Bandarlampung (SL) – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Natar Lampung Selatan menjalin kerjasama hukum dengan Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) & Rekan, Jumat (26/10)
Direktur WFS menyampaikan petani harus bisa mengadvokasi diri guna memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai petani, dan terutama sebagai manusia.
“Perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat petani akan kita lakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan,” sampai Wahrul dalam sambutannya saat penandatangan kerjasama hukum dengan Gapoktan Natar Lamsel di kantornya jalan Khairil Anwar Tanjungkarang pusat, Bandarlampung.
Wahrul mengatakan petani bisa mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang layak bagi petani dan keluarganya.
“Sejahtera itu hak petani. Kami akan bantu rakyat petani dapatkan hak itu. Negara wajib berikan hak itu pada petani,” kata Pengacara rakyat ini.
Ketua Gapoktan Natar juga berterimakasih atas perlindungan hukum yang didapatkan dari WFS Rekan kepada petani yang tergabung dalam kelompoknya.
“Tolong bantu perjuangan kami (petani) untuk bisa hidup dengan layak”, ujarnya pada rekan- rekan pengacara WFS. (rls)