terlapor atau terkait. Karena dalam salah satu pelaporan tersebut disampaikan pihak ke tiga menjadi terlapor atau terkait.

    Pihaknya yakin masyarakat yang memilih pasangan nomor urut tiga menginginkan proses ini bisa cepat selesai berjalan aman dan damai, semua pihak bisa menerima dengan lapang dada.

    “Saya rasa masyarakat Lampung menginginkan proses ini cepat selesai, semua bisa berjalan aman dan damai,” ucapnya.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 9 Juli 2018 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor dengan pemeriksan dan pembuktian saksi-saksi serta dokumen. Lalu, pelapor juga akan menyampaikan perbaikan. (rls)

  • Gakkumdu: Pengaduan Soal “Mata Sipit” Tak Cukup Unsur

    Gakkumdu: Pengaduan Soal “Mata Sipit” Tak Cukup Unsur

    Lampung Timur (SL) – Panwaslu Lampung Timur akhirnya menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan petahana M. Rhidho Ficardo.

    Cagub Ridho dilaporkan Junaidi (43), warg, terkait istilah “mata sipit” saat kampanye di Sukadana, Senin (4/6/18). Dia dua kali mangkir dipanggil Panwaslu Lampung Timur.

    Sampai akhirnya, Ketua Panwaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengkaji persoalan ini bersama jaksa dan aparat penegak hukum lainnya, Kamis (14/6/18).

    Hasil kajiannya, laporan pengaduan soal “mata sipit” tidak memenuhi syarat meteril pelaporan, tidak memenuhi unsur, kata Koordinator Sentra Gakkumdu, Lailatul Khoiriyah.

    Ridho sempat menegaskan kembali soal istilah “mata sipi”. Dia tidak menyoal ras, tapi menunjuk seseorang yang bisa “menggangg” demokrasi Lampung, khususnya Pilgub Lampung.

    Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat Hartarto Lojaya mengungkapkan, mata sipit yang disampaikan calon petahana tidak bermaksud rasis. Ungkapan ini, tidak ditujukan kepada semua kaum Tionghoa.

    Pasalnya, hubungan warga Tionghoa dan Ridho selama ini baik. Bukan maksud Ridho untuk rasis. Hubungan Ridho dengan warga Tionghoa selama ini cukup baik, gak usah dibesar-besarkan,” katanya. (RMOLL/Hms)