Tag: Gubernur Banten

  • Isu Pengunduran Diri Sekda Banten Dibenarkan Kepala BKD

    Isu Pengunduran Diri Sekda Banten Dibenarkan Kepala BKD

    Banten (SL) – Isu mundurnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin.

    Kepada sinarlampung.co, Komarudin mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menerima surat pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar. “Surat sudah disampaikan ke Pak Gubernur, dan Gubernur Banten menyetujuinya,” katanya.

    Disampaikan lagi oleh Komaruddin bahwa Surat tersebut disampaikan Senin, 23 Agustus 2021.

    “Dengan disetujuinya pengunduran diri ini, maka dalam waktu dekat Gubernur akan segera menunjuk Plt Sekda, ya satu dua hari ini lah,” ujarnya.

    Kata Komarudin, dalam surat pengunduran diri tersebut, Al Muktabar mengaku akan kembali bertugas di Kemendagri. “Awalnya kan dari sana, jadi beliau pindah lagi ke sana (Kemendagri-red). Apalagi, beliau juga kan masih tercatat di kepegawaian Kemendagri,” ungkapnya.

    Komarudin membantah sejumlah berita miring yang menyebutkan muculnya ketidakharmonisan antara gubernur dengan sekda yang melatarbelakangi pengunduran diri ini.

    “Yang itu yang nggak bener (berita miring-red). Yang bener itu yang bersangkatuan memilih berkarir kembali di Kemendagri,” katanya pada sinarlampung. Co. (suryadi)

  • Masyarakat Pinta Gubernur Banten Stop dan Usut  Penerima Anggaran Dana Hibah

    Masyarakat Pinta Gubernur Banten Stop dan Usut Penerima Anggaran Dana Hibah

    Banten (SL) – Publik Banten beberapa hari ini diramaikan dengan pemberitaan gerak cepat Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten. Hal ini membuat Gubernur Banten Wahidin Halim geram terhadap oknum pelaku pemotongan dana hibah ini.

    Gebrakan Gubernur Banten ini sangat didukung oleh masyarakat Banten, sebab sejak dahulu permasalahan dana hibah yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah ini diduga menjadi bancakan para oknum-oknum yang bermental korup.

    Sekertaris Forum Informasi Publik Banten menegaskan sangat mendukung dan berharap kepada masyarakat Banten untuk membantu kejati Banten baik itu suport moral maupun suport data.

    “Kita sebagai masyarakat Banten sangatlah senang dengan gebrakan ini. Kami harap kepada kejaksaan tinggi Banten agar jangan ragu-ragu untuk menangkap siapapun oknum yang terlibat di dalam permasalahan penerimaan dana hibah ini”, tegas Nurdin.

    “Kami berharap terkait permasalahan penerimaan dana hibah mulai tahun 2018 hingga 2020 di buka dan usut tuntas, agar semua terang menderang”, tuturnya.

    Ditambahkan oleh Sekjen Forum Informasi Publik Banten meminta Gubernur Banten untuk menghapus anggaran dana hibah ini.

    “Hendaknya Gubernur Banten Wahidin Halim menghapus anggaran hibah yang bentuknya seremonial, sebab anggaran dana hibahnya celah untuk pungli itu sangat dominan dan besar”, ujarnya

    Sebelumnya diketahui bahwa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp117 miliar.

    Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik dari gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Masjid Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (19/4/2021).

    1. Dokumen pengajuan dan laporan hibah 2018-2020 disita

    Koordinator penyidik pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, ada sejumlah dokumen yang disita penyidik, diantaranya: proposal pengajuan serta laporan hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran hibah ponpes tersebut.

    Tim penyidik pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama tiga jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB di gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.

    “Penggeledahan berawal dari kasus dana hibah tujuan kita agar dapat menemukan bukti bukti guna menunjang pengembangan dan menuntaskan kasus yang ada,” kata Febrianda kepada wartawan.

    2. Gudang arsip hibah ponpes disegel

    Setelah menyita dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menyegel gudang arsip hibah ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten itu.

    “Banyak banget dokumen (hibah ponpes) yang baru kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel,” katanya.

    Kemudian, penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan hibah ponpes. “Ini kita baru satu titik,” katanya.

    3. Kejati baru tetapkan satu tersangka

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.(suryadi)

  • PN Serang Jadwalkan Sidang Gugatan Warga Melawan Gubernur Banten Cs

    PN Serang Jadwalkan Sidang Gugatan Warga Melawan Gubernur Banten Cs

    Banten (SL)-Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan sidang gugatan melawan hukum Gubernur Banten terkait Bank Banten, akan di laksanakan pada Rabu 24 Juni 2020. Dalam data di Sistem Informasi penelusuran Perka milik Pengadilan Negeri Serang bernomor 70/pdt.g/PN dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto Warga Banten.

    Dengaan tergugat Gubernur Banten, Ketuas DPRD Propinsi Banten, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Propinsi Banten,Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten.Tbk.

    Tiga warga warga Banten itu secara resmi telah melakukan gugatan kepada Gubernur Banten dan beberapa pihak lainnya yang diduga baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam permasalahan yang menimpa Bank Banten. Gugatan yang dilakukan adalah Gugatan Perdata dalam hal PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.

    Ketiga warga Banten yang melakukan gugatan adalah Moch OjatSudrajat S, Warga Rangkasbitung – Kab, Lebak, Ikhsan Ahmad, Warga Serang – Kota Serang dan sekaligus Mantan staf ahli Gubernur Banten, Agus Supriyanto, WargaS erpong – Kota Tangerang Selatan.

    Kepada sinarlampung.co Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa secara prinsip para Penggugat yang diwakili oleh Sdr Moch Ojat Sudrajat S, siap untuk terus berjuang terkait masalah bank Banten ini, dan siap untuk maraton artinya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding dan Kasasi, jika tututan penggugat tidak dikabulkan.

    “Bahwa untuk itu para penggugat juga sangat siap apabila akhirnya permasalahan gugatan perdata ini memakan waktu yang tidak sebentar, perkiraan Kami jika sampai Banding atau sampai KASASI maka +/- 2 Tahun baru akan inkrah. Dan jika dalam persidangan nanti sudah ada bukti awal yang cukup adanya gugatan perbuatan melawan Hukum maka Para Penggugat juga akan menempuh jalur Pidana kepada para APH.

    Ketua DPRD propinsi Banten Andra Soni sebagai tergugat saat sinarlampung.co mencoba melakukan komfirmasi terkait adanya gugatan terkait Bank Banten melalui pesan whastaap belum merespon, meski dalam kondisi aktif ketua DPRD Propinsi Banten belum membalas konfirmasi sinarlampung.co. (suryadi)

  • AMOK Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Harian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rp1,6 Miliar Ke Kejati

    AMOK Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Harian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rp1,6 Miliar Ke Kejati

    Banten-(SL)-Anggaran makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur plus Sekda di biro Administrasi Rumah Tangga Propinsi (ARTP) Provinsi Banten Rp1,6 miliar lebih diduga sarat dikorupsi. Anggaran bulan April-Desember 2019, dengan tambahan Rp540 juta dan Rp236,8 juta untuk Sekertaris Daerah Provinsi Banten janggalnya dan disinyalir di kelola orang dalam biro. LSM melaporkan kasus itu ke Kejadi Banten.

    Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Monitoring Dan Kritisi ( AMOK) Provinsi Banten Aji Fatullah yang menuding adanya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan pengadaan makan minum gubernur dan wakil gubermur Banten tahun anggaran 2019. Bahkan pengeluaran tiap bulan di buat sama persis, Rp89 juta lebih sedikit untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Menurut Aji, pada tahun anggaran 2019 Penyediaan Makanan harian gubernur Propinsi Banten dari bulan April-Desember tahun anggaran 2019 sebesar Rp460,3 juta sedangkan makan minum harian wakil gubernur sebesar Rp433,9 juta sementara tambahan bahan baku makanan gubernur dan wakil gubernur pada bulan April-Desember sebesar Rp540 juta ditambah bahan baku makanan sekertaris daerah sebesar Rp236.8 juta.

    “Selain indikasi kebocoran, juga ada indikasi anggaran itu sangat kental dengan KKN serta perbuatan melawan hukum. Ada anggaran tambahan, dan hasil invstigasi kami pengeloaan makan minum oleh orang dalam biro sendiri. Ini luar biasa anggaran makan minum harian hampir 100 juta perbulan,” kata Aji Fatullah, dalam keterangn tertulisnya kepada sinarlampung.co, Rabu 27 Mei 2020.

    Aji Fatulaah menjelaskan pihaknya sudah mencoba melakukan komfirmasi dalam bentuk transfaransi anggaran tersebut, melalui pihak Biro ARTP. Namun jawaban yang diberikan tidak sesuai, dengan alasaan mereka masih di periksa oleh pihak inspektorat dan BPK. “Kita sudah minta klarifikasi atas dugaan aanggaran itu, tapi jawabannya masih diperiksa inspektorat dan BPK,”ujar Aji.

    Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat kembali, tetapi justru di balas oleh  Kominfo sebagai PPID. ”Kami melayangkan surat keberatan kembali ke ARTP tetapi dibalas oleh pihak Kominfo sebagai PPID, dimana dalam surat tersebut kami diminta datang ke ARTP agar mendapat jawaban yang diinginkan,” katanya.

    “Tetapi dua kali sudah kami mendatangi ARTP selalu tidak ada orangnya. Tadinya kita akan melayangkan gugatan ke KIP. Tapi karena masih pandemi Covid-19 kami batalkan. Karena tidak mungkin. Akhirnya kami melayangkan surat pengaduan dugaan korupsi ke Kejati Banten,” kata Aji Fatullah.

    Aji Fatulah menegaskan bahwa anggaran makan minum harian Gubernur, Wagub, hingga Sekda ini sangat kental KKN. Sebab berdasarkan data yang yang ada, terdapat kegiatan penyediaan makanan harian gubernur dan wakil gubernur Banten yang sangat fantastis. “Dengan adanya penambahan anggaran kegiatan penyediaan operasional tambahan bahan baku makanan gubernur dan wakil gubernur Banten dari bulan April –Desember tahun anggaran 2019 mencapai setengah miliar lebih, dan untuk sekda Rp226 juta lebih,” ujarnya.

    Sementara, kata Aji, kejanggal itu terlihat adanya kegiatan penyediaan operasional tambahan bahan baku makanan sekertaris daerah dari bulan April-Desember 2019 yang anggarannya berada di Biro ARTP. “Sementara di tahun 2019 itu juga tidak ada anggaran makanan harian Sekertaris Daerah Propinsi Banten,” imbuh Aji Fatullah.

    Aji menambahkan pihaknya menyoroti anggaran penyediaan makanan Harian Gubernur Banten dan wakil Gubernur Banten pada bulan Januari-Maret 2019, itu karena ada dugaan rekayasa administrasi realisasi penyerapan anggaran penyediaan makanan harian gubernur dan wakil gubernur Banten.

    Kepala Biro ARTP Propinsi Banten Beni Ismail saat di konfirmasi  melalui pesan whastaap membantah semua hal tersebut. “Pekerjaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu sudah ditangani pihak perusahaan chatering yang sesuai dengan aturan,” kata Beni Ismail pada Sinarlampung.co.

    ”Tidak ada kalau dikerjakan orang dalam. Setahu saya tidak ada staf yang punya usaha chatering om. Kalo chateringnya jelas dan memenuhi unsure higienis pengalaman dan masuk criteria testernya kita kasih peluang kok om untuk mereka,” tegas Beni Ismail. (suryadi)

  • Ribuan Pegawai Honorer Unjukrasa Didepan Kantor Gubernur Banten

    Ribuan Pegawai Honorer Unjukrasa Didepan Kantor Gubernur Banten

    Banten (SL) – Ribuan tenaga kerja honorer kategori dua (K2) dan non-K2 se-Provinsi Banten lakukan demo di depan kantor pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (18/9/2018).

    Aksi para honorer itu menuntut Gubernur Banten segera mengupayakan agar honorer bisa diangkat jadi aparatur sipil negera (ASN).

    Para honorer juga menuntut pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang ASN dan segera menghilangkan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para honorer. “Para honorer ingin pemerintah merevisi undang-undang ASN dan menghapus tes. Tes tidak terima kita, pengangkatan honorer jadi ASN yes kita terima,” ungkapnya.

    Ribuan honorer tersebut meminta agar dapat bertemu langsung dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, guna untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka ke Gubernur Banten.

    Aksi ini dikawal ketat pihak kepolisian dari Polres Serang Kota dan Polda Banten. Dalam aksinya para honorer membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka. Para honorer yang merupakan perwakilan dari delapan kabupaten/kota di Banten ini juga bergantian berorasi menyampaikan aspirasi.

    “Kita datang kesini untuk meminta Gubernur Banten Wahidin Halim supaya mengangkat honorer K2 menjadi ASN,” kata Ketua Koordinator Daerah Honorer Pandeglang, Sutisna dalam orasinya. (Ahmad Suryadi)

  • Sampah Menumpuk di Museum Negeri Banten Akibat Bazar, Gubernur ‘Geram’

    Sampah Menumpuk di Museum Negeri Banten Akibat Bazar, Gubernur ‘Geram’

    Banten (SL) – Akibat Bazar yang di selenggarakan di Museum Negeri Banten, tampak terlihat sampah berserakan, mulai dari pintu gerbang masuk Museum hingga ke depan pintu pendopo Museum Banten, sangat miris melihat keadaan museum negeri Banten yang nota bene simbol kejayaan propinsi Banten. Pro dan kontra terkait keberadaan Bazar di Museum Negeri Banten, akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim meminta area Museum Negeri Banten tidak boleh di gunakan untuk ajang komersil, peryataan ini di sampaikan wakil Gubernur Bamten Andika hazrumy, “Pemprov Banten dikajian pak gubernur menerangkan bahwa pak Gubernur tidak ingin wilayah museum itu menjadi wilayah jual beli atau perdagangan,” tegas wagub Banten saat di temui di plaza aspirasi DPRD Banten (5/6/2018).

    Ditambahkan lagi oleh wagub Banten pihaknya sudah koordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan, satuan polisi pamong praja agar segera memindahkan tempat bazar tersebut, “kita sudah koordinasikan kepada dikbud dan satpol PP bahwa tidak bisa di tempatkan di wilayah museum, mungkin kalau di Alun-alun boleh,” tutur Andika Hazrumy. Terkait perijinan yang telah dikeluarkan UPT Museum Negeri Banten wagub menerangkan seharusnya pihak Museum berkoordinasi dengan pemprov Banten dengan surat tembusan kepada gubernur.

    Andika juga menegaskan agar kegiatan tersebut segera dipindahkan karena kawasan museum harus steril dari komersil, “bukan dibubarkan tetapi dipindahkan, tadi juga pak gubernur sudah setuju,” kata wagub Banten Andika Hazrumy.

    Diberitakan sebelumnya bahwa Museum Negeri Banten Museum yaitu Pendopo Gubernuran Banten dalam beberapa kali Pemerintahan sejak memisahkan diri dari propinsi Jawa barat, Pendopo gubernuran Banten merupakan tempat saklar.

    Namun saat ini di jaman pemerintahan WH-Andika, pendopo gubernuran yang kini menjadi museum negeri propinsi Banten diduga dijadikan ajang bisnis para pedagang dadakan dengan dalih bazar.

    Para pedagang dadakan dengan menggunakan tenda-tenda dan lampu kerlap kerlip merubah susana yang tadinya terlihat saklar menjadi pasar malam.

    Berdasarkan sejarah bahwa Pendopo gubernuran yang sempat digunakan sebagai kantor Gubernur Banten, merupakan kumpulan beberapa bangunan yang bersejarah.

    Museum negeri Banten yang konon merupakan sebagai kantor residen atau kerap disebut Karesidenan Banten, diduga sudah dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum yang meraup keuntungan, sebab berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaksanaan bazar di Museum negeri yang di kelola oleh Dinas Kebudayaan tersebut, harus mengeluarkan kocek lumayan besar guna mendapatkan izin untuk memakai lokasi di museum negeri banten, yang kita tahu bahwa setelah terbentuknya propinsi Banten pada 4 Oktober 2000 Museum negeri atau dikenal pendopo lama gubernuran Banten menjadi Kantor Gubernur dn Wakil Gubermur Banten dan beberapa pejabat yaitu sekda, asda serta biro hukum, biro pemerintahan, keuangan serta PKK.

    Beberapa kalangan menilai dampak positif dan negatif, F.Riana seorang pemerhati budaya Banten yang juga putra asli Banten asal Pabuaran, menilai ini sudah tidak benar, sebab museum negeri ini. Merupakan sejarah masyarakat Banten, “Wahidin dan Andika seharusnya melarang hal ini terjadi, seandainya museum dijadikan tempat ajang seni budaya itu memng tempatnya,” ujar Riana.

    “Kalau mau jualan baju atau bazar, yakan ada alun-alun atau stadion maulana yusuf, tidak harus di museum negeri dong. “Saya sedih melihat kenyataan yang ada, kok museum negeri yang bersejarah dan saklar menjadi pasar malam dan lampu kerlap kerlip seperti dunia malam saja jadinya,” kata F.Riana pada sinarlampung.com.

    Safroni seorang budayawan di desa Beberan Kota Serang sangat menyayangkan adanya keadaan tersebut, Safroni menerangkan bahwa, “museum Negeri Propinsi Banten dirancang Menjadi Museum identitas yang artinya museum yang mengenalkan sejarah dan mengenalkan budaya banten, kami sebagai orang tua berharap kepada gubernur dan wakil gubernur agar memgkaji ulang pemberian ijin Bazar yang di keluarkan pihak Dinas Kebudayaan Propinsi Banten itu,” tutur Safroni.

    Diketahui bahwa Museum negeri Banten mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Dana Tugas Pembantuan dengan menggunakan APBN 2015 melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk kegiatan revitaliasi museum. Tujuannya adalah agar Provinsi Banten memiliki museum yang dapat meningkatkan kualitas penyajian informasi melalui strategi komunikasi visual, yang dituangkan dalam rancang bangun interior museum dan penyempurnaan tata pamer. Selain itu untuk mendorong Museum Negeri Provinsi Banten agar mampu melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas informasi pada pameran tetapnya, yang sesuai dengan tujuan dan fungsi informasi koleksi bagi pengunjug pada masa kini dan mendatang. (Ahmad Suryadi)

  • Dua Proyek Multiyes Provinsi Banten Di Batalkan

    Dua Proyek Multiyes Provinsi Banten Di Batalkan

    Banten (SL) – Proyek pembangunan ruas jalan Tanjung Lesung-Sumur dan pembangunan ruas jalan cipanas-warung Banten yang di rencanakan menjadi proyek multiyes diduga di gagalkan pemerintah provinsi Banten.

    Pembangunan ruas jalan Tanjung Lesung-Sumur yang telah dianggarkan sebesar Rp.151.750.000.00 berubah menjadi 28 Miliar serta pembangunan ruas jalan Cipanas-warung Banten yang juga telah dianggarkan Rp.243.500.000.00 diduga berubah juga menjadi kurang lebih 38 Miliar, dimana semula proyek ini akan menjadi proyek multiyes teryata di rubah menjadi biasa.

    Perencanaan yang sudah lama dan telah dilakukan kajian agar terjadi percepatan yang tidak timpang untuk daerah bagian selatan Banten ini, teryata harus pupus.

    Berdasarkan info yang di dapat bahwa kedua proyek ini seharusnya sudah memasuki tahap pelelangan.
    Febrianto pengusaha nasional yang juga Direktur Pandegalang satu delapan menegaskan bahwa ini suatu hal yang sangat langka, “saya ingat betul, gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa dia akan melakukan percepatan pembangunan dan akan membuat proyek multiyes, agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan di daerah selatan Banten, tapi kenyataannya malah proyek multiyes ke arah selatan malah berubah, yang semula dari 151 miliar lebih yaitu proyek multiyes kenapa menjadi 28 miliar dan menjadi proyek murni, apakah ini yang namanya percepatan pembangunan,” ujar Febri.

    “Kita harus konsisten membangun banten ini, jangan berubah-rubah, apalagi sekarang ini, saya dengar dan baca di media bahwa serapan anggaran belum mencapai 15%, sudah hampir memasuki bulan agustus lelang pekerjaan belum begitu siknifikan, jikalau lelang pekerjaan dilaksanakan pada akhir april maka pekerjaan akan dilaksanakan pada bulan Juli, ya syukur allhamdulilah kalau semua target dan anggaran bisa di capai dan di serap, “lah kalau tidak, mau bagaimana pembangunan provinsi Banten ini, gubernur dan wakil gubernur Banten seharusnya memikirkan kepentingan masyarakat bantenlah, kalau begini keadaannya, berarti janji-janji saat kampanye itu hanya janji saja dong,” kata Febrianto Direktur PT Pandeglang satu lapan.

    Sementara itu beberapa waktu lalu ketua DPRD Provinsi Banten Asep rahmatullah juga pernah menegaskan dalam acara Musrenbang RKPD Banten 2019 yang dihadiri pejabat kemendagri di hotel Horison Ultima Ratu selasa 10/4, didalam konteks melaksanakan pembangunan itu bukan terletak dari bagaimana mengklarifikasi terhadap situasi dan kondisi, tetapi bagaimana melakukan tindakan cepat sesuai yang diharapkan masyarakat, “Jangan sampai menjadi pabrik kata-kata,” tegas Ketua DPRD Banten.

    “Perlu adanya ketegasan dari gubernur sebagai seorang pemimpin bukan lagi mengulas alasan, karena sekarang ini yang di butuhkan adalah akselerasi pembangunan, jangan sampai gubernurnya melakukan ini sementara organisasi perangkat daerahnya tidak melakukan, “ada dimana persoalan sampai serapan anggaran rendah serta lelang-lelang yang belum dilaksanakan,” urai Asep Rahmatullah

    “Satu tahun masa pemerintahan lagi dibahas LKPJ, besok saya serahkan ke komisi-komisi agar pansus LKPJ mengevaluasi dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada gubernur”, meski menganggap capaian di triwulan pertama sebagai hal yang wajar. Asep menilai, jika tidak ada langkah serius bisa berakibat kurang baik pada capaian pembangunan.

    “Saya agak pesimistis kalau dari start awal ini belum signifikan, belum lagi LKPJ tahun lalu, tahun 2018 saja tidak progresif dalam artian konteks penyerapan anggaran, ini kan perlu dicari titik permasalahannya.” Kata Ketua DPRD Banten.

    Hadi Suryadi Kepala Dinas PUPR banten saat dikonfirmasi terkait hal diatas melalui telpon selulernya, tidak membalas dan menjawab. (ahmad suryadi)

  • Pejabat “Narkoba” Dilantik Komitmen Gubernur Banten Dipertanyakan

    Pejabat “Narkoba” Dilantik Komitmen Gubernur Banten Dipertanyakan

    Banten (SL) – Pelantikan pejabat eaelon IV yang dilakukan gubernur Bantwn Wahidin Halim pada Jum’at lalu (6/4) Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten. Publik berharap, WH menunaikan komitmentnya untuk melakukan reformasi birokrasi.

    Keputusannya konon didasarkan pada rekam jejak yang baik, profesional dan seterusnya. Bahkan menurut Kepala BKD Komarudin, semua pejabat yang dilantik sudah menempuh uji kompetensi dan assesment.

    Melakukan rotasi di lingkungan pemprov Banten tentu merupakan hak prerogatif gubernur. Dengan demikian WH sebagai birokrat yang dikenal berpengalaman pasti tau satu persatu siapa saja dan bagaimana track record nya selama ini, sebelum dilantiknya.

    Tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.95-BKD/2018, puluhan pejabat dicantumkan nama dan jabatannya. Namun ternyata didalamnya ada pejabat yang pernah digerebek saat menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

    Narkoba adalah salah satu masalah besar yang semestinya menjadi musuh bersama di negeri ini. Inilah yang disebut “jauh panggang dari api”.

    BDS, dilantik sebagai Kasi Jamsoskel di Dinsos Banten. Dari berbagai sumber yang mudah diperoleh, termasuk di media massa, yang bersangkutan adalah ASN yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada 25/08/2015 di ruang kerjanya.

    Merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat ataupun sesuai dengan hasil pemeriksaan. Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mendapat vonis pidana di atas 2 tahun karena terlibat narkoba, harus siap dipecat. Kebijakan itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Nomor 5/2014.

    Bagi ASN yang terlibat Narkoba, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 angka 2 dan angka 4, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 ajun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi itu perlu diambil karena ASN yang terlibat narkoba berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara.

    Kala itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam, memastikan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba di ruang kerjanya, di Kantor Dinsos Banten akan dipecat sebagai PNS.

    “Namun pemecatan tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Cepi, waktu itu.

    Alih-alih dipecat, dari Keplaa BKD Komarudin yang ngotot menempatkannya, kini Gubernur WH malah melantiknya sebagai pejabat lingkungan Dinsos Pemprov Banten.

    Aroma KKN dan Baperjakat Swasta. Beberapa hal menarik lain yang patut dipertanyakan adalah beberapa nama yang ditengarai merupakan kerabat dekat Gubernur & Wagub. Di antaranya, Astri Retnadiarti (kakak Airin, tante wagub Andika) sebagai Kepala UPT Bapenda Serpong pada Bapenda Banten. Ada Bayu Adi Putranto (menantu WH) sebagai Kasubag TU UPT Bapenda Ciledug pada Bapenda Banten. Ada Ratu Iloh Rohayati (adik Chairul Jaman & Atut Chosiyah, paman & Ibu wagub Andika) sebagai Kepala UPT Bapenda Serang pada Bapenda Banten. Ada pula Yani Heryani (kerabat Andika) sebagai Kabid Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinkop UKM Banten, yang dipromote dari eselon IV ke eselon III.

    Aroma adanya ‘baperjakat swasta’ pun cukup terasa. Sejumlah nama yang track record nya dipertanyakan juga dilantik: Ada (EW), Kasubag TU UPT Bapenda Balaraja pada Bapenda Banten. Demikian pula (S), Kepala UPT Bapenda Ciledug pada Bapenda Banten. Termasuk promosi tercepat dari eselon IV (S) yang dilantik sebagai Kepala UPT Bapenda Malingping pada Bapenda Banten. Ada lagi (INA) – pindahan dari Dishub menjadi Kasi Penerimaan dan Penagihan UPT Bapenda Cikokol pada Bapenda Banten. Satu lagi, pejabat pindahan dari Kota Tangerang dan langsung menjadi eselon III, yakni (S) Kepala UPT Bapenda Cikokol pada Bapenda Banten.

    Mereka semua berada di OPD favorite yang dikenal “basah”: Bapeda Banten. Kenapa tidak di Perpusda misalnya?

    Dengan demikian, kami mempertanyakan kembali komitment gubernur WH. Inikah yang dimaksud reformasi birokrasi ?

    Ternyata hasil assesmen tidak menjadi rujukan dalam mutasi dan promosi pejabat pemprov Banten. Assesmen yg dilakukan kemarin nampak hanya sandiwara semata. Karena masih banyak pejabat yg menduduki posisi tidak linier dengan background pendidikan, kapasitasnya atau dengan hasil assesmen.

    Jadi nyatanya konsentrasi bukan pada capaian visi-misi, infrastruktur pendidikan dan kesehatan. Tapi pada penguatan Infrastruktur Modal Sosial dengan menempatkan personil secara kolutif. (ahmad suryadi)

  • Wahidin Halim Dianggap Tak Serius Bangun Banten

    Wahidin Halim Dianggap Tak Serius Bangun Banten

    Banten (SL) – Lambanya serta capaian realisasi APBD Banten 2018 pada triwulan pertama yang tidak memenuhi target 15 persen menjadi catatan yang perlu di evaluasi dan menjadi Sorotan publik serta beberapa kalangan.

    Pemerintahan Banten di bawah komando Wahidin Halim kini menjadi perbincangan yang sangat serius dikarenakan, dinilai lamban dan terlalu sering beralasan itu dan ini.

    Ketua DPRD Asep Rahmatullah dalam acara Musrenbang RKPD Bnten 2019 yang dihadiri pejabat kemendagri di hotel Horison Ultima Ratu selasa 10/4, asep menegaskan bahwa didalam konteks melaksanakan pembangunan itu bukan terletak dari bagaimana mengklarifikasi terhadap situasi dan kondisi, tetapi bagaimana melakukan tindakan cepat sesuai yang diharapkan masyarakat, “Jangan sampai menjadi pabrik kata-kata,” tegas Ketua DPRD Banten.

    “Perlu adanya ketegasan dari gubernur sebagai seorang pemimpin bukan lagi mengulas alasan, karena sekarang ini yang di butuhkan adalah akselerasi pembangunan, jangan sampai gubernurnya melakukan ini sementara organisasi perangkat daerahnya tidak melakukan, “ada dimana persoalan sampai serapan anggaran rendah serta lelang-lelang yang belum dilaksanakan,” urai Asep Rahmatullah

    “Satu tahun masa pemerintahan lagi dibahas LKPJ, besok saya serahkan ke komisi-komisi agar pansus LKPJ mengevaluasi dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada gubernur”, meski menganggap capaian di triwulan pertama sebagai hal yang wajar. Asep menilai, jika tidak ada langkah serius bisa berakibat kurang baik pada capaian pembangunan. “Saya agak pesimistis kalau dari start awal ini belum signifikan, belum lagi LKPJ tahun lalu, tahun 2018 saja tidak progresif dalam artian konteks penyerapan anggaran, ini kan perlu dicari titik permasalahannya.” Kata Ketua DPRD Banten.

    Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan akan terus menyelesaikan target prioritas yang sudah termasuk dalam RPJMD diantaranya bidang pendidikan, infrastruktur yang mendukung pendidikan, pertanian, pariwisata,” ujar gubernur Banten.

    “Tapi saya bilang tidak ada terlambat, nanti kita lihat saja triwulan II, III dan IV akan kelihatan penyerapannya, kelihatan realisasinya. karena sekarang ini administrasinya jalan karena prosesnya jalan dan kegiatan sesuai target”, tegas WH pada acara Musrembang di hotel Horison Ultima Ratu

    WH juga tidak pernah menyatakan target triwulan kesatu harus tercapai target, karena di triwulan kesatu semua kegiatan masih berkutat pada persiapan administrasi yang mendukung kegiatan, “ya kita kejar, apalagi Dewan sudah menyetujui tahun jamak, proyek yang tidak selesai tahun ini kita selesaikan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (ahmad suryadi)