Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM GERAM menuding anggaran belanja pupuk senilai Rp9,1 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Lampung dikorupsi.
Hal tersebut berdasarkan investigasi LSM GERAM pada sejumlah kegiatan di DKPTPH yang diduga kuat telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ketua GERAM, Andri Arifin mengatakan, selain kegiatan pengadaan barang dan jasa, pihaknya juga menyoroti soal perjalanan dinas yang terindikasi diduga bermasalah. Maka itu, GERAM meminta aparat penegak hukum (APH) mengusutnya.
Diketahui ada beberapa puluhan pekerjaan langsung yang diduga keras ‘terkondisikan’. Diantaranya temuan pupuk dan fisik lainnya.
Untuk itu, APH harus turun untuk mengusutnya, dan kita dapat informasi ini dikondisikan oknum pejabat tertentu. Maka dari itu, Andri membeberkan pengaturan proyek di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) diduga kuat diatur langsung oleh oknum tertentu.
Anggaran sebesar itu dinilai, Andri agar peruntukan benar-benar dirasakan oleh kelompok tani atau petani yang membutuhkan. Untuk itu ‘aparat penegak hukum’ baik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri untuk ikut mengawasi.
Sayang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Bani Ispriyanto, sangat tidak transparan dengan awak media, ia belum bersedia komentar meski aktif handphone tapi tidak diangkat, begitu juga pesan SMS tidak dibalas, meski diberikan ruang hak jawab.
Diketahui DKPTPH melakukan belanja hibah pupuk dengan item sebagai berikut. Belanja kimia kawasan buah (pupuk organik cair) dianggarkan Rp540 juta, belanja bahan pupuk organik (pupuk organik) Rp6 miliar, belanja kimia kawasan buah (pupuk NPK) Rp325 juta, belanja kimia kawasan buah (pupuk organik) Rp1,4 miliar, belanja kimia pengembangan kawasan cabe (pupuk organik cair) Rp218.880.000, belanja kimia pengembangan kawasan cabe (pupuk organik) Rp480 juta, belanja kimia pengembangan kawasan cabe (pupuk NPK) Rp208 juta. (***)