Tag: Gunawan Yusuf

  • Gugatan Prapradilan Bos SGC Ke Mabes Polri “Tidak Benar”

    Gugatan Prapradilan Bos SGC Ke Mabes Polri “Tidak Benar”

    Sidang lanjutan keterangan ahli Bos SGC prapradilan Kapolri

    Jakarta (SL) -Ahli hukum pidana dari Universitas Parahiyangan, Bandung, Djismon Samosir, mengatakan bahwa objek gugatan prapardilan Bos SGS Gunawan Yusuf adalah ridak benar, pasalnya kasus baru sebagai terlapor, baru akan dilakukan proses hukum, dan ridak ada dalam klaosul UU Hukum Pidana.

    “Ada dua persoalan utama dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan tersebut, yakni penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Mabes Polri dan pihak yang masih berstatus terlapor, mengajukan praperadilan. “Itu tidak benar,” kata dia yang dihadirkan pihak Polri sebagai ahli dalam sidang yang digelar di ruang sidang 6, PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1),

    Sidang gugatan itu tanpa dihadiri saksi ahli dari pihak pemohon yang tidak hadir. dan hanya memberikan keterangan tertulis.

    Djismon mengatakan, sesuai dengan pasal 77 KUHAP dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

    “Poin b, tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,” katanya. .

    Dab berkaitan dengan mekanisme praperadilan, pada Pasal 79 KUHAP, permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. “Artinya yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga tersangka dan kuasa hukumnya,” terang dia.

    Terkait penerbitan sprindik oleh Bareskim Polri, Djismon menilai hal itu adalah bagian dari administrasi kepolisian. Sprindik adalah satu hal yang bisa dipakai penyidik sebagai pertanggung jawaban. Melalui sebuah sprindik, penyidik diperintahkan untuk mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana dan mencari pelaku tindak pidana. “Belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan terlapor tersebut. Oleh karena itu tidak tepat jika sprindik yang belum ada tersangkanya, dijadikan objek praperadilan,” ujar dia.

    Djismon juga menegaskan, Polri memiliki kewajiban  untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi yang disampaikan kepadanya. “Polri tidak boleh menolak laporan yang diajukan masyarakat,” tegas dia.

    Jika setelah dilakukan penyelidikan atas laporan itu dan setelah gelar perkara ditemukan bukti yang cukup maka akan ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya. Sementara, jika tidak ditemukan cukup bukti, maka penyidikannya akan dihentikan.

    Jika pun ada dugaan kesalahan dalam penggunaan wewenang terhadap penyidik yang melaksanakan sprindik itu, bisa dilaporkan kepada pengawas internal Polri, yakni Divisi Propam Polri. “Karena itu ranah internal Polri bukan melalui praperadilan,” tegas dia.

    Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang hingga Senin (15/01) pekan depan, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (nr/*)

  • Mabes Polri Anggap Prapradilan Bos SGC Salah “Kamar”

    Mabes Polri Anggap Prapradilan Bos SGC Salah “Kamar”

    Bos SGC Gunwan Yusuf

    Jakarta (SL)-Bos Sugar Group Compoanies Gunawan Yusuf memprapradilankan Mabes Polri, terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun, pihak Mabes Polri menilai permohonan mempraperadilan itu  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) tidak tepat alias keliru.

    “Jadi gugatan yang diajukan pemohon mendalilkan pembatalan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) agar tidak dilakukan tuntutan hukum,” kata Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah di Jakarta Kamis (11/1/2018).

    Veris Septiansyah menjelaskan kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan ke PN Jakarta Selatan ini terkait kasus sengketa lahan di Lampung, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci kasus tersebut. Sebab, itu materi penyidikan di Bareskrim Polri bukan materi praperadilan.

    Veris mengatakan tim pembela hukum Gunawan seharusnya mengerti pemahaman soal Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang obyek praperadilan.

    Veris menjelaskan awal kronologis kasus Gunawan itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.

    Veris mengungkapkan penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan. “Makanya sedikit aneh kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka,” ujar Veris seperti dilansir dari Antara.

    Namun Veris menegaskan Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan , bahkan jawaban dari termohon atau penyidik Polri telah diserahkan kepada hakim.

    Veris juga menegaskan tidak dapat menjelaskan pokok perkara karena masuk ranah proses penyidikan kasus yang dapat menguntungkan pihak lawan atau pemohon.

    Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menyatakan agenda sidang lanjutan praperadilan mengenai jawaban dari pihak termohon Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

    Kemudian, sidang lanjutan masuk agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon pada Kamis, 11 Januari 2018 dilanjutkan agenda saksi atau ahli pada Jumat, 12 Januari 2018 dan sidang kesimpulan pada Senin, 15 Januari 2018 yang diakhiri sidang putusan pada keesokan harinya. (nt/trn/*)

  • Pansus SGC Tulangbawang Segera Panggil Gunawan Yusuf, Ny Lee, dan Arinal Djunaidi

    Pansus SGC Tulangbawang Segera Panggil Gunawan Yusuf, Ny Lee, dan Arinal Djunaidi

    ilustrasi, demo massa soal SGC di DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)-Panitia Khsusus (Pansus) SGC DPRD Kabupaten Tulangbawang mengeluarkan sedikit 45 catatan rekomendasi, dan menemukan dugaan pelanggaran UU, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kerugian negara selama 20 tahun perusahaan gula terbesar se asia tenggara beserta perusahaan yang beroperasi di Lampung.

    Berdasarkan laporan kerja dan kesimpulan Pansus yang diketuai Novi Marzani BMY,S.Sos,MH. Dari Partai Gerindra tertanggal, 10 November 2017 itu, akan memanggil para owner SGC, diantaranya Gunawan Yusuf (pemilik perusahaan), Lee Couhault (pemilik perusahaan) dan Arinal Djunaidi (mantan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung).

    Selain itu tertulis juga nama yang akan dipanggil , yang lainnya yang akan dipanggil yakni Fauzi Toha (Site Director SGC), Heru Sapto Handoko (Manager Administrasi SGC), Joyo Winoto (mantan Menteri Agraria), Poedjono Pranyono (mantan Gubernur Lampung), Oemarsono (mantan Gubernur Lampung), BPPM Kabupaten Tulang Bawang, Kantor Pajak Kotabumi, Lampung Utara, Andy Achmad Sampurnajaya (mantan Bupati Lampung Tengah), Abdurrachman Sarbini (mantan Bupati Tulang Bawang), Kepala Kantor BPN Tulang Bawang, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung.

    “Perlu memang para pihak tersebut untuk menyelesaikan persoalan terkait HGU SGC. Selain itu, juga terkait penyerobotan tanah warga, tanah ulayat dan lahan konservasi berikut lahan cadangan transmigrasi,” katanya, tertulis dalam laporan Pansus SGC, Senin (13/11).

    Dalam laporan kerja Pansus ditemukan fakta berdasarkan kajian data-data yang disampaikan masyarakat kecamatan Gedong Meneng dan Dente Teladas yaitu selama lebih dari 20tahun hak atas tanah di wilayah tersebu telah dikuasai melalui HGU PT ILBM, PT ILP, dan PT ILCM.

    Atas hal itu berdampak pada masyarakat dirugikan secara berkelanjutan karena tidak dapat tersentuh pembangunan dan bantuan program-program pemerintah daerah maupun pusat. Terlebih program sertifikasi nasional yang dicanangkan pusat. Padahal, sesuai isi laporan, masyarakat telah tinggal dan bermukim secara turun temurun sebelum hadirnya pabrik dan perusahaan gula yang ada di SGC. “Berapa Ha atas tanah di wilayah tersebut merupakan hak masyarakat sepenuhnya,” tegas Novi Marzani.

    Untuk diketahui bersama bahwa pembentukan Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulangbawang resmi dibentuk setelah diputuskan dalam rapat paripurna tertanggal 31 Juli 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopi,i.

    Seluruh fraksi di DPRD tersebut mengutus wakil diantaranya fraksi Gerindra Novi Marzani dan Sondang Rajagukguk, Fraksi Nasdem Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu fraksi PKS dan Hanura Kamal dan Maryanto. Sementara fraksi PKD Hairul dan Zainudin. PDI Perjuangan Edi Saputra dan Bambang Sumedi, fraksi PAN Holil dan Mukhlas Ali sedangkan fraksi Golkar Hi.Munzir. (nt/red)