Tag: Grasi

  • JK Nilai Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Pembunuh Wartawan Adalah Hal Wajar

    JK Nilai Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Pembunuh Wartawan Adalah Hal Wajar

    Jakarta (SL) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemberian grasi terhadap terpidana pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama adalah hal yang wajar. Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.

    Menurut JK, pengurangan hukuman dari sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun lumrah. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun substansinya sama. “Memang umumnya yang namanya hukuman seumur hidup itu sama dengan 20 tahun, kalau 20 tahun kan, kamu umur berapa sekarang? Mungkin ya kita tidak mendahului Tuhan tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun dengan seumur hidup. Engggk jauh-jauh” ujar JK di kantornya, Selasa, 22 Januari 2019.

    Kebijakan Jokowi memberikan grasi kepada Susrama, menuai kritikan tajam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan pemberian grasi tersebut sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. “Ya biasalah. Saya katakan tadi. Pemerintah tanpa kritik bukan pemerintah. Apa saja dikritik, sabun dikritik, keputusan apa dikritik, biasa saja namanya demokrasi,” kata JK.

    Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli. Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan Pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.

  • AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan

    AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan

    Denpasar (SL) – Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa,menuai protes dari kalangan jurnalis.Salah satunya protes keras dari pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar.

    Menurut AJI Denpasar, pemberian grasi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. “Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” kata Nandhang R.Astika, Ketua AJI Denpasari AJI Denpasar, dalam rilisnya, Selasa, 22 Januari 2019.

    Nandang mengatakan, meskipun  Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010, seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan. “Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,”tegasnya.

    Miftachul Huda, Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar,mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. “Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” katanya.

    Karena itu, kata Miftachul Huda, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap. “AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” imbuhnya.