Jakarta – Driver ojek oline (ojol) Gojek dan Grab batal atau tidak jadi dapat Tunjangan Hari Raya (THR) karena perusahaan ojol menganggap pengemudi bukan termasuk pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).
Penolakan perusahaan ojol itu ‘melawan’ permintaan Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya menyebutkan perusahaan ojek online wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.
Keharusan perusahaan ojol memberikan THR kepada driver tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.
Kabar pengemudi ojol bakal mendapatkan THR sempat disambut gembira para pengemudi ojol di Tanah Air, namun berkembang menjadi polemik hingga pihak perusahaan ojol menyatakan secara resmi tidak akan memberikan THR kepada driver.
“Driver atau pengemudi bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya,” kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, Rabu, 20 Maret 2024..
Hal yang sama juga disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy. “Kami hanya akan membayarkan THR kepada pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengemudi ojol tidak termasuk di dalamnya,” tegasnya.
Namun, Gojek dan Grab menyatakan akan memberikan insentif pada Hari Raya meskipun bukan THR.
Gojek tetap melanjutkan program Gojek Swadaya pada tahun yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia sejak 2016 lalu.
Program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia. Termasuk di antaranya bulan Ramadan dan Lebaran.
Pada tahun ini, program Gojek Swadaya hadir lewat 3 program. Pertama, Swadaya Mudik yang merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver. Misalnya seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
Sementara Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri bagi para mitra pengemudinya. Insentif ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Pemberian insentif khusus tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).iwa