Tag: Gugat Perpanjangan HGU PT HIM

  • Majelis Hakim PTUN Minta PT HIM Jawab Gugatan Lima Keturunan Bandardewa

    Majelis Hakim PTUN Minta PT HIM Jawab Gugatan Lima Keturunan Bandardewa

    Bandar Lampung (SL) – Kuasa hukum 5 (lima) keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH, MH mengatakan berdasarkan hasil sidang terbuka e-Court perkara gugatan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung yang digelar pada hari ini Kamis, 23 September 2021, yaitu persidangan akan dilanjutkan dengan acara jawaban gugatan dari para pihak tergugat dan pihak intervensi, dalam hal ini PT HIM.

    “Intinya adalah jawaban Gugatan Para Tergugat dan Pihak Intervensi (PT HIM) tanggal 30 September,” kata pengacara enerjik yang tergabung dalam BPW PAI Lampung itu melalui pesan elektronik, Kamis, 23 September 2021. “Ini hasil sidang e-Court hari ini,” ungkap Okta kemudian.

    Informasi senada, yang berhasil dihimpun dalam catatan persidangan PTUN Bandarlampung hari ini, soal perkara gugatan HGU PT HIM. Majelis hakim telah memeriksa dan memverifikasi surat gugatan para penggugat, majelis hakim juga telah menerima berkas permohonan dari pihak ketiga a.n PT HIM untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini, dan pada persidangan hari ini majelis telah menyikapi permohonan tersebut dalam putusan sela.

    “Majelis hakim menunda pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 Jam 10.00 WIB dengan acara jawaban tergugat dan tergugat 2 intervensi,” tulis catatan persidangan e-Court tersebut.

    Sebelumnya, tim lipsus sempat salah menghubungi kepala perkebunan provinsi Lampung sebelumnya Achmad Chrisna Putra yang saat ini telah Widyaiswara. Namun dengan bijak Chrisna menyebutkan siapa nama pengganti dirinya di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung sekarang ini.

    “Ke kantor Disbun kapan? Saya sejak 09 Agustus sudah beralih jadi Widyaiswara. Plt Kadis namanya Jabuk. Jabatannya Sekretaris Dinas.. Demikian info,” tutur Chrisna menjawab pertanyaan wartawan media ini via WhatsApp baru-baru ini.

    “Ya dinda, gak enak saya kalau menanggapi. Kemarin juga ada yang (memberikan) info ke saya. Tapi saya gak kasih pernyataan. Karena sudah diluar kapasitas (emoji ramah),” ujar pria berpenampilan menarik yang dikenal dekat dengan kalangan pewarta di Provinsi Lampung ini. “Salam sehat (emoji jempol),” tutupnya.

    Jawaban mantan kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung tersebut sekaligus meralat narasumber berita yang kami sampaikan sebelumnya, sebagai upaya melengkapi informasi terkait pernyataan yang pernah disinggung kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir. Achmad Sobrie M.Si, kepada awak media ini beberapa hari terakhir.

    Terkait hal tersebut tim tetap mempersilahkan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung memberikan tanggapannya tentang dua poin keresahan Sobrie dibawah ini.

    Pertama, mengapa tidak diambil tindakan atau sanksi terhadap PT HIM yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT 140/02/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan?

    Kedua, memberikan penjelasan terhadap tindak lanjut hasil audit PT HIM sesuai dengan perintah Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, pertama, indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Kedua, audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM. Lalu ketiga, evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.

    Namun, hingga Kamis, 23 September 2021 sore saat berita ini ditayangkan, masih tidak ada tanggapan apapun baik dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, maupun PLT Kepala Dinas Jabuk yang kami hubungi melalui ponsel sekaligus WhatsApp-nya di nomor +62 813-6926-1xxx. (red)

  • Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Gugat Perpanjangan HGU PT HIM ke PTUN Bandar Lampung

    Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Gugat Perpanjangan HGU PT HIM ke PTUN Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie, Kamis, 2 September 2021.

    Menurut Sobrie, permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri di lahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

    “Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang dilapangan dgn dana yg telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dlm TA 2009 namun tdk dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

    Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

    “Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

    “Sejak awal PT HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji,” ungkapnya.

    Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.

    “Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin,” ujar Rulaini.

    “Tapi tetap kami ikuti saja, namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami,” tegasnya. (Red)