Tag: Gindha Ansori Wayka

  • Ternyata Masih Keluarga, Juriadi dan Pegawai Damri Berdamai

    Ternyata Masih Keluarga, Juriadi dan Pegawai Damri Berdamai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus penganiayaan yang dilakukan Juriadi terhadap Pegawai Damri di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang videonya viral di media sosial belakangan ini berakhir damai.

    Kuasa Hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kliennya terhadap Arief Rahman (Pegawai Damri-red) diselesaikan melalui jalur perdamaian dan ternyata kedua belah pihak masih ada ikatan kekeluargaan.

    “Keluarga Terlapor dan Pelapor sudah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau damai pada tanggal 14 Februari 2025 lalu di Pool Damri Stasiun Rajabasa yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Manajer Operasional Perum Damri Stasiun Rajabasa yakni Bapak Rianto Lamhot Martua Silitonga dengan diketahui Lurah Rajabasa”, kata Gindha Ansori didampingi timnya Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Anjasmoro, Ahmad Zainal Abidin, Ana Novita Sari serta Mutia Subing, Senin 17 Februari 2025.

    Lanjutnya, perdamaian itu dilatarbelakangi karena keluarga Terlapor dan Pelapor setelah ditelusuri masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dan erat antara keduanya.

    “Jadi karena ada keluarga Terlapor yang berdomisili di Rajabasa Bandar Lampung, pun sebaliknya ada keluarga Pelapor yang berasal dan tinggal di Negeri Ratu Pubian Lampung Tengah. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2025 dengan difasilitasi Penyimbang Adat (Tokoh Adat) Rajabasa maka dilakukan pertemuan secara resmi kedua keluarga bertempat di Kediaman Bapak Rizki Rajabasa Bandar Lampung guna memperkuat tali silaturahmi dan perdamaian yang telah disepakati,”ungkapnya.

    Kemudian surat kesepakatan perdamaian itu diserahkan ke Polsek Kedaton disertai dengan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi/surat permohonan agar perkara ini tidak dilanjutkan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pelapor yaitu saudara Arief Rahman.

    “Oleh karena berdasarkan azas hukum ultimum remedium (pemidanaan sebagai jalan terakhir) dan dipertegas dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka terhadap perkara Klien Kami yang kedudukannya sebagai Terlapor/Tersangka memenuhi syarat untuk diselesaikan perkaranya melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif),”ujarnya.

    Melalui Surat Nomor: 172/B/GAW-Law Office/II/2025, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ), tanggal 17 Februari 2025, sehingga Kami berharap agar kiranya Bapak Kapolresta Bandar Lampung dapat berkenan membantu memfasilitasi penyelesaian perkara Klien Kami dengan pelapor yang ternyata kedua masih keluarga melalui Proses Penyelesaian Restorative Justice. (Red)

  • Law Office Gindha Ansori Wayka Sambut 21 Mahasiswa Magang UIN RIL

    Law Office Gindha Ansori Wayka Sambut 21 Mahasiswa Magang UIN RIL

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co — Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) menyambut 21 Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) di kantornya, Jl. Tupai 101, Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.

    Direktur Law Office GAW, Gindha Ansori Wayka dalam sambutannya mengatakan pentingnya belajar implementasi pengatahuan yang selama ini mahasiswa tempa selama di kampus.

    “Pada moment ini, saya menghimbau mahasiswa yang magang di kantor ini bisa belajar mengasah keilmuan yang didapat di kampus secara nyata dan belajar dengan sungguh-sungguh dalam dunia advokasi hukum,”ujar Gindha yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA).

    Lanjut advokat muda viral di tahun 2023 itu, setiap tahunnya kantor hukum yang dipimpinnya kerap menerima mahasiswa magang dari berbagai Universitas di Lampung dan setelah masa magang berakhir biasanya ada beberapa mahasiswa memilih melanjutkan magangnya secara mandiri dan mengembangkan karir di Kantor Hukum GAW.

    “Dari sebanyak ini, biasanya dari seleksi alam ada beberapa yang melanjutkan magang hingga wisuda. Setelahnya aktif di kantor sampai ada yang jadi advokat, Jaksa, Hakim dan Legal Office, intinya adik-adik setelah magang ini harus memperdalam lagi apa yang sudah dipelajari di kampus dan tempat magangnya,”jelas praktisi hukum yang aktif bermedia sosial itu.

    Selain itu, Gindha Ansori Wayka juga turut mengenalkan beberapa timnya yang hadir. Diantaranya, Iskandar S.H, Ramadhani S.H, Ari Fitra S.H dan Ronaldo S.H, Ana Novita Sari, SH, Fitri NA Kusuma,SH serta beberapa tim yang belum berkesempatan hadir secara langsung.

    Adapun 21 mahasiswa magang UIN RIL tersebut, diantaranya.
    1. Mulya
    2. Salma Khairunnisa
    3. Nurul Aisyah
    4. Muhammad Syahrir
    5. Andesmen
    6. Cywa
    7. Junaidi
    8. Muhammad Adi Saputra
    9. Irwan Lesmana
    10. Ahmad Mofiqul Adip
    11. Alfiyar Ikhsan
    12. Hendri Saputra
    13. M. Fadli Nuansa
    14. Dwika Deni Dewangga
    15. Ahmad Boby Ginfari
    16.Gibran Ramadhan
    17. M. Rizky Andriawan
    18. Fhadhilah Yulina Sari
    19. Jesika Margareta
    20. Risa Yulia Utami
    21. Mareta Jesica Della. (*/Red)

  • Ajukan Banding, Adilkah Mantan Kabid PMD Lampung Utara Dapat Transportasi Rp5 Juta Diganjar 14 Bulan Bui Denda Rp50 Juta?

    Ajukan Banding, Adilkah Mantan Kabid PMD Lampung Utara Dapat Transportasi Rp5 Juta Diganjar 14 Bulan Bui Denda Rp50 Juta?

    Bandarlampung, sinarlampung.co Divonis bersalah dengan hukum 14 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, merasa tidak ikut dalam pemufakatan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bimtek 2002 kepala desa terpilih tahun 2022 dan hanya menerima biaya transportasi sebesar Rp5 juta untuk pendampingan kegiatan bimtek.

    Mantan Kabid PMD Kabupaten Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka dan Tim mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    “Hari ini kami ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menyampaikan memori banding atas nama Ismirham Adi Saputra, Mantan Kabid PMD Kabupaten Lampung Utara yang divonis 1 tahun 2 bulan, kemudian denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kalau tidak dibayar,” kata Gindha Ansori di dampingi Tim, Rabu 27 Maret 2024.

    Lanjut Gindha, vonis ini terlalu tinggi dan menurutnya tidak manusiawi karena seharusnya kliennya itu dibebaskan secara hukum. Sebab dalam kajiannya, bersangkutan sama sekali tidak terlibat dengan kesepakatan Rp700 ribu per desa dan Rp300 ribu untuk PMD dan Ngadiman.

    Kemudian, lanjut Gindha, dana Rp5 juta ini jika dihitung berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara jumlahnya terlalu kecil untuk perjalanan dinas mendampingi proses pelaksanaan bimtek kepala desa tahun 2022.

    “Karena berdasarkan perhitungan, dia harus menerima Rp11 juta lebih. Oleh karenanya Rp5 juta itu tidak cukup untuk 2 hari kegiatan di Bandar Lampung, kemudian 5 hari di Bandung dan kita juga tidak sepakat dengan pendapat pengadilan, hakim yang memeriksa perkara ini yang menganggap bahwa kegiatan bimtek ini kegiatan swasta,” ujar Pengacara kontroversial tahun 2023 lalu itu.

    Menurutnya, kegiatan itu bukan kegiatan swasta melainkan kegiatan pemerintah desa yang kemudian anggarannya dari pemerintah APBD Desa. Hanya penyelenggaranya adalah swasta dan ini rata-rata seperti itu.

    “Misalnya seperti DPR bimteknya sama ada pihak ke 3, walaupun ini adalah swakelola karena tidak bisa sendiri dikerjakan oleh dinas oleh karena kita tidak sepakat. Kemudian apa yang dilakukan klien kami mengkoordinasi kegiatan ini merupakan satu kesatuan tugas berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara dan sudah sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” ungkapnya.

    Sehingga Gindha menilai terlalu tidak manusiawi menghukum orang karena alasan atau pertimbangan-pertimbangan hukum yang tidak masuk akal dan tidak rasional dan meminta hakim untuk membayangkan dengan dana Rp5 juta, kliennya menyelamatkan 202 kepala desa yang dalam hal ini bagaimana mengelola dana desanya.

    “Kalau kemudian tidak ada kegiatan bimtek ini yang dikawal oleh klien kami apa yang terjadi dengan 2022 kepala desa ini, berapa puluh milyar negara ini bakal dirugikan oleh karenanya kita harus melihat sisi positifnya,” ujarnya.

    Tambah Gindha, seharusnya perkara ini terlebih dahulu diselesaikan melalui APIP, tapi kenyataannya diduga dipaksakan dan bahkan pengembalian dana Rp.5 juta ini sudah di kembalikan dan justru dijadikan alat bukti oleh penyidik.

    “Dan himbauan saya kemudian ke penegak hukum, yang mananya anggaran atau nilai yang kecil apalagi berkaitan implementasi keuangan daerah itu harus dikoordinasikan dengan Inspektorat. Sehingga ini tidak semua serta merta sampai pengadilan, masa ia dengan Rp5 juta kita bisa menghukum dengan seperti itu,” katanya.

    Gindha juga meminta kepada hakim jangan menganggap bahwa itu sebagai akal-akalan strategi pengacara untuk melegitimasi tindak pindak korupsi, melainkan bentuk suatu langkah untuk keputusan yang adil.

    “Ya tidak sama sekali, tapi kan seharusnya kita sesama penegak hukum ini jangan melihat perbuatannya saja dengan pasal yang ada dan perbandingan kemudian kita sanksi, oleh karenanya kita harus adil, saya bertanya dengan hakim dan jaksa bayangkan Rp.5 juta cukup tidak untuk menemani kegiatan 2 hari di bandar Lampung dan 5 di Bandung, cukup tidak kalau menurut anda merasa kurang harusnya anda harus adil dalam memberikan putusan,” jelasnya. (Eri/Red)

  • Hukdis 2 Pegawai Terlibat Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung Dinilai Prematur, Jadi Tumbal Aktor Utama?

    Hukdis 2 Pegawai Terlibat Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung Dinilai Prematur, Jadi Tumbal Aktor Utama?

    Bandarlampung, sinarlampung.co Laporan kantor hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW OFFICE GAW) beberapa waktu lalu soal dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI masuk tahap penyelidikan. Belum saja terungkap secara terang aktor utama, dua pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung yang diduga turut terlibat dijadikan kambing hitam.

    Dengan terlalu dini terbitkannya 2 Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin (Hukdis) berupa sanksi penurunan pangkat kepada pegawai Kemenkumham Lampung. Hal itu diungkapkan pengacara muda viral Lampung, Gindha Ansori Wayka yang menilai keputusan itu terkesan terburu-buru (Prematur) sehingga menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum.

    “Tindak lanjut laporan terkait dugaan praktek jual beli jabatan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Irjen Kemenkumham RI berdasarkan surat yang dikirim ke Kantor Kita dari Irjen Kemenkumham,” kata Gindha saat diwawancara dengan didampingi timnya, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, Selasa, 6 Februari 2024.

    Ditanya detail substansi surat yang dikirim oleh Irjen dalam menanggapi laporan dari Law Office GAW, Direktur Law Office GAW & Direktur LBH CIKA (Cinta Kasih) itu hanya mengatakan jika isinya berupa pemberitahuan saja. Bahwa laporan pihaknya diterima dan sedang ditindaklanjuti.

    “Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan Kami diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Tim Irjen,”ujar Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan.

    Lanjut Praktisi dan Akademisi yang sempat membuat heboh lampung akibat melaporkan Tiktoker Bima itu, mengetahui jika Kepala kanwil Kemenkumham Lampung telah mengambil langkah tindak lanjut persoalan itu dengan menerbitkan 2 Surat Keputusan berupa Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk pegawainya yakni HMA dengan surat W9-8172.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023 dan MTQ dengan surat W9-8174.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023.

    Menurut Gindha, mengapa SK tersebut Prematur karena Laporan terhadap pelaku utamanya masih ditangani oleh Irjen Kemenkumham RI belum ada kesimpulan hasil penyelidikannya, lalu pelaku lain yang turut serta melakukan perbuatan telah terlebih dahulu diberikan sanksi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, seharusnya sanksi ini diberlakukan jika pelaku utama terbukti, karena diduga 2 pelaku tersebut bekerja atas perintah pelaku utama.

    “Inilah yang menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum karena perbuatan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya saling berkaitan erat, sehingga harus dibuktikan dulu perbuatan menyuruh lakukan pelaku utamanya karena dalam kasus ini tidak mungkin anak buahnya melakukan atas inisiatif sendiri,” Papar Mantan Ketua HIMA Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

    Ditanyai terkait tindak lanjut terhadap hasil analisis dan kajian hukum ini, Gindha menjelaskan akan menyurati Menteri Hukum dan Ham RI yang isinya bahwa bertambah lagi dugaan ketidakprofesionalan bawahannya dalam menangani berbagai persoalan di Lampung.

    “Yang jelas kondisi ini Kami akan sampaikan Laporannya kepada Menteri bahwa pola penanganan persoalan terkait dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung diduga dilakukan tidak profesional dan merugikan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung,” pungkas Gindha. (Red/*)

  • Gindha Ansori Wayka Minta Polda Lampung Hentikan Kasus Bimtek Dinas PMD Lampung Utara

    Gindha Ansori Wayka Minta Polda Lampung Hentikan Kasus Bimtek Dinas PMD Lampung Utara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Gindha Ansori Wayka selaku Penasihat Hukum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT), Abdurahman dan mantan Kabid Pemerintah Desa di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra meminta Polda Lampung menghentikan dan tidak melanjutkan perkara kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) pratugas bagi 202 Kepala Desa terpilih ke tahap dua yakni persidangan.

    “Kami minta Polda Lampung hentikan dan tidak melanjutkan ke tahap dua (persidangan), karena indikasinya kasus ini sarat kepentingan dari hasrat oknum Polres yang tidak terpenuhi sehingga klien kami dikriminalisasi menggunakan kekuasaan dengan hukum sebagai senjata. Selain dikriminalisasi, dalam jalannya proses perkara bimtek itu klien kami juga diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara,” kata Ginda Ansori Wayka didampingi timnya Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo di Kantornya Law Firm Gindha Ansori Wayka & Rekan, Senin 23 Oktober 2023.

    Baca Juga : Kadis PMD Lampung Utara Ngaku Dikriminalisasi dan Objek 86 Oknum Polisi, Dipaksa Rubah BAP Hapus Keterlibatan Sekda?

    Gindha membeberkan, jika indikasi kriminalisasi itu berawal Ketika Dinas PMDT diundang oknum anggota Polres Lampung Utara untuk membahas kegiatan Bimtek Kepala Desa terpilih Se-Kabupaten Lampung Utara yang diselenggarakan oleh pihak ketiga (rekanan) dan pihak Dinas PMDT Lampung Utara mendukung dan siap menfasilitasinya.

    “Dalam pembahasan itulah, diduga oknum polisi meminta jatah akomodasi pengamanan, karena pihak Dinas PMDT hanya sebagai fasilitator maka diarahkan komunikasi ke pihak rekanan sebagai penyelenggara Bimtek dan terjadilah komitmen antara oknum polisi dan rekanan. Namun dalam perjalanannya setelah acara Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi,” ujar Gindha Ansori selaku advokat yang juga sebagai akademisi yang beberapa bulan lalu sempat viral di Lampung.

    Kemudian, dalam perselisihan itu rupanya 3 oknum Polres Lampung Utara diduga sudah meminta sejumlah uang dan diberikan pihak rekanan secara bertahap yang nilainya mencapai Rp. 147.500.000. Karena uang itu diberikan secara bertahap melalui 3 oknum polisi dan nilai yang diterima salah satu oknum polisi yang memiliki jabatan penting di Polres Lampung Utara tidak sesuai komitmen dengan rekanan lantas oknum tersebut menelpon kadis PMDT.

    “Dalam telpon itu terekam jika oknum polisi itu ingin mengembalikan uang tersebut karena tidak sesuai komitmen, karena tidak tahu komitmen itu maka pihak Dinas PMDT menolaknya. Karena penolakan tersebut yang diduga berujung pada ketersinggungan maka oknum Polisi di Polres Lampung Utara itu penyidikannya fokus pada Dinas PMDT dan disitulah dugaan kriminalisasi yang kami maksud,” ungkapnya.

    Terkait soal dugaan adanya pemerasan, Gindha mengatakan dugaan itu muncul setelah bergulir penyidikan hingga ada yang dijadikan tersangka oleh pihak Polres Lampung Utara.

    Dalam hal penahanan tersangka Kabid dan lainnya dalam kasus itu, muncul lah dugaan permintaan sejumlah uang sebagai alasan jaminan penangguhan penahan.

    “Bahkan terdengar kabar adanya dugaan pejabat Lampung Utara yang terindikasi terlibat, ditakut-takuti oleh Oknum Polres Lampung Utara. Sehingga terdengar kabarnya diduga beberapa pejabat terperangkap dan memberikan uang hingga milyaran rupiah kepada oknum Polres Lampung Utara,”katanya.

    Tambahnya, wajar saja jika klien kami dalam Jumpa Pers kemarin (pada Minggu 22 Oktober 2023) memohon Keadilan ke Presiden Jokowi, Kapolri, Menko Polhukam serta Komisi III DPR RI, dan kami selaku Penasihat Hukum tentunya akan menindak lanjutinya dengan mengirimkan surat ke lembaga negara tersebut. Gindha juga mengatakan jika hari ini timnya akan mendampingi kliennya dalam memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Lampung. (*)

  • Dukung DPRD Bandar Lampung Panggil Manajemen, KPKAD Minta Center Stage Ditutup

    Dukung DPRD Bandar Lampung Panggil Manajemen, KPKAD Minta Center Stage Ditutup

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co — Terkait dugaan tempat hiburan malam Center Stage (CS) Bandar Lampung di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, diduga mempertontonkan tarian (striptis) pada malam tertentu, yakni malam Kamis dan malam Minggu setiap menjelang dini hari.

    Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung berencana akan memanggil manajemen Center Stage Bandar Lampung.

    Baca juga : Center Stage Bandar Lampung Diduga Tampilkan Penari Striptis di Malam Tertentu Langsung Dikecam

    “Mau kita panggil di Komisi 1,” singkat Benny anggota komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa 17 Oktober 2023.

    Sementara, menanggapi rencana itu Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD). Gindha Ansori Wayka advokat sekaligus akademisi yang beberapa bulan lalu sempat viral di Lampung, mendukung langkah Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung.

    “Kami sangat mendukung tanggapan dan rencana Komisi 1, bila perlu jika dugaan itu terbukti kami meminta untuk direkomendasikan ke Walikota agar ditutup,” kata Gindha Ansori saat ditemui dikantornya.

    Tambahnya, selain kami minta ditutup. Pihak manajemen juga jika terbukti dalam dugaan itu bisa dijerat melalui penegak hukum dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. (*)

  • LBH CIKA Bantah Libatkan Pihak Lain Dalam Advokasi Masyarakat Nipah Kuning Mesuji Soal Klaim Lahan

    LBH CIKA Bantah Libatkan Pihak Lain Dalam Advokasi Masyarakat Nipah Kuning Mesuji Soal Klaim Lahan

    Mesuji (SL) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), Gindha Ansori Wayka (GAW) membantah terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam penanganan persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji, atas klaim areal 704 hektar lahan untuk pencadangan Plasma dari PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).

    Pernyataan tersebut ditegaskan Pria yang juga Direktur Law Office GAW-TU guna menjawab prihal adanya peran Kuasa Hukum lain selain Tim Hukum LBH CIKA yang menangani persoalan serupa, seperti klaim kelompok Johny Nelson (JN) dan kawan-kawan.

    “Tim Hukum LBH CIKA tidak mengenal Rekan JN dkk dan tidak terikat dengan klaim dari kelompok tersebut. Karena kami hanya mengurusi kepentingan hukum Masyarakat Nipah Kuning Mesuji dengan PT. BSMI,” tegas Gindha Direktur Law Office GAW-TU dan LBH CIKA, didampingi Tim Hukum lainnya Jauhari, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo dan Mutiara Putri, di Mapolres Mesuji, Kamis 13 Juli 2023.

    Diketahui, LBH CIKA dan rekan-rekan kembali bersikap melalui surat yang dikirim ke PT. BSMI Nomor: 181/B/LBH-CIKA/VII/2023, tanggal 11 Juli 2023, perihal: Realisasi/Tindak Lanjut Penyelesaian Dokumen Plasma 704 Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji, setelah selama 2 tahun mengadvokasi persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning Kabupaten Mesuji.

    “Kita sudah kirim kembali surat ke PT. BSMI atas klaim Masyarakat Nipah Kuning Mesuji terkait lahan untuk Plasma di desa tersebut,” ujar Gindha.

    Ditambahkan pria yang sempat membuat Lampung viral karena protes atas sebutan Lampung Dajjal ini, menurutnya Klaim masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji ini hanya terkait dengan tindak lanjut realisasi dokumen 704 hektare untuk plasma di desa itu saja.

    “Tidak ada tuntutan lain selain dari Klaim untuk Plasma di Desa Nipah Kuning saja”, tambah Gindha.

    Lebih lanjut, ditanya harapan dengan PT. BSMI atas Klaim dari masyarakat yang, Gindha menjelaskan bahwa Masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji sangat berharap persoalan ini dapat segera tuntas.

    “Selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Nipah Kuning, tentunya Kami sangat mendukung langkah apapun yang akan diambil oleh PT. BSMI asalkan kebijakannya bertujuan untuk menyejahterakan dan mengangkat derajat hidup masyarakat sekitar wilayah operasionalnya PT. BSMI,” pungkasnya. (*/Red)

  • Gindha Desak Penyidik Periksa Pemilik RS Ternama di Bandar Lampung atas Dugaan Penggelapan SHM Klien

    Gindha Desak Penyidik Periksa Pemilik RS Ternama di Bandar Lampung atas Dugaan Penggelapan SHM Klien

    Bandar Lampung (SL)-Salah satu pemilik Rumah Sakit (RS) ternama yang ada di Kota Bandar Lampung berinisial JM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara turut serta menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik SR dan juga terindikasi melakukan perubahan atau balik nama dari Sertifikat yang tak tahu rimbanya milik SR, Klien dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Thamaroni Usman dan Rekan (Law Firm GAW-TU), Rabu 15 Maret 2023.

    Berdasarkan informasi dari SR, selaku advokat dan kuasa hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan jika pada Tahun 2010 kliennya membeli beberapa bidang tanah seluas 90 Ha yang terletak di Desa Panggung Mulyo, Gedung Jaya, Andalas Cermai, Duto Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

    Menurut Gindha, pembelian tanah tersebut oleh Kliennya, pada saat itu (2010-red) bertujuan untuk diikutsertakan dalam Program Plasma Revitalisasi Kebun Sawit Satu Manajemen oleh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Kabupaten Tulang Bawang bekerjasama dengan Pihak PTPN VII.

    “Tanah tersebut dibeli oleh Klien kami melalui Pengurus Koperasi SUSB Kabupaten Tulang Bawang yang saat itu diketuai oleh MD dan Sekretarisnya KD pada Maret 2010 lalu,” ujarnya.

    Oleh karena program itu adalah plasma, maka proses penerbitan Sertifikat Hak Miliknya (SHM) dilakukan secara bersama-sama dengan pemilik lainnya yang juga anggota Plasma, “maka Klilen Kami menyerahkan sepenuhnya pengurusan SHM milik Klien Kami kepada KD sejak tahun 2014,” ungkap Direktur LBH CIKA ini.

    Persoalannya adalah, masih kata Gindha. Bahwa sejak dibelinya (tahun 2010-red) tanah seluas 90 ha tersebut dengan harga lebih kurang Rp1,5 miliar sampai saat ini (Maret Tahun 2023-red) SHM dan tanahnya tidak kunjung diserahkan kepada Klien Kami, justru dikuasai oleh orang lain berinisial JM.

    “Setelah beberapa kali Klien Kami menanyakan kepada KD selaku yang mengurusi SHM terkait persoalan tersebut, menurut KD sebagian tanah milik Klien Kami tersebut sudah dipindah tangankan dan beralih nama kepada pihak lain, diantaranya sebanyak 16 ha tanah milik Klien Kami tersebut berpindah kepada JM,” tuturnya.

    Kemudian, Klien Kami pun pernah mengklarifikasi persoalan itu kepada JM secara langsung via WA dan dijawab oleh JM yang mana pada intinya SHM tanah Klien Kami tersebut ada sama yang bersangkutan.

    “Dan kalaupun Klien Kami mau SHM nya dipulangkan, maka Klien Kami harus membayar Rp. 2,5 Juta setiap SHM nya kepada JM, karena diduga SHM milik Klien Kami sudah di balik nama,” jelasnya.

    Terkait pesan WhatsApp yang disampaikan JM kepada Klien Kami, maka klien kami keberatan dan akan kami jadikan bukti baru tambahan, karena tidak pernah ada transaksi apapun dengan yang bersangkutan terkait tanah tersebut, apalagi harus menyetujui proses dugaan adanya balik nama atas SHM tersebut.

    “Jadi tidak ada alasan Klien Kami mengganti biaya yang diminta oleh JM yaitu sebesar Rp.2,5 juta per SHM yang dikali jumlah tanah milik Klien Kami yang ada padanya, sehingga Kami minta penyidik untuk memeriksa JM terkait Isi WA nya kepada Klien Kami,” ungkap Gindha.

    Oleh karena antara KD dan JM tidak jelas penyelesaiannya terkait 16 hektar (8 SHM) tersebut, maka Klien Kami melaporkan KD selaku pihak yang mengurusi SHM tersebut sejak awal ke Kepolisian Resor Tulang Bawang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.

    Disamping itu, Klien Kami juga akan melakukan proses hukum terhadap sisa tanah yang dibelinya yakni dengan MD dan KD seluas 74 hektarnya lainnya. Diantaranya, 24 Hektar sudah bersertifikat atas nama Klien Kami yang dibeli melalui MD, namun tanahnya dikuasai oleh orang lain, sementara uang pembeliannya tidak dikembalikan dan sisa tanah 50 ha selebihnya hingga saat ini tidak jelas proses SHM dan posisi tanahnya.

    Dilain sisi, JM saat dikonfirmasi via chat dan telpon WhatsApp di nomor 08137**** tidak memberikan jawaban meski chat telah dibaca dan ditelpon tidak merespon. (Tim/Red)

  • GAW-TU Bersama PT PSMI Realisasikan Dana Peningkatan Manfaat Sewa Tanah Adat MBPPI

    GAW-TU Bersama PT PSMI Realisasikan Dana Peningkatan Manfaat Sewa Tanah Adat MBPPI

    Way Kanan (SL)-Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman dan Rekan (Law Firm GAW-TU) dan tim selaku Kuasa Hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin bersama Pt PSMI, Panitia Adat dibantu aparatur Kampung Negara Batin merealisasikan dana peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI, Sabtu 25 Februari 2025.

    Dana peningkatan manfaat dari hasil sewa tanah adat seluas +-800 ha yang dikelola oleh PT PSMI itu dibagikan kepada Penyimbang adat MBPPI, masyarakat adat dan masyarakat luar kampung (transmigrasi yang menetap di Kampung Negara Batin-red) pada kemarin Jum’at 24 Februari 2023.

    Direktur Kantor Hukum GAW-TU & rekan dan LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori selaku kuasa hukum Penyimbang adat mengatakan jika Kegiatan itu pada dasarnya akan terus berlangsung dimulai dari tahun 2021 hingga tahun 2036 dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan para Penyimbang Marga BPPI Kampung Negara Batin dengan PT. PSMI.

    “Jadi masyarakat Kampung Negara Batin sampai 2036, setiap tahunnya akan mendapatkan haknya dari konpensasi tanah adatnya yang dibagi menjadi dua presentase, selai uang tunai dipresantesakan juga untuk pembangunan fisik. Dan ini yang paling penting bagi catatan kita masyarakat Indonesia, melihat situasi yang seperti ini sangat luar biasa,”ungkapnya.

    Yang Kemudian, masih kata Gindha Ansori harusnya pemerintah kedepan agar kesejahteraan rakyat benar-benar terasa harus ada upaya mengambil suatu langkah hukum terkait dengan Undang-undang HGU, HGB dan lainnya.

    “Sehingga kedepannya sistemnya bisa seperti plasma,kerjasama terus kemudian sewa. Sehingga kemudian tidak menghilangkan hak masyarakat untuk turut andil berusaha mengelola tanah dan tidak menjadi seperti kuli di negerinya sendiri serta hal itulah yang merupakan bagian dari reforma agraria,” ujarnya.

    Lanjut Gindha, pihaknya mewakili masyarakat turut berterima kasih kepada Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi yang telah turut memonitor jalannya realisasi peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI hingga sukses dan juga upaya Gubernur Lampung yang terus berjalan dalam mewujudkan lampung berjaya dan beliau (Gubernur Arinal Djunaidi-red) selalu menyampaikan jika urusan rakyat beliau akan selalu paling depan.

    “Semoga kegiatan hari ini bermanfaat untuk masyarakat Kampung Negara Batin dan pola sewa atau plasma atas tanah adat ini pada dasarnya dapat diikuti oleh masyarakat adat lainnya yang masih memiliki tanah adat, agar lebih bermanfaat dibandingkan dengan di lepas kepada perusahaan,” ungkapnya.

    Suasana yang sangat antusias dan senyum bahagia baik dari kalangan masyarakat adat dan luar kampung sangat terasa dalam pembagian dana peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI.

    Salah satu warga luar kampung saat mengantri pembagian dana peningkatan manfaat mengatakan jika sangat bahagia dan senang atas terealisasinya dana tersebut. Selain itu Ramli Alamsyah bagian dari masyarakat adat MBPPI Penyimbang 12 mengatakan jika dengan adanya tersebut menambah persatuan masyarakat dan juga memajukan kampung Negara Batin.

    “Jujur saya sebagai bagian masyarakat adat, dana untuk kedua ini yang dibagikan sangat bermanfaat. Harapan saya untuk masyarakat kampung Negara Batin khususnya Penyimbang – Penyimbang adat dengan adanya dana ini bisa menjadikan kita untuk lebih bersatu lagi dan jangan sampai justru sebaliknya menjadikan perpecahan bagi kita. Harapannya kita tetap bersatu dengan tujuan untuk memajukan kampung negara batin,” ungkap Ramli. (Red)

  • KPKAD: Selain Politik Uang, Bawaslu dan Panwas Harus Awasi Dugaan Mobilisasi ASN 

    KPKAD: Selain Politik Uang, Bawaslu dan Panwas Harus Awasi Dugaan Mobilisasi ASN 

    Bandar Lampung (SL) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung tahun 2020, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka mengimbau agar Bawaslu Kota Bandalampung beserta Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung untuk mengawasi secara ketat  upaya dukung mendukung yang berasal oleh Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kelompok Masyarakat (RT). Pengawasan bukan hanya fokus pada pemantauan dan pengawasan politik uang semata, tapi juga adanya dugaan mobilisasi ASN.

    Proses rekrutmen Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung hingga anggota Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung hampir rampung dan bersih. Berkaitan dengan terisinya komposisi Anggota Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung, maka siapa saja yang terpilih nantinya sebagai Anggota Panwaslu harus bekerja secara benar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    “Masyarakat menyambut baik segera terisinya komposisi untuk Anggota Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung, semoga mereka yang terpilih memiliki integritas yang baik dalam mengawal Pilkada di Bandar Lampung,” ujar Ginda Ansori Wayka, Minggu (23/2/2020)

    Menurut akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandar Lampung ini, Bawaslu dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung pada Pilkada mendatang sepertinya akan bekerja sangat berat dalam hal pengawasan. Hal ini disebabkan oleh pertarungan banyak calon dapat saja terjadi upaya menghalalkan segala cara dalam pemenangan calon oleh tim pemenangan termasuk terjadinya politik uang dan sejenisnya. Tidak kalah pentingnya harus diawasi secara ekstra terkait keberadaan ASN dan kelompok masyarakat karena salah satu kandidat masih memiliki hubungan sebagai suami istri dengan penguasa setempat (Walikota) yang sedang berkuasa saat ini.

    “Dibeberapa kesempatan Walikota Bandar Lampung menjelaskan bahwa beliau tidak cuti dalam Pilkada di Kota Bandar Lampung saat ini, jangan sampai hal ini dimanfaatkan sekelompok orang untuk memenangkan salah satu calonm Sehingga perlu diantisipasi untuk diawasi jangan sampai terjadi hal yang diduga akan mengarah pada mobilisasi ASN dan Pengurus Kelompok Masyarakat guna memilih dan memenangkan salah satu calon,” papar Gindha.

    Pada dasarnya semua elemen masyarakat sepakat untuk tidak terjadinya peristiwa kecurangan-kecurangan dalam memilih pemimpin, karena upaya-upaya tersebut dapat saja menjadi persoalan atau mempengaruhi dalam menentukan pemimpin yang berdedikasi dan berintegritas di tengah masyarakat.

    “Netralitas itu sangat penting dalam Pilkada, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang dalam pengabdian lima tahun kedepan memiliki Sumber Daya Manusia yang mumpuni, memiliki karakterisrik sebagai pemimpin yang berintegritas, sehingga dapat menjadi panutan dan penyelesai persoalan masyarakat di Bandar Lampung khususnya,” pungkas  lawyer muda terkenal ini.(red)