Tag: Gedung DPRD Lampung

  • Investigasi CBA Pembangunan 5 Gedung DPRD di Lampung Rp13,2 Miliar Bermasalah

    Investigasi CBA Pembangunan 5 Gedung DPRD di Lampung Rp13,2 Miliar Bermasalah

    Jakarta (Sl) – Daerah Lampung cukup getol dalam menjalankan proyek pembangunan gedung DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun kota atau kabupaten. Bahkan sangking rajinnya proyek gedung DPRD seperti program tahunan yang wajib ada, mau itu dalam bentuk pembangunan atau sekedar rehabilitasi.

    Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), menjelaskan dalam dua tahun terakhir 2016 sampai 2017 misalnya, Center for Budget Analysis (CBA) mencatat terdapat lima proyek terkait gedung DPRD. Proyek yang terdiri dari perencanaan, pengawasan, sampai rehabilitasi ini, tiga diantaranya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Lampung, serta dua proyek di bawah tanggung jawab Pemda Kabupaten Pesisir Barat.

    Berikut rinciannya:

    •  Proyek perencanaan DED Kantor DPRD, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PU Penataan Ruang Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Dijalankan oleh CV. Nusa Indah Tehnik. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 296,9 juta lebih, proyek ini masuk tahun anggaran 2016.
    • Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor DPRD, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Dijalankan oleh CV. Tiara Indah Konsultan dengan anggaran sebesar Rp592,8 juta, proyek ini masuk tahun anggaran 2017.
    • Pembangunan Kantor DPRD Kota Baru, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, proyek yang masuk tahun anggaran 2016 ini menghabiskan anggaran sebesar Rp8,9 miliar lebih, dijalankan oleh PT. Swarna Dwipa Tunggal.
    • Rehabilitasi Gedung DPRD Lampung, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung. Masuk tahun anggaran 2016 dengan anggaran yang dihabiskan sebesar Rp2,3 miliar lebih, dijalankan oleh CV. Jaya Abadi.
    •  Terakhir, Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Provinsi Lampung, berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Proyek yang masuk tahun anggaran 2017 ini dijalankan oleh CV. Utama Karya, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp. 993.557.000.

    “Untuk kelima proyek di atas, total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 13.274.843.000,  berarti dari anggaran yang diperkirakan sebelumnya sebesar Rp 13.299.470.000 hanya menyisakan senilai Rp 24,6 juta saja,” papar Jajang.

    “Terkait 5 proyek di atas yang dijalankan pihak Pemda Provinsi Lampung serta pemda Kabupaten Pesisir Barat. Kami melihat beberapa kejanggalan, misalnya dari harga yang disepakati oleh pihak satuan kerja dengan pemenang proyek terbilang mahal,” tambahnya.

    Misalnya, lanjut ia, dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Lampung yang dimenangkan oleh CV. Jaya Abadi yang menawarkan nilai proyek cukup mahal sebesar Rp 2,3 miliar. Padahal ada penawar terendah dari PT. Permata Elang Sakti sekitar Rp 2,2 miliar, namun tetap digugurkan oleh Pemda Provinsi Lampung.

    Selain ada kejanggalan dalam nilai proyek, dalam pelaksanaannya diketahui ternyata bermasalah. Di mana proyek gedung DPRD Provinsi lampung belum juga rampung diselesaikan oleh pemenang tender, hal ini sangat janggal padahal nilai kontrak yang disepakati menurut Jajang jauh dari kata cukup bahkan mahal.

    “Oleh sebab itu, kami mendorong penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung bertindak. Jangan sampai proyek pembangunan gedung DPRD di Lampung yang bernilai Rp3,2 miliar lebih ini disalahgunakan,” pungkasnya. (InspiratorMedia/AM)

  • Proyek Rehab Gedung DPRD Lampung Diduga Sarat Masalah Pelaksana Kerjaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

    Proyek Rehab Gedung DPRD Lampung Diduga Sarat Masalah Pelaksana Kerjaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

    Bandarlampung (SL) – Proyek pekerjaan rehabilitasi gedung DPRD Provinsi Lampung, yang menelan anggaran miliaran rupiah diduga dikerjakan asal jadi dan tidak diselesaikan dengan baik oleh rekanan. Dikabarkan pihak petinggi sekretariat DPRD-pun tidak berani menandatangi serah terima pertama atau PHO (Provisional Hand Over) yang diajukan rekanan terkait proyek pekerjaan tersebut.

    Informasi di gedung DPRD Lampung menyebutkan selain dikarenakan pekerjaan belum maksimal ada kesan proyek dikerjakan asal asalan alias masih “amburadul”. Al hasil, Proyek rehab gedung dewan yang setiap tahun mendapat anggaran pemeliharaan gedung dengan nilai miliaran rupiah itu gagal PHO.

    Menurut sumber di kantor Sekretariat dewan, dilangsir Lampungstreetnews.com menyebutkan jika pekerjaan proyek itu sudah masuk dalam kategori rehab berat melalui sumber anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. “Terlihat sekali berantakan dalam pengerjaanya, baik pemasangan atap pelapon PVC kurang baik dan rapih, bahkan sempat baru dipasang sudah ambruk, lis pinggiran plafon PVC baru hitungan bulan dipasang sudah lepas,” katanya.

    Sumber pihak dalam kantor seketariat DPRD yang tidak mau disebut namanya menceritakan persoalan proyek miliaran rupiah itu, adalah pekerjaan rehab mulai dari lantai bawah hingga lantai atas kantor dewan. “Justru pekerjaan amburadul kurang baik dan maksimal bahkan membuat kaget ketika ada atap yang ambruk padahal baru berapa hari dipasang,” kata sumber itu.

    bahkan, ujarnya Bidang rumah tangga kantor dewan provinsi Lampung yang katanya tidak ada koordinasi apapun “tau tau kerja bongkar sana sini,” katanya.

    Mirisnya justru bagian rumah tangga pun kaget dan bingung, justru merasa tidak mengetahui sama sekali, bahkan tidak ada koordinasi apapun tau tau kerja bongkar sana sini “Kami dalam kantor sama sekali tidak mengetahui pekerjaannya,” ungkap salah satu sumber saat dikonfirmasi.

    Terkait hal tersebut, Heru pihak pejabat PU, saat dikonfirmasi via pesan Whatsaap, justru menyarankan agar menanyakan rekanan di Komisi IV, namun saat ditanyakan melalui siapa yang berhubungan  dengan proyek tersebut dirinya enggan mengatakan. “Silakan tanya sama rekanannya orang dalam sendiri di komisi 4,” singkatnya.

    Sementara, hingga berita ini diturunkan, Dani selaku PPTK, saat dikonfirmasi Minggu (3/6), Justru memblokir konfirmasi LSN. (Red)

  • Buruknya Kualitas Pekerjaan Proyek Gedung DPRD Lampung Akibat Mengabaikan Transparansi

    Buruknya Kualitas Pekerjaan Proyek Gedung DPRD Lampung Akibat Mengabaikan Transparansi

    Bandarlampung (SL) – Proyek “amburadul” rehab Gedung DPRD Lampung disinyalir akibat ketidak transparanan proses anggaran dan realisasi tender, serta pelaksana kegiatan. Hingga kini, masyarakat bahkan dilingkungan Aparatur sendiri tak tahu tentang anggaran yang digelontorkan untuk rehabilitasi gedung DPRD Provinsi Lampung itu.

    Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi SIP MH, menilai proyek amburadul di gedung DPRD Lampung, apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah apalagi gedung wakil rakyat ada yang mengabaikan peraturan yang berlaku.

    Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, pekerjaan, atau anggarannya, maka sanksi berat sudah menanti. “Ada sangsi Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. Bukankah juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang, dan di proses hukum,” kata Juniardi, saat diminta tanggapan soal dugaan amburadulnya proyek rehab gedung DPRD Lampung, Minggu (10/6/2018).

    Juniardi juga mengingatkan agar Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dan satker terkait bersikap terbuka terhadap pelaksanaan tender tender proyek pembangunan atau rehab rehab kantor gedung wakil rakyat itu. “Meski rehab bangunan itu adalah proyek pemerintah, namun tidak bisa dibiarkan jika terjadi pelanggaran aturan, termasuk penentuan rekayasa pemenang,” katanya.

    Keterbukaan, kata alumni magister hukum Unila ini, adalah sangat penting karena melalui keterbukaan bisa dihindari adanya tangan kekuasaan yang ikut bermain dalam proses tender tersebut. “Transparansi penting dan itu yang perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada transparansi, sebaiknya batalkan saja sejak proses, laporkan penegak hukum,” bebernya.

    Juniardi juga mendorong sistem yang transparan dan akuntabilitas dalam pembahasan atau implementasi proyek-proyek pemerintah di Lampung baik Provinsi dan Kabupaten Kota. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara.

    “Kuncinya hanya satu, bangun sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan anggaran negara sehingga lebih terbuka dan bisa dikontrol publik,” ujar Juniardi di Bandarlampung.

    Juniardi menilai sejumlah korupsi terjadi karena sistem pembahasan anggaran negara dan proyek-proyek pemerintah dengan DPR dilakukan di ruang tertutup.

    “Dalam ruang tertutup ini, terjadi tawar-menawar dan suap-menyuap. Karena itu, perlu transparansi dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan implementasi proyek negara sehingga dapat diinformasikan ke publik, dan publik dapat mengontrolnya,” jelas dia.

    Dirinya mengakui bahwa dari segi regulasi, sistem transparansi ini sudah ada. Namun, yang dibutuhkan adalah tataran implementasinya.

    “Hal ini menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga untuk menjalankan. Karena jelas dalam Nawa Cita kedua Presiden itu yakni mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pimpinan kementerian hingga pemetintah daerah dan lembaga harus bisa menerjemahkan hal ini,” katanya. (TIM)