Tag: Gapeknas

  • Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung mendesak Rektor Universitas Lampung (Unila) untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rektorat Unila, karena dianggap menjadi biang KKN proses tender di lingkunga Unila.

    Baca: Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Baca: DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum

    Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra, SE mengatakan dari hasil Investigasi Tim KP4, diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Temuan Kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job,” kata Ardo Adam Saputra, kepada wartawan Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Ardho, tugas pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018. “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini,” ujar Ardho yang juga wakil Bendahara Umum DPP GAPEKNAS ini.

    Ardo menyatakan Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha. “Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini tidak boleh,” katanya.

    Kemudian, lanjut Ardho, Ma’ruf Amril Siregar juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals). “Nah, dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) sudah tidak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, maka hasil tender lelang cacat hukum,” kata Ardho.

    Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, kata Ardho, yaitu untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik. “Bahkan diduga kuat yang menerima setoran itu adalah saudara Panji. Dan Panji ini diduga adalah karyawan/Dosen di Fakultas Teknik. Dan ini sangat menyakitkan kami sebagai masyarakat dan hal ini merugikan masyarakat. Dan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut juga diduga kuat merupakan orang-orang Fakultas Teknik itu sendiri,” ujar Ardho.

    Dalam waktu dekat, ujar Ardho, timnya akan turun ke lapangan, untuk mengecek habis-habisan proyek tersebut. Dan hasilnya akan menjadi bahan untuk di laporkan ke penegak hukum. “Jika Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK tidak segera dicopot, maka pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami juga dapat informasi bahwa suami Bu Rektor juga ikut bermain proyek tersebut, karena memang basicnya beliau kontraktor,” katanya.

    Wartawan belum mendapatkan konfirmasi kepada PPK Ma’ruf Amril Siregar, termasuk salag seorang dosen fakultas teknik Panji. “Pak Makruf Amril, dan Pak Panji, belum terlihat di kantor. Silah buat janji saja mas,” kata pegawai di Fakultas Teknik Unila. (Red)

  • DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum

    DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum

    Jakarta (SL) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) resmi mengangkat Ardho Adam Saputra menjadi Wakil Bendahara Umum. Pengerahan Surat Keputusan (SK) jabatan wakil Bendahara Umum DPP GAPEKNAS diterima Ardho di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

    Pengangkatan jabatan Wakil Bendahara Umum tersebut merupakan bagian dari penyegaran (resuffle) kaderisasi kepengurusan DPP GABPEKNAS.

    Pengangkatan jabatan Wakil Bendahara Umum GABPEKNAS Pusat sebagaimana tertera pada Surat Keputusan (SK) nomor 014/GAB/DPP/SK/VIIl/2023, tertanggal 24 Agustus 2023. SK tersebut ditanda tangani langsung Ketua Umum DPP GAPEKNAS, TB. Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal, M. Guntur.

    Pengangkatan jabatan tersebut juga telah sesuai dengan kesepakatan Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2022, AD/ART, dan peraturan GABPEKNAS.

    Berita Terkait : GABPEKNAS Lampung Bakal Laporkan Pemda Way Kanan ke APH Atas Dugaan Korupsi Tender Proyek

    Wakil Bendahara Umum DPP GABPEKNAS yang baru, Ardho Adam Saputra menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh jajaran kepengurusan GAPEKNAS, mulai DPP, DPD, maupun pengurus cabang kabupaten/kota, tanpa terkecuali Ketua Umum Pusat yang telah mempercayakan posisi wakil Bendahara Umum kepadanya.

    Ardho bertekad dengan segenap tenaga dan pikiran turut membantu dalam rangka melebarkan sayap organisasi secara masif sehingga menjadi garda terdepan organisasi yang memiliki peran dalam pembangunan.

    “Alhamdulillah, saya dipercaya untuk mengemban jabatan ini. Insyaallah saya akan menjalankan amanah ini dan bekerja dengan baik untuk GAPEKNAS,” imbuh pria yang akrab disapa Ardho itu.

    Dia berharap baik hari ini hingga ke depannya, GABPEKNAS tetap solid, bahu membahu membawa marwah organisasi menuju ke arah yang lebih baik.

    “Terpenting meningkatkan solidaritas setiap kader kepengurusan guna mewujudkan visi dan misi organisasi,” lanjutnya.

    Sesuai subtansinya, GABPEKNAS berkiprah mendukung dan mengawasi program pembangunan pemerintah, baik regional maupun nasional.

    “GABPEKNAS merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum. Artinya kita juga sangat erat kaitannya dengan program pembangunan sekaligus mitra pemerintah,” pungkasnya.

    Diketahui, Ardho sebelumnya menjabat Bendahara Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung. Namun, kemudian dipercaya mengemban amanah sebagai wakil Bendahara Umum DPP GABPEKNAS. (Red)

  • BRPL Laporkan Dugaan Korupsi Empat Paket Proyek Ratusan Miliar Dinas PU Bandar Lampung ke Polda Lampung

    BRPL Laporkan Dugaan Korupsi Empat Paket Proyek Ratusan Miliar Dinas PU Bandar Lampung ke Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dengan nilai anggaran Rp132,7 miliar lebih. Laporan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tersebut termuat dalam surat bernomor:015/BRPL/ALIANSI-LPG/IV/2020 tertanggal 6 April 2020.

    Juru bicara Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) Ica Novita mengatakan, pihaknya melaporkan hasil temuan dan kajian tim investigasi terkait dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

    Menurut Icha, ada empat paket proyek yang menjadi sorotan pihaknya. Pertama, pembangunan gedung satu atap yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp132,7 miliar. “Sejak tahun 2016 hingga 2018, proyek itu dikerjakan PT Asmi Hidayat. Selanjutnya tahun 2019 dikerjakan PT Zsazsa Abadi Mandiri. Tapi pemborongnya tetap satu orang yang sama,” ujarnya melalui rilis kepada sinarlampung, Senin 6 April 2020.

    Kedua, proyek pembangunan Pasar Smep. Tahun 2019 lalu, proyek itu dikerjakan PT Asmi Hidayat (AH). Hingga pekerjaan berakhir, tower crane masih terpasang di lokasi. Ironisnya tender lanjutan proyek pembangunan pasar itu kembali dimenangkan oleh PT AH di tahun 2020. “Anehnya lagi, PT AH sebagai penawar tunggal dalam lelang itu,” kata Ica yang juga Ketua Gerakan Pembaharuan Lampung (GPL).

    Bahkan, selisih penawarannya hanya terpaut Rp 105.727.200 atau sekitar 0,99 persen dari pagu anggaran senilai Rp20 miliar. “Kalau tender normal pasti penawaran rekanan itu di atas lima persen. Lah ini, satu persen saja nggak sampai selisihnya. Ada apa? Dugaan tender kurungnya sangat kentara,” tegasnya.

    Selanjutnya, proyek pembangunan gedung parkir pemkot dan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon. “Lebih detailnya ada dalam laporan. Sudah kami jelaskan semua. Termasuk dokumen dan bukti pendukung,” jelasnya.

    Melanggar Perpres

    Hal senada disampaikan Wahyudi, Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung. Menurut dia, dugaan KKN dalam pelaksaan proyek di Dinas PU Bandarlampung sangat kentara. Sayangnya, hingga kini tidak ada satupun lembaga penegak hukum yang menyelidiki. “Atas dasar itu, kami melaporkan persoalan ini ke Ditkrimsus Polda Lampung,” katanya.

    Dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik agar dugaan kongkalikong antara kontraktor dan oknum pejabat di pemkot terungkap. Dia berpendapat, empat kegiatan proyek tersebut diduga kuat bernuansa permainan dalam proses tender. Diduga Panitia tender telah main mata dengan calon pengantin (tender kurung).

    Meskipun secara kasat mata bahwa kegiatan tersebut sudah di gelar tender, namun hal itu hanya sebagai pelengkap administratif untuk membohongi publik. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang rata-rata hanya turun di bawah satu persen, kemudian perusahaan yang memenangkan proses lelang setiap tahunnya perusahaan yang sama.

    “Hal ini telah menabrak Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persaingannya diatur dalam undang Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” katanya.

    Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Itu laporan) saya ga tau, belum sampai ke saya. Coba konfirmasi ke pak Dir (Dirreskrimsus) dulu ya,” ungkapnya, Senin 6 April 2020.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Surbakti belum membalas konfirmasi wartawan. Panggilan telpon tidak dijawab, pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas.

    Sementara Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan enggan menjawab. Meski saat dihubungi melalui nomor ponselnya 0811118xxx dalam keadaan aktif, tapi tidak merespon.Begitupun short message service (SMS) dan pesan singkat melalui whatsapp (WA) yang terkirim, tapi tidak dijawab.

    Proyek Dikondisikan

    Diberitakan sebelumnya, dugaan pengondisian tender di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saling berkaitan dengan adanya indikasi setoran proyek. Hal itu ditegaskan Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung, Topan Napitupulu, dilangsir harianmomentum, Minggu 29 Maret 2020.

    Menurut Topan, setoran proyek merupakan cikal- bakal adanya pengondisian saat lelang. Hal itu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ada mata rantai dalam persoalan ini. Alurnya, setelah perusahaan tertentu memberikan setoran kepada oknum pejabat tertentu, baru kemudian ada kode terhadap oknum panitia lelang untuk meloloskan perusahaan itu.

    “Kondisi itu sudah menjadi rahasia umum. Silahkan tanya dengan seluruh kontraktor di Provinsi Lampung ini. Begitulah alur permainannya. Jadi, kuat dugaan tender itu hanya formalitas. Karena pemenang sudah ditentukan sebelum lelang dimulai.Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Bandarlampung itu diduga hanya sebagai sarana legalisasi saja,” kata Topan.

    Topan mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dia himpun dari sejumlah kontraktor, dugaan setoran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung mencapai 20 persen. Indikasi pengaturan lelang proyek di lingkungan Pemkot bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut adanya setoran yang diduga mencapai 20 persen hingga 22 persen. “Sebenarnya celah ini bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum,” katanya.

    Jika dikatakan belum ada bukti, itu sudah menjadi tugas aparat untuk membuktikannya. “Persoalannya bukan ada bukti atau tidak. Tapi mau atau tidak aparat mengusutnya. Keberadaan tower crane pada dua lokasi proyek PU Bandarlampung saat ini, bisa jadi bahan awal untuk mengusut dugaan skandal tersebut. Kan sudah jelas, tower crane terpasang di lokasi proyek, padahal tendernya belum dimulai. Itukan sudah jadi satu indikasi,” jelasnya. (joe/red)