Tag: Gratifikasi

  • Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Pringsewu, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) Lampung dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI), resmi melaporkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 22 Mei 2024. 

    Kedua LSM tersebut melaporkan Apdesi Pringsewu ke tiga APH sekaligus yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan dan Inspektorat Pringsewu. Apdesi Pringsewu dilaporkan atas dugaan gratifikasi dana kebersamaan yang bersumber dari dana desa senilai Rp60 juta per pekon.

    Berita Terkait: Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Ketua LSM Lacak, Candra Setiawan membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengaku laporannya sudah diserahkan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

    “Iya hari ini kami sudah laporkan dan surat kami sudah di terima oleh Kasi Pidsus. Kami dari LSM Lacak berharap laporan kami segera ditindak lanjuti agar menemui titik terang,” katanya.

    Berita Terkait: Ketua APDESI Pringsewu Katakan Pembayaran Publikasi Pekon Sesuai Dengan MOU

    Selain membuat laporan ke Kejari Pringsewu, LSM Lacak juga akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dijadwalkan pada 28 Mei 2024.

    “Aksi demo nanti kami akan mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa jajaran pengurus Apdesi Pringsewu beserta seluruh kepala pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu,” tegas Chandra.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Aritmajaya menyambut baik kedatangan para pelapor. Menurut Dwi, pihaknya selama ini sebenarnya telah memantau pemberitaan terkait masalah yang menyeret nama Apdesi Pringsewu.

    “Kami berterima kasih dengan datangnya kawan-kawan lembaga membawa laporan ini. Karena sebelumnya juga kami sudah memantau terkait pemberitaan media online yang beredar tentang APDESI ini. Selanjutnya terkait laporan lembaga ini kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Dwi.

    Berita Sebelumnya: Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Seperti pemberitaan sebelumnya, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa (DD) yang disetorkan para Kepala pekon kepada DPK Apdesi masing-masing. Setoran dalih dana kebersamaan tersebut masih membuat bingung dan menjadi pertanyaan para kepala pekon terlebih mengenai pemanfaatannya yang diduga sarat permainan. (Mahmuddin)

  • Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Kasus gratifikasi Bimtek pra-tugas 202 Kepala Desa dan wawasan kebangsaan Tahun 2022 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berakhir dengan vonis bersalah terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada 14 Maret 2024 lalu.

    Keempatnya, Kadis PMD Lampung Utara Abdulrahman di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Kabid Pemerintah Desa Ismirham Adi Saputra di vonis 1 tahun 2 bulan, Kasi Peningkatan dan Pengembangan Desa Ngadiman di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Nanang Furqon Pelaksana Kegiatan dari BPPID juga di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, selain di vonis penjara ke empat terdakwa juga di kenakan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

    Propam Polda Lampung Dalami Nyanyian Abdulrahman CS

    Sebelum duduk di kursi pesakitan (terdakwa-red) sempat viral nyanyian Abdulrahman Cs yang mengaku menjadi korban pemerasaan dan kriminasasi oleh oknum polisi saat penyelidikan di Polres Lampung Utara.

    Menanggapi itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait konferensi pers Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman, yang menyebutkan dikriminalisasi, intimidasi, pemerasan yang dilakukan oknum Polri.

    “Jadi terkait itu Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan. Polda Lampung sudah menindak lanjuti aduan tersebut. Pernyataan Abdurahman dalam konferensi pers kemarin-Minggu (22 Oktober 2023) telah dan segera di follow up. Semuanya bertujuan agar setiap persoalan yang muncul terang benderang dan tidak menimbulkan gaduh,” kata Umi Fadilah, Senin 23 Oktober 2023.

    13 Polisi di Periksa Propam Polda Lampung

    Pendalaman soal dugaan pemerasaan yang dialami Abdulrahman Cs yang diduga dilakukan oknum polisi, setidaknya ada 13 anggota Polres Lampung Utara yang sudah di periksa Propam Polda Lampung.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Sementara, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddyv Rachsena mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu.

    “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Apa Kabar Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung?

    Sejak respon dan pendalaman yang di lakukan Polda Lampung melalui Propam soal pengakuan Abdulrahman Cs hingga bergulirnya proses persidangan dan berakhir vonis.

    Hingga saat ini, persoalan di Polda Lampung soal dugaan pemerasan itu bak di telan waktu yang seakan tidak perlu untuk diungkapkan ke pubik. Padahal hal itu menyangkut integritas dan nama baik Polri.

    Kuasa Hukum Abdulrahman dan Ismirham Adi Saputra, Gindha Ansori Wayka saat di hubungi via telpon Whatsapp mengatakan jika pihaknya juga sampai saat ini belum menerima kabar tindak lanjut persoalan tersebut. “Belum ada kabar soal itu,”kata Gindha, Jumat 5 April 2024.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti saat di konfirmasi perkembangan dan hasil pemeriksaan soal dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Eri/Red)

  • Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/11/2023).

    Pematank melaporkan Dinas PU dan PDAM ke Kajati Lampung karena dicurigai terjadinya korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2023.

    Ketua Umum Pematank Lampung, Suadi Romli melalui rilisnya mengatakan, dari hasil kajian dan investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan jaringan perpipaan oleh Dinas PU dan PDAM Way Rilau tahun 2019-2022.

    “Hasil temuan investigasi tersebut, kami laporkan kepada Kejati Lampung. Karena, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, masyarakat selaku pengguna proyek jaringan perpipaan itu,” kata Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu.

    Romli mengungkapkan, sesuai hasil investigasi Pematank, pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU tahun 2022, diduga bermasalah sejak proses tender atau lelang proyek yakni, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi yang dimenangkan oleh CV LMP dengan HPS Rp1,5 miliar dan kontrak Rp1,4 miliar.

    Kemudian pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 059 miliar dan kontrak Rp1,035 miliar.

    Selanjutnya, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian oleh CV AK dengan HPS Rp771 juta, dan kontrak Rp757 juta, dan pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV GJS dengan HPS Rp995 juta, dan kontra Rp978 juta.

    “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, meskipun proyek itu dengan kasat mata telah dilaksanakan oleh Dinas PU. Namun, kami meminta jajaran Kejati Lampung melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta membentuk tim, untuk segera turun ke lokasi mengecek langsung proyek tersebut,” kata Romli didampingi Sekum Pematank, Andri Saputra.

    Kemudian, imbuhnya, meminta Kejati segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PU Kota Bandarlampung.

    Romli mengatakan, dugaan aroma praktek KKN yang berimbas pada kejanggalan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU, diawali dari proses tender. Karena, panitia pengadaan barang/jasa Dinas PU diduga menentukan pemenangnya, walaupun secara kasat mata proses tender proyek tersebut digelar secara terbuka.

    “Kami menduga, proses tender proyek tersebut hanya sebagai pelengkap administratif, dan membohongi publik. Karena, sangat jelas terlihat nilai penawaran proyek jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi hanya turun dibawah 2%, di Kelurahan Bumi Kedamaian 2%, di Kelurahan Tanjung Agung Raya 1,8%, dan Kelurahan Kedamaian 1,7%,” tukasnya.

    Dikatakan Romli, dugaan kejanggalan lain proyek jaringan perpipaan tahun 2022 di Dinas PU yakni, penggunaan bahan material merk pipa yang dipasang adalah merk tuff, sehingga terindikasi tidak standar kualitas untuk tekanan air minum.

    Kemudian, sejumlah titik pemasangan jaringan pipa, ditemukan kedalaman galian parit pipa tidak sesuai bestek dan spek. Karena, kedalaman galian parit papa hanya sekitar 40-50 cm untuk pemasangan pipa.

    Sedangkan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tarsal, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) yakni, pipa PVC diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm, dan pipa berdiameter 300, kedalamannya minimal 180 cm.

    Bahkan, kata Romli, saat pemasangan pipa diduga tidak menggunakan lapisan pasir. Tapi, langsung ditimbun dengan tanah bekas galian, dan sekeliling pipa diberikan pasir urug.

    “Ada indikasi mark’up harga satuan dari RAB, dan spesifikasi proyek tersebut oleh pihak rekanan. Sehingga, ada indikasi proyek tersebut menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999,” ujarnya.

    PDAM Way Rilau

    Sementara itu, kata Romli, terkait proyek di PDAM Way Rilau tahun 2019 yaitu, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung yang dilaksanakan secara multiyears (KPBU) sebesar Rp87 miliar, yang dikerjakan oleh PT KE dengan nilai penawaran sebesar Rp71 miliar.

    Dijelaskannya, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2018 secara tahun jamak atau multiplayer KPBU Nomor Kontrak PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan jangka waktu pekerjaan selama 18 bulan, dan lokasi proyek di Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Tanjung Senang, Way Halim, Sukarame, dan Kecamatan Sukabumi.

    “Pekerjaannya proyek tersebut bermasalah, karena dari hasil investigasi di lokasi diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT KE. Diantaranya, kedalaman galian parit pipa hanya 40 cm sehingga tidak sesuai bestek dan spek. Karena, standar galian pipa hdpe diameter 63 mm kedalaman 60 cm, pipa hdpe diameter umum kedalaman 85 cm, pipa hdpe diameter 110 mm kedalaman 110 cm, dan pipa hdpe diameter 160 mm kedalaman 130 cm,” kata Romli.

    Bahkan, lanjutnya, pemasangan pipa tidak menggunakan lapisan pasir, tapi langsung ditimbun dengan tanah bekas galian.

    “Seharusnya, di sekeliling pipa diberikan pasir urug, yang semmi sedemikian rupa sehingga terdapat pasir setebal 15 cm,” tandas Romli. (*)

  • AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    Jakarta, (SL) – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Lampung (AMPL), dorong KPK agar segera usut dugaan gratifikasi di Lampung Utara, seperti terungkap dalam fakta hukum pada persidangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di 2020 lalu.

    Tuntutan tersebut disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung, saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Juni 2023.

    Maksa aksi meminta KPK mengusut tuntas apa yang telah terungkap di persidangan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, terkait dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp.1,5 miliar.

    “KPK jangan hanya tinggal diam dan seolah-olah menutup mata, Kami mendesak KPK untuk turun mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi yang kami suarakan,” ucap Perwira, selaku koordinator aksi.

    Usai melakukan aksi unjuk rasanya tersebut, AMPL menyerahkan dokumen aduannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

    Terkait pengaduan tersebut, secara prosedur akan dipelajari dahulu unsur yang telah dituduhkan masa aksi.

    “Laporan dari masa aksi ini kami terima dan tindak lanjuti. Sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana gratifikasi atau suap,” jelas Enirsa, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. (Red).

  • Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampura, Anggota Dewan Nurdin Habib dan Direktur CV Buay Panembahan Diperiksa KPK

    Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampura, Anggota Dewan Nurdin Habib dan Direktur CV Buay Panembahan Diperiksa KPK

    Bandar Lampung (SL) – Secara marathon, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadaapaa pejabat dan mantan pejabat Lampung Utara, termasuk beberapa ASN hingga rekanan, terkait kasus lanjutan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan kroninya, di gedung BPK Lampung, Rabu 25 Agustus 2021.

    KPK memeriksa anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, saksi-saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saksi lainya, Kastamto (swasta), Novie Rismarianty (ASN), dan Septo Sugiarto (swasta) dan Direktur CV Buay Panembahan, Septo Sugiarto dan honorer Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Puji Priyanto.

    “Hari ini Rabu, 25 Agustus 2021, bertempat di kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Mereka ada anggota dewan Nurdin Habim, wiraswasta, Kastamto; ASN, Novie Rismarianty dan swasta, Septo Sugiarto. Saksi lain Direktur CV Buay Panembahan, Septo Sugiarto dan honorer Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Puji Priyanto,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 25 Agustus 2021.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka, dalam pengembangkan kasus tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang turut serta dalam kasus pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara. KPK belum membuka siapa saja yang menjadi tersangka, namun KPK memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka

    “Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” kata Ali Fikri.

    KPK, lanjut Ali Fikri, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

    “Perkembangan  informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” kata Ali Fikri.

    Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi Pemkab Lampung Utara KPK kembali menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, sebagai tersangka. Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.

    Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara. (Red)

  • Tolak Gratifikasi, KPK Ingatkan PN Menjadi Teladan yang Baik

    Tolak Gratifikasi, KPK Ingatkan PN Menjadi Teladan yang Baik

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

    KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

    Demi mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

    Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

    Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

    Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (red)

  • Selama Tiga Tahun, Zainuddin Hasan Gratifikasi 100 Miliar

    Selama Tiga Tahun, Zainuddin Hasan Gratifikasi 100 Miliar

    Bandarlampung (SL) – KPK bakal mendakwa Zainudin Hasan gratifikasi sekitar Rp100 miliar selama tiga tahun menjabat bupati Lampung Selatan. JPU KPK akan membacakan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Senin (17/11).

    Zainudin Hasan akan didakwa komulatif atas kasus suap, konflik kepentingaan dalam pengadaan, gratifikasi, serta pencucian uang. Diduga, uang haram yang dikantonginya sebagian dicuci jadi aset atas nama diri dan orang lain. Menurut Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (10/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pekan depan (17/12).

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK juga telah memindahkan tersangka Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Kadis PUPR Kabupaten Lamsel ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung. “ABN dan AA direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018,” katanya.

    KPK menetapkan Zainudin Hasa sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN. Diduga persentase fee proyek yang diterima dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17% dari nilai proyek. Tersangka Zainudin Hasan diduga melalui Agus Bhakti Nugroho, membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut.

    Untuk sementara KPK telah menyita kendaraan yakni motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, dan speedboat. Kemudian sejumlah tanah dan bangunan terdiri 1 unit ruko di Bandarlampung, dan 9 unit bidang tanah: 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang dengan nilai harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar. Penyitaan dilakukan pada tanggal 15-18 Oktober 2018.

    Setelah itu, penyidik menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan (Lamsel) dengan luas per bidangnya 1-2 hektare. KPK menyita aset-aset milik adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yakni dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel selama 3 tahun yang mencapai Rp57 miliar.

    KPK menyangka Zainudin Hasan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK menetapkan Zainudin Hasan bersama Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara; dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka kasus suap. (rml)

  • Sempat Kritis, Ayah Zumi Zola Hembuskan Napas Terakhir

    Sempat Kritis, Ayah Zumi Zola Hembuskan Napas Terakhir

    Jakarta (SL) – Kabar duka datang dari keluarga Zumi Zola. Ayahanda Zumi Zola, Zulkifli Nurdin dikabarkan meninggal dunia dalam perawatan medis di Jakarta. “Informasinya, di RS Pondok Indah, jam 20.00 WIB ayahanda Pak Zumi meninggal dunia,” ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

    Handika menyebut kondisi ayah Zumi Zola memang terakhir dikabarkan kritis. Pihaknya sudah mengajukan izin keluar dari sel tahanan atas Zumi Zola ke pengadilan sebelum kabar meninggalnya Zulkifli Nurdin diterima. “Kita sudah minta izin khusus ke pengadilan, mendampingi ayahanda Zumi Zola, mudah-mudahan besok pagi pengadilan memberi izin,” sambungnya.

    Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (lensawarga)

  • Tuntutan, 8 Tahun Penjara Untuk Zumi Zola

    Tuntutan, 8 Tahun Penjara Untuk Zumi Zola

    Jakarta (SL) – Lanjutan sidang kasus gratifikasi dan suap, Kamis (8/11) Zumi Zola Zulkifli dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, gubernur jambi non aktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. “Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Penuntut umum KPK menilai Zola telah terbukti melakukan 2 tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.

    Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

    Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi.

    Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure.

    Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola. Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua.

    Zumi dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

    Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017.

    Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dinamikajambi)