Tag: ganja

  • Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Lampung Selatan (SL) – Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan 73 kg nanrkoba jenis sabu sabu, 4.050 butir pil ekstasi, dan 111 kg ganja, hasil tangkapan, di wilayah Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan, selama dua bulan terakhir, Juni-Agustus 2021.

    Mayoritas narkoba coba diselundupkan kurir dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Barang bukti narkoba itu kemudian dimusnahkan bersama Forkopimda Lampung Selatan, Jumat 20 Agustus 2021, dihadiri 13 tersangka dari 5 kasus yang diungkap.

    Kapolda mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam upaya menggagalkan penyelundupan gelap Narkoba. Menurut Kapolda Lampung, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi covid-19.

    Dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun tidak melupakan tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas. “Disini terlihat bahwa polisi juga selalu waspada dan tetap terus berupaya menciptakan rasa aman, dan menumpas sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran gelap narkoba,” Kata Hendro saat ekpose peredaran narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan.

    Kapolda Lampung menjelaskan ekpose yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam 2 bulan belakangan, dengan 5 kasus dan 13 terdangka. “Penangkapan yang dilakukan ini oleh satuan narkoba dan jajaran KSKP Bakauheni, di Pintu Masuk Seaport Bakauheni,” jelas Kapolda.

    Asal Narkoba itu sendiri banyak terdapat dari wilayah Aceh, Riau dan Sumatera utara, ya g rencananya akan dikirim oleh para kurir ke sejumlah kota di pulau Jawa, seperti Jakarta hingga surabaya. “Tujuan pemasoknya antara Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Surabaya,” jelas Kapolda.

    Dari pengungkapan itu, lanjut Kapolda, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba. Dengan nilai rupiah Milyaran.

    Dari pengungkapan itu petugas juga sempat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

    Yang salah satu pengungkapannya berada di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

    Dengan total pengungkapan ribuan butir pil ekstasi.

    Rata rata para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur darat. “Sabu dan Pil ektasi di musnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut Daun Ganja,” Katanya.

    Ketua Umum DPP Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BBM RI) Fauzi Malanda mengapresiasi pemusnahan Narkoba, yang dilakukan Polda Lampung di Wilayah Lampung Selatan.

    “Atas nama BNM Republik Indonesia saya sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung yang pada hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat banyak. Ini prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan narkotika,” tegas Fauzi Malanda, Jumat 20 Agustus 2021.

    Sebagai penggiat anti narkoba Fauzi mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung dan jajaran yang telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba.

    “Ini sangat luar biasa, saya atas nama BNM RI mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung beserja jajarannya, yakni Dir Narkoba, KSKP Bakauheni dan Polres Lampung Selatan dan tentu saja BNM RI selalu mendukung langkah tegas kepolisian dalam memerangi Narkoba,” ucapnya. (Jun/red).

  • Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Perkara,  Salah Satunya Ganja Seberat 141 gram

    Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Perkara, Salah Satunya Ganja Seberat 141 gram

    Pringsewu (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu musnahkan barang bukti dari 67 perkara berbagai tindak pidana selama satu periode.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

    Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,23 gram, ganja seberat 141 gram, handphone 36 buah, dan rokok tanpa bea cukai sebanyak 70 karton, Hal itu disampaikan saat konferensi pers di gedung kantor Kejari setempat, Rabu (21/07/2021).

    Kajari Pringsewu membeberkan, dari 67 perkara yang ditangani, lebih dari 80 persen terlibat dalam perkara penyalah guna narkotika.

    “Perkara narkotika yang paling tinggi di Kabupaten Pringsewu, padahal, dalam upaya sosialisasi terkait bahaya narkoba. Pihaknya, sudah menyampaikan di sekolah maupun di masyarakat luas,”ujarnya.

    Lebih lanjut Ade mengatakan, hal ini menjadi catatan dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, penyalah guna narkotika tercatat anak Anak Baru Gede (ABG).

    “Yang masuk dalam perkara narkotika, baik yang menyimpan sabu-sabu, penyalahgunanya pun dari kalangan anak sekolah dan baru selesai sekolah”, ungkapnya.

    67 perkara tersebut, sejak November 2020 hingga Juli 2021 salah satunya yang sedang berjalan penanganan perkara dugaan tindak pidan korupsi di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu.

    “Dugaan korupsi di Sekretariat Dewan, namun, belum bisa diekspose. Karena, masih dalam penanganan di BPKP untuk mengaudit kerugian negara”, pungkasnya. (*/Wagiman)

  • Kerap Pesta Ganja, Tiga Pemuda Tanjung Harapan Disergap Satresnarkoba

    Kerap Pesta Ganja, Tiga Pemuda Tanjung Harapan Disergap Satresnarkoba

    Lampung Utara (SL) – Kerap membuat warga resah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara membekuk tiga pemuda, warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang kedapatan sedang asyik berpesta ganja.

    Ketiga pemuda itu ditangkap polisi pada Jumat, (14/12), siang, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah pos ronda yang terletak di jalan Tulung Batuan.

    Dijelaskan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba, IPTU. Andri.Gustami, penangkapan ketiga pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja ini bermula dari adanya informasi warga. “Warga sekitar telah diresahkan dengan perilaku tiga pemuda yang kerap menghisap ganja ini. Saat mabuk, mereka sering mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan. Akibatnya, warga sekitar pun memberikan pengaduan pada kami,” terang IPTU. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Minggu, (16/12).

    Berawal dari keterangan tersebut, kata Andri Gustami, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasil dari tindakan kepolisian itu memastikan bahwasanya informasi dimaksud benar.

    Salah Satu Pemuda Tanjung Harapan yang Ditangkap Polisi

    Lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyergapan atas ketiganya saat sedang berada di sebuah pos ronda dan menghisap. “Ketika dilakukan penggeledahan, salah seorang dari mereka coba membuang barang bukti. Namun setelah dilakukan penyisiran, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering siap pakai tak jauh dari tempat penyergapan,” urai Andri kepada sinarlampung.com.

    Dijelaskannya, tiga pemuda yang diduga kuat telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja ini ditangkap dengan dasar laporan yang tertuang dalam LP / 1259 – A / XII / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.


    Salah Satu Pemuda Tanjung Harapan yang Ditangkap Polisi

    Adapun identitas pelaku bernama Orientino, (23), Hendra Saputra, (35), dan Ivan Ahmad Aji, (21). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. “Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti satu bungkus ganja kering siap pakai telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kasatresnarkoba, IPTU. Andri Gustami. (ardi)

  • Polres Lamsel Berhasil Amankan 92 kg Ganja

    Polres Lamsel Berhasil Amankan 92 kg Ganja

    Lampung Selatan (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil amankan puluhan kilogram narkotika jenis ganja pada Selasa (04/12/18) lalu di area seaport interdiction pelabuhan bakauheni lampung selatan.

    Barang haram yang dibawa menggunakan jasa pengiriman paket PT Els Exspress dari daerah Kalibalok, Bandarlampung itu akan dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung selatan. “Ganja dengan total seberat 92 kg tersebut diamankan di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan empat kardus berwarna coklat, masing-masing berisi 23 paket ganja,” kata Syarhan saat rilis di halaman mapolres Lampung selatan senin (10/12/18).

    Syarhan melanjutkan, saat penemuan narkotika tersebut petugas tak menemukan pemilik barang tersebut, namun petugas mendapatkan alamat dan nama si penerima barang haram itu. “Hanya ada nama pengirim yakni Iwan dan Munandar yang sampai saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjut Syarhan.

    Setelah dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Prasura warga Depok, Jawa Barat dan Reynaldi Aditya Purnama alias Aldi warga Bekasi, Jawa Barat. “Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (5/12/18) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka ini yang hendak mengambil barang tersebut di daerah Jakarta,” terang Syarhan.

    Menurut pengakuan para tersangka, mereka hanya diperintah oleh Iwan dan Munandar yang menjadi DPO untuk mengambil paket tersebut di tempat pool ekspedisi itu. “Pengakuan mereka, mereka diperintah dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20 juta,” pungkas Syarhan.

    Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Lamsel dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (kjf)

  • Tim Gabungan Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Temukan Ladang Ganja

    Tim Gabungan Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Temukan Ladang Ganja

    Tanggamus (SL) – Tim Gabungan Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap ladang ganja yang terletak di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Dari lahan ganja yang mencapai 2 hektar tersebut dan dari tiga titik lokasi ladang tersebut diamankan batang ganja siap panen berjumlah 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 cm serta 21 masih dalam semaian.

    Walapun dengan pengorbanan yang cukup melelahkan dengan jarak tempuh kurang lebih sekitar 10 Km dari Kota Agung menggunakan kendaraan, ditambah 3 jam berjalan kaki mendaki gunung. Bahkan Tim harus bermalam dilokasi hutan tersebut sehingga berhasil menemukan batang ganja di 3 titik peladangan itu.

    Selain itu, seorang tersangka turut diamankan Polres Tanggamus bernama M. Yusuf (59) selaku pengurus tanaman ganja. Polres Tanggamus juga menetapkan pemilik ladang bernama Awi sebagai DPO. Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengungkapkan, pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penjualan daun ganja basah.

    “Pada hari Senin 29 Oktober 2018, tim gabungan Tekab 308 dan Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap adanya ladang ganja di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur,” kata Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra dan Kasat Intelkam AKP Samsuri dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/11/18) sore.

    Lanjutnya, petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan, mendapati satu nama sebagai pemilik lahan berinisial Awi warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, namun ia telah melarikan diri. Tidak sampai disitu, akhirnya petugas juga berhasil mengidentifikasi M. Yusuf warga Dusun Bayur Kecamatan Kota Agung Tanggamus selaku penggarap/pengurus lahan tersebut.

    “Awalnya tersangka M. Yusuf sempat melarikan diri ke pulau Jawa, bersembunyi di Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Namun akhirnya berhasil ditangkap dirumah anaknya pada Senin (5/11/18),” terang AKBP I Made Rasma.

    Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka M. Yusuf, ia melakukan penanaman ganja atas perintah DPO Awi, tersangka mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan mengaku mendapatkan upah Rp. 100 ribu – 250 ribu perminggu dari hasil penjualan panen tanaman ganja itu.

    “Selain batang ganja tersebut, barang bukti yang diamankan juga terdapat satu unit handphone untuk berkomunikasi mereka. Atas perbuatannya tersangka M.Yusuf dipersangkakan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya.

    Dihadapan Kapolres, tersangka M.Yusuf menuturkan bahwa ia menanam ganja tersebut sekitar 3 tahun lamanya. Tersangka juga tau jika yang tanaman ganja adalah tanaman yang dilarang. “Tanam sekitar 3 tahun karena Awi meminta membantunya, sebab posisi ladang ganja bersebelahan dengan kebun saya,” tutur M. Yusuf. (hrd/Nn)

  • Artis Sekaligus Atlet Ditangkap Akibat Konsumsi Ganja

    Artis Sekaligus Atlet Ditangkap Akibat Konsumsi Ganja

    Jakarta (SL) – Salah satu Public Figure, pemain sepak bola dan juga pemain senetron ditangkap satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket yang berisikan narkotika jenis ganja.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, ada seorang public figure yang dipanggil CM suka mengkonsumsi narkotika.

    Atas informasi tersebut, CM pernah berkunjung di kawasan hiburan di Jakarta Barat, kemudian tim menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi sampai ke rumah tersangka di kawasan Pondok Kukusan Permai No.54 Depok Jawa Barat.

    “Tersangka CM kita tangkap di rumahnya. Barang bukti yang kita amankan 1 paket plastik yang berisikan ganja dengan berat Brutto 7, 96 Gram, 1 buah kertas papir, dan 1 unit Ponsel,” jelas Erick, Jumat (09/11/2018).

    Lebih jauh Erick memaparkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan barang bukti Ganja dari seorang berinisial AL als AHO.

    “Kita masih melakukan penyelidikan terhadap AL, untuk tersangka CM kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

  • Ditresnarkoba Lampung Amankan 700 Kilogram Ganja Dalam Sepekan

    Ditresnarkoba Lampung Amankan 700 Kilogram Ganja Dalam Sepekan

    Bandarlampung (SL) – Dalam sepekan, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 700 kilogram daun ganja kering.

    Menurut Direktur Ditres Narkoba polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen, 700 kilogram daun ganja kering itu didapatkan dari dua lokasi berbeda.

    “Pertama kami amankan 300 kilogram ganja pada pekan lalu di Jalan Sokarno Hatta Kota Bandarlampung. Kemudian tadi malam, kami amankan lagi sebanyak 400 kilogram ganja di wilayah Natar, Lampung Selatan,” kata Shobarmen, Jumat (2/11/2018).

    Penangkapan pertama, 300 kilogram ganja, berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya penyelundupan barang tersebut melalui jasa ekspedisi.

    “Anggota kita berangkat ke lokasi, melakukan pemantauan selama beberapa jam dan akhirnya ganja yang dimaksud berhasil kita dapatkan,” jelasnya.

    Selanjutnya penangkapan kedua, 400 kilogram ganja, merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah tertangkap.

    “Ada tersangka yang mengatakan bahwa ada sebuah gudang penyimpanan ganja di Natar. Anggota kita bergerak menelusuri, tadi malam pukul 22.00 WIB (Kamis 1/11) kita bongkar gudang itu. Hasilnya, 400 kilogram daun ganja kering kita dapatkan,” bebernya.

    Saat ini, anggota kepolisian sedang menelusuri siapa pemilik barang itu. “Anggota kita masih bekerja, menelusuri siapa pemilik daun ganja itu,” ujarnya. (harianmomentum)

  • Jualan Ganja Eceran Buruh Tani Ditangkap Polisi

    Jualan Ganja Eceran Buruh Tani Ditangkap Polisi

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap SB (23) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis ganja.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Rabu (2/5/18) sekira pukul 20.00 WIB saat sedang berada di taman Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, “SB yang berprofesi sebagai buruh tani, merupakan warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada pemuda yang menjual narkotika jenis ganja. “Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku membawa narkotika seperti yang disebutkan oleh masyarakat, petugas kami langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan narkotika jenis ganja, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” Jelas Iptu Boby.

    Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kerta warna coklat, kotak rokok merk marlboro warna merah putih dan handphone (HP) samsung warna hitam.

    Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tukasnya (Robert).