Tag: Gerindra Lampung

  • Momen Ramadhan 2025, Gemira Lampung Berbagi Sembako

    Momen Ramadhan 2025, Gemira Lampung Berbagi Sembako

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) Provinsi Lampung dibawah komando Ketua H. Mahrizal Sinaga SE kembali aksi nyata membantu terutama korban terdampak Banjir Bandar Lampung, Rabu (19 Maret 2025).

    Bersama pengurus Gemira Lampung, Ketua Mahrizal membagi hingga 3 kafilah untuk menebar total 100 paket Sembako plus 84 paket Beras Kemasan 5 Kg ke Empat titik di Bandarlampung secara Door to Door, yakni korban banjir di Panjang, Lebak Budi dan kaum Dhuafa di Sukadanaham dan Gunung Terang.

    Usai menebar paket Sembako, pengurus organisasi sayap dari Partai Gerindra itu berkumpul waktu Sholat Ashar di Masjid Ad-Dua Way Halim guna membagikan 200 paket Takjil dijalan Sultan Agung sekitaran masjid.

    Aksi sosial sore yang melelahkan karena dilakukan Door to Door dibulan puasa, diakhiri dengan Buka Puasa Bersama di Hotel Syariah Soeltan Luxe (Ex Hotel Syariah Nusantara) diikuti 15 orang pengurus Gemira Lampung.

    “Syukur Alhamdulillah, bahagia kita terutama di bulan suci Ramadan, dari swadaya pengurus Gemira ataupun Gerindra ini langsung kita bagikan pada khususnya masyarakat terdampak banjir dan kaum Dhuafa lainnya. Semoga berkah dan bermanfaat, Aamiin,” ujar Mahrizal Sinaga didampingi Sekretaris Ismuliadi Zakaria. (Red)

     

    Media Siber Lampung

     

  • Relawan RMD Deklarasikan Pengurus

    Relawan RMD Deklarasikan Pengurus

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majunya Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) pada Pilgub Lampung 27 November 2024, terus mendapat dukungan termasuk Relawan RMD yang baru saja deklarasi pengurusnya.

    Pengurus resmi dideklarasikan di Nako Coffee Shop pada Rabu 15 Mei 2024. Dengan Ketua Ahmad Kenedi, Sekretaris Robby Nopriyansah, Bendahara Hadi Wijaya ditambah sejumlah bidang lainnya.

    Ahmad Kenedi mengatakan, terbentuknya organ relawan ini untuk mensosialisasikan Mirza ke berbagai lapisan masyarakat.

    “Kita kenalkan siapa sosok Rahmat Mirzani Djausal ke berbagai kalangan masyarakat. Termasuk program -program yang nantinya dijalankan saat terpilih jadi Gubernur,” kata Ahmad Kenedi.

    RMD yang juga kerap disapa Mirza, hadir pada deklarasi itu mengaku terharu dengan semangat relawan.

    Mirza juga mengingatkan agar relawan mengedepankan persatuan dan kesatuan dan menjunjung tinggi demokrasi.

    Mirza menyebut ada tiga misi utama yang akan dilakukan kepala daerah dari Gerindra termasuk dirinya, apabila menjadi Gubernur Lampung.

    Mulai dari mempercepat eksekusi program makan siang dan susu gratis yang diusung Prabowo-Gibran hingga menjadikan Lampung sebagai lumbung pangan, dan swasembada energi.

    Dia juga menekankan pada permasalahan-permasalahan infrastruktur di Lampung yang beberapa waktu ke belakang menjadi sorotan. (Red)

  • Elly Dorong Fraksi Usulkan PJ Gubernur Lampung

    Elly Dorong Fraksi Usulkan PJ Gubernur Lampung

    Bandar Lampung, (SL) – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, mendorong seluruh fraksi mengusulkan nama PJ Gubernur Lampung.

    “Silahkan, untuk semua fraksi partai DPRD Provinsi Lampung untuk mengusulkan nama-nama calon PJ Gubernur,” ujar Elly Wahyuni, Sabtu (18/11/23).

    Politisi partai besutan Prabowo Subianto ini menjelaskan, nantinya nama-nama calon PJ Gubernur bakal dilakukan pembahasan.

    “Tentunya kita akan melakukan pembahasan terkait nama-nama calon PJ Gubernur berdasarkan hasil usulan,” kata Elly.

    Hanya saja, pembahasan itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negri (Mendagri), terkait hal tersebut.

    “Tentunya saat ini kami masih menunggu surat dari Mendagri, setelah kami menerima surat itu, kami akan melakukan pembahasan untuk nama-nama calon PJ Gubernur,” ungkap Elly.

    Terlebih, sejauh ini pihaknya belum menerima surat dari Mendagri prihal pembahasan nama PJ Gubernur.

    “Sampai saat ini kami (DPRD Lampung) belum menerima surat dari Mendagri untuk pembahasan nama-nama PJ Gubernur,” pungkasnya. (Red)

  • Kasus OTT Lampung Tengah KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung

    Kasus OTT Lampung Tengah KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung

    Ketua Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim didampingi pengurus waktu lalu

    Bandarlampung (SL)-Kasus dugaan suap pinjaman dana PT SMI senilai Rp300 miliar yang juga menjerat Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa terus menyasar ke beberapa pihak. Terbaru, KPK memanggil Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gunadi diperiksa sebagai saksi untuk peran Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS). “Ia jadi saksi untuk JNS,” kata Febri dikonfirmasi rilis.id, Jumat (9/3).

    Pengawal pribadi Mustafa bernama Erik Jonathan juga dipanggil KPK. Selain itu ada pula para pihak dari swasta yang akan dimintai keterangan untuk JNS. “Kurnain seorang kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano seorang swasta dari CV Panji pembangunan dan seorang sopir bernama Rico juga dipanggil untuk menjadi saksi,” beber Febri.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa empat Ketua Dewan Junaidi, dan Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah. Keempatnya adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung nomor urut empat ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

    Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

    Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

    Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rld/*)