Tag: Gilang

  • Berawal dari Perbincangan Mobil, Gilang Setor Rp1,2 Miliar untuk Fee Proyek PUPR

    Berawal dari Perbincangan Mobil, Gilang Setor Rp1,2 Miliar untuk Fee Proyek PUPR

    Lampung Selatan (SL) – Berawal dari perbincangan mobil, Gilang Ramadhan setor uang Rp 1,2 miliar untuk fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan 2016-2017. Hal ini diakui oleh Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Surya Andalas saat memberi kesaksian dalam persidangan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif, Senin 21 Januari 2019.

    Gilang pun menuturkan pertamakali mendapatkan proyek Dinas PUPR Lampung Selatan setelah mendapat ajakan dari Syahroni yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Dinas PUPR. “Itu tahun 2016, kebetulan saya sedang ngobrol tentang mobil sama Rizki, pengusaha mobil, dan saat ngobrol itu ketemu Syahroni, kemudian saya dikenalkan, sama Syahroni, dan disampaikan kalau saya punya usaha kontraktor,” imbuhnya.

    Dari perkenalan tersebut, Gilang mengaku mendapat tawaran perbaikan pekerjaan di Lampung Selatan. “Kalau gak salah itu akhir tahun 2016, saya dikasih pekerjaan sama Syahroni,” ujarnya.

    Gilang pun mengaku tidak dimintai fee proyek atas pekerjaan yang diterimanya. “Tidak meminta fee, tapi langsung meminta uang Rp 300 juta, dan saya serahkan ke Syahroni, penyerahan uang itu saat ditengah pengerjaan, dan itu belum dinyatakan menang tender, tapi tetap dimenangkan,” katanya.

    Kemudian pada tahun 2017, Gilang mengaku mendapatkan pekerjaan lagi dari Syahroni. “Ada pekerjaan Rp 4,5 miliar, saya tahu karena dipanggil ke rumahnya (Syahroni) akhir tahun 2017,” terang Gilang.

    Lagi-lagi Gilang mengaku tidak ada permintaan fee proyek, tapi langsung permintaan uang. “Ada sekitar Rp 900 juta, permintaan setelah menang tender dan proyek berjalan, dua kali penyerahan,” katanya.

    Sebelum dapat proyek tersebut, Gilang mengaku pernah dipertemukan dengan Hermansyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan oleh Syahroni. “Waktu bertemu Herman berpesan, kerjakan dengan baik, selanjutnya hubungi Syahroni,” ucapnya.

    Pada tahun 2018, Gilang mengaku mendapatkan proyek lagi senilai Rp 50 miliar dengan permintaan fee 5 persen. “Tapi turun jadi 2 persen. Itu untuk operasional PUPR, kemudian saya siapkan uang Rp 400 juta, saya perintahkan ulil untuk menyiapkan. Itu pun disiapkan setelah ada informasi uang dp proyek dicairkan,” tandasnya.

    Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 21 Januari 2019 Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.

    Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak tujuh orang. Tujuh orang ini meliputi Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Surya Andalas, Nusantara Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Barja Rudia Ulil Albab Karyawan PT Prabu Sungai Andalas.

    Kemudian Farhan Wahyudi Intama Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Rahmad Hidayat Supir Syahroni, Eka Apriyanto Supir Syahroni dan Yoga Swara Komisaris PT 9 Naga.

  • Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Pengusaha yang menyuap bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengumbar banyak senyum pada sidang tuntutan tiga tahun penjara terhadapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (28/11).

    Gilang Ramadhan, bos direktur PT Prabu Sungai Andalas, dituntut pidana selama tiga tahun penjara seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto. Gilang oleh jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Gilang Ramadhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, ujar Wawan.

    Pengusaha yang tertangkap tangan sedang menyetorkan uang proyek infrastruktur PUPR kepada Bupati Zainudin Hasan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan yang membacakan dakwaan terhadap Gilang.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmol)