Tag: Gugatan

  • Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

    Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

    BANDARLAMPUNG (SL)-Polemik HGU PT HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandarlampung akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman, menginformasikan bahwa pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI telah mengagendakan pada Senin 6 Desember mendatang melakukan kunjungan spesifik ke Lampung.

    “Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda,” ujar Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (1/12).

    Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No 16 sudah masuk ke ranah hukum.

    “Saya belum tahu apakah PT HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi,” pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

    Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandarlampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulangbawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

    Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT HIM di PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (2/12), dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. (/Red)

  • KNPI Cilegon Versi Ali Hanafiah Sepakat Gugatan Hibah dan Bansos di Pengadilan

    KNPI Cilegon Versi Ali Hanafiah Sepakat Gugatan Hibah dan Bansos di Pengadilan

    Cilegon (SL)-Gugatan warga Cilegon kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap dana Hibah Bansos Kota Cilegon jelang dicairkan kepada beberapa organisasi diduga rawan unsur conflic off interest. Selain itu ada dugaan nepotisme, dukungan dari DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin.

    Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPD KNPI Kota Cilegon, Ismatullah, mengatakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Serang tersebut dipandang sebagai langkah yang tepat mengingat bahwa Kota Cilegon akan menghadapi Pemilukada 2020. “Dan diduga rawan kapitalisasi program APBD Kota Cilegon untuk kepentingan pemenangan bakal calon baik yang diduga dari dana hibah bansos maupun dari potensi APBD lainnya,” kata Ismat kepada wartawan, di sela-sela pelantikan DPD KNPI Kota Cilegon di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jum’at (6/3/2020).

    Lebih lanjut, Ismat menjelaskan dalam perkara tersebut ada hal menarik dan harus menjadi pencerahan bagi masyarakat Kota Cilegon, bahwa para tergugat, yang diduga bermain dengan hibah dan bansos Pemkot Cilegon itu sebagian besar keluarga bakal calon dari kubu pertahana.

    “Antara lain misalkan tergugat satu saudara Rizki Khairul Ichwan, Ketua DPD KNPI Cilegon, tergugat dua saudara Budi Mulyadi, tergugat juga Ratu Amelia ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), yang diduga jelas memiliki hubungan keluarga dekat atau hubungan darah dengan Ratu Ati Marliati,” katanya.

    Dimana yang bersangkutan juga digugat karena diduga sebagai bakal calon walikota yang menerima dana hibah. “Hal ini sama dengan menjelaskan yang kabur, dan tidak mengaburkan yang jelas, bahwa hibah dan bansos itu diduga kuat dikelola oleh keluarga petahana dan berpotensi conflict of interest, nepotisme yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dan nepotisme dinasti dan kekuasaan,” tegasnya.

    “Sebaiknya memang sebelum Pilkada 2020 ini, jangan ada hibah dan bansos tertentu yang cair karena sangat resisten terhadap potensi akan ditunggangi oleh kepentingan bakal calon tertentu,” imbuhnya.

    Ia meyakini bahwa lembaga pemerintahan di atas akan mengawasi serius soal kebijaka hibah dan bansos di Pemkot Cilegon ini. “Kita sangat mendukung langkah gugatan tersebut, agar semua terbuka melalui Pengadilan dan semoga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian Dalam Negeri agar semua tahu dan sama-sama mengawasi hibah dan bansos APBD Kota Cilegon,” himbaunya.

    DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin ini juga memberikan apresiasi atas langkah gugatan tersebut, dan diharapkan akan menjadi suatu pencerahan ke depan. Dan bisa menjawab persoalan mendasar di Kota Cilegon sejak dua dekade terkahir.

    “Sejak lebih dari 20 tahun belakangan ini masalah besar dan substansi di Kota Cilegon ini, diantaranya adalah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga menjadi simpul potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya,” pungkasnya.

    Diketahui, di Kota Cilegon terjadi dualisme kepengurusan DPD KNPI, yakni satu versi dipimpin oleh Rizki Khairul Ichwan, putera sulung dari Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, dan salah satu yang didugat karena mendapatkan dana hibah dari APBD 2020 ini.

    Sedangkan versi satunya adalah DPD KNPI Kota Cilegon yang diketuai Mumu Najmudin, yang pada Jumat (6/3/2020) kemarin dilantik secara resmi oleh Ali Hanafiah, Ketua DPD KNPI Banten. DPD KNPI Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Mumu Najmudin ini tidak mendapatkan dana hibah dari Pemkot Cilegon. (suryadi)