Lampung (SL) – PN Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf. Namun, Mabes Polri tetap menyidik kasus TPPU bos besar Sugar Group itu. Polri tidak akan terpengaruh oleh proses prapardilan, karena proses penyidikan harus tetap jalan.
Dalam waktu dekat, Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang akan memanggil Gunawan Jusuf. “Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan,” kata Deniel saat dihubungi, Senin (22/10).
Sedianya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf yang ketiga kali terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (22/10).
Namun, sidang urung digelar, Majelis Hakim menunda sidang hingga tiga pekan atau 12 November 2018. Gunawan Jusuf mengajukan prapradilan kepada Bareskrim Mabes Polri yang menyidik pengaduan Toh Keng Siong.
Pengusaha asal Singapura itu melaporkan Gunawan Jusuf atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016. (rmollampung.com)