Bandarlampung, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Berantas Narkoba Maksiat (BMN) Kota Bandarlampung didampingi Dewan Perwakilan Anak Cabang (DPAC) Tanjung Senang bersama jajaran Polsek Tanjung Senang mengelar giat razia di wilayah setempat, Selasa, 19 Maret 2024.
Razia difokuskan di beberapa titik yang dicurigai rawan berlangsungnya aktivitas maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Alhasil, pada giat razia kali ini, BNM RI bersama tim gabungan menggerebek tiga orang pria dan tiga wanita di kamar rumah kost di Tanjung Senang.
Ketua DPC BNM Bandarlampung, Alfian pasangan diduga bukan suami istri (Pasutri) itu digerebek sekira pukul 01.00 WIB. “Pada saat pendobrakan disaksikan oleh RT 16, di kamar didapati 3 wanita dan 3 laki-laki yang bukan pasangan suami-istri,” ucap Alfian.
Setelah diamankan, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Alfian menekankan agar pemilik rumah kost atau kontrakan sebaiknya mengusir para pelaku maksiat.
“BNM RI menghimbau kepada seluruh pemilik kontrakan atau rumah kost untuk lebih selektif dalam menerima pengontrak. Khususnya RT 16 Kelurahan Tanjung senang, arus lebih aktif untuk mendata warga pendatang,” katanya.
Menurut Alpian, salah satu faktor penyebab masih maraknya aktivitas maksiat dan peredaran narkoba di Kota Bandarlampung lantaran tidak tegasnya pemerintah setempat dalam melakukan tindakan.
“Atau memang tempat itu sudah ada persetujuan oknum aparatur Pemkot,” ucap Alfian.
Diketahui, selain merazia rumah kontrakan dan kosan, DPC BNM RI Bandarlampung juga melakukan pemantauan tempat hiburan dan Panti Pijit serta rumah bilyard.
“Yang kami dapati (rumah bilyard), mereka masih operasi. Sedangkan dalam edaran Wali kota tempat tersebut harus tutup selama Ramadhan,” pungkas Alfian. (Red)