Tag: Gudang BBM Ilegal

  • LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW), pelapor kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kota Bandar Lampung, meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan telaah hasil klarifikasi terhadap para organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandar Lampung.

    Selain itu, dia juga berharap kepada tim dari direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI segera melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belajar daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tersebut. “Kita minta hasil telaah klarifikasi Kejagung untuk segera dinaikkan ketahap selanjutnya, bila perlu dinaikkan langsung ke penyidikan,” kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, Minggu 21 Juli 2024.

    “Kejagung juga diharapkan segera mengamankan barang bukti dengan cara melakukan penggeledahan dan penyitaan batang bukti terkait dugaan tipikor penggunaan APBD pemkot itu. Mesti konkret upaya hukumnya. Masyarakat Lampung menunggu langkah nyata APH dalam hal ini Kejagung RI,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, tim dari direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandar Lampung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah OPD yang diperiksa itu terkait laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) ke Jamintel Kejaksaan Agung RI atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan ada penyidik Jamintel Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.”Iya benar ada tim dari direktorat c pada jamintel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) yang dijadwalkan sampai hari Kamis 18 Juli 2024,” kata Ricky Ramadan.  (Red)

  • Ada Rumah di Desa Karang Anyar Diduga Jadi Gudang Penimbunan dan BBM Ilegal dan Oplosan? 

    Ada Rumah di Desa Karang Anyar Diduga Jadi Gudang Penimbunan dan BBM Ilegal dan Oplosan? 

    Lampung Selatan, sinaralampung.co- Sebuah rumah berada di wilayah Dusun Karang Endah, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi gudang penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

    Warga sekitar menyebutkan jika rumah yang dijadikan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut milik Amri S. “Ya gudang tersebut milik Amri S, selama ini selalu tertutup dan diduga jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi,” kata warga, yang enggan disebut namanya, Selasa 2 Juli 2024 lalu.

    Menurutnya, memang sering terlihat mobil keluar masuk dari dalam gudang yang dipagar keliling menggunakan seng tersebut. “Bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum-lah kalau digudang tersebut menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM Bersubsidi. Masyarakat sekitar juga banyak yang tahu kok,” ujarnya diamini warga lainnya.

    Dia menyebut kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oknum aparat berinisial “Y”.” “Setahu saya dari kabar-kabar yang kami dengar, di belakangnya ada oknum aparat mas, kalau nggak salah inisial “Y”, makanya mereka berani melakukan penimbunan BBM itu,” ujarnya.

    Wartawan mencoba mendatangi lokasi tersebut. Namun belum sempat masuk seorang laki-laki dengan sigap langsung menutup pintu pagar yang terbuat dari seng dan menguncinya dari dalam. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut tidak ditanggapi.

    Aparat penegak hukum termasuk Hiswana Migas dapat merespon aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada Pasal 55 yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun Penjara dan Denda 60 miliar. (Red)