Tag: Gilang Ramadhan

  • Pengusaha Gilang Ramadhan Terdakwa Suap Bupati Lamsel Dituntut 3 Tahun Penjara

    Pengusaha Gilang Ramadhan Terdakwa Suap Bupati Lamsel Dituntut 3 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) – Pengusaha Gilang Ramadhan yang didakwa menyuap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018). Dia dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trsinawati.

    Gilang Ramadhan dinyatakan telah terbukti menyuap Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan terkait fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman pidana tiga tahun serta denda Rp 300 juta,” kata Wawan.

    Gilang Ramadhan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Terbuktinya seluruh unsur pada dakwaan pertama,” tambah Wawan.

    Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah menyuap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk memperlancar proyek infrastruktur yang dimenangkan oleh perusahaan miliknya. “Uang yang diserahkan terdakwa GR (Gilang Ramadhan) ke Syahroni kemudian diserahkan ke Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho sebagai bagian dari total komitmen fee sebesar Rp26 miliar,” pungkasnya.

    Sementara Gilang Ramadhan hanya tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan JPU. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi. (rilis.id)

  • Zainudin Hasan Tegang Hadapi Sidang

    Zainudin Hasan Tegang Hadapi Sidang

    Bandarlampung (SL) – Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, tampaknya tegang untuk dihadirkan dalam persidangan kasus suap fee proyek infrastruktur dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas.

    Sejak tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 08.15 Wib, sudah empat kali Zainudin bolak-balik ke kamar kecil untuk buang air kecil.

    Sambil menanti persidangan dimulai, Zainudin sempat menyantap pisang rebus yang dibawa pihak keluarganya.

    Ketika ditegur awak media Zainudin tampak tetap kooperatif.

    Zainudin datang ke PN Tanjungkarang dengan mengenakan sepatu kulit warna hitam, kemeja lengan pendek warna putih, celana dasar warna hitam.  Ia juga tetap dengan ciri khasnya, memakai kopiah hitam.

    Tampak pula sekitar kurang lebih terdapat 12 anggota Polda Lampung yang mengawal kehadirannya tersebut. (lampungrilis.id)

  • Zulhas Tak Hadir Sebagai Saksi, Zainudin: Saya Kenal Gilang saat Kena OTT KPK

    Zulhas Tak Hadir Sebagai Saksi, Zainudin: Saya Kenal Gilang saat Kena OTT KPK

    Bandarlampung (SL) – Sidang lanjutan perkara kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan, digelar di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.40 Wib, Rabu (31/10/2018).

    Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan tersebut akan menghadirkan tujuh saksi. Namun enam saksi yang dapat hadir.

    Yakni, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, Bagja Khulil Albab, Farhan Wahyudi Intama, Nusantara yang merupakan kswasta dan Eka Apiyanto dari Dinas PUPR Lamsel, serta Rahmat Hidayat merupakan sopir Syahroni Kabid Pengairan Kabupaten Lamsel.

    Sementara untuk saksi Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan  Ketua MPR RI dan juga kakak kandung Zainudin Hasan, tidak hadir dalam sidang tersebut.

    “Mohon maaf majelis, untuk saksi Zulkifli Hasan tidak hadir, kita akan agendakan kembali dalam persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam sidang di Ruang Garuda itu.

    Majelis hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan kepada saksi Zainudin Hasan, apakah dirinya mengenal Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan terdakwa Gilang Ramadhan.

    “Saya kenal dengan Agus Bhakti Nugroho, tapi sejak dia jadi anggota DPRD Provinsi Lampung, kami jarang ketemu. Tapi untuk terdakwa (Gilang Ramadhan) saya tidak kenal. Saya kenal dia dalam kasus ini, saat kena OTT KPK,” jawab Zainudin.

    Selanjutnya, hakim kembali memberondong dirinya dengan berbagai pertanyaan. Diantaranya terkait pembayaran Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Swiss Belhotel Lampung.

    “Saya bayar kegiatan Perti itu dari uang pribadi saya, uang hasil ganti rugi tol sebidang tanah saya di Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.

    Dirinya juga membantah soal ABN Nugroho yang membayarkan kegiatan Perti tersebut.  “Saya hanya menyuruh dia untuk pesan kamar saja, bukan membayarkan” jelasnya. (lampungrilis.id)