Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) berunjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin, 8 Juli 2024.
Dalam orasinya, massa mendesak pemerintah melakukan penuntasan seluruh guru honorer dan tenaga didik di Kabupaten Tubaba sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Endah Suryani, salah satu anggota FGPPNS mengaku sebelumnya dirinya bersama guru lainnya sempat melakukan audensi terkait persoalan ini dengan Pemkab Tubaba. Tetapi, hasilnya tidak memuaskan. Begitupun audensi dengan DPRD Tubaba, para guru honorer justru diminta menunggu.
“Kami sudah melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Tulang Bawang Barat (Tubaba), namun hasilnya belum memuaskan. Kami ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena merasa sebagai tangan panjang kami, sebagai rakyat dan sebagai guru honorer. Setelah audensi dengan Pemerintah kami disuruh menunggu,” ujarnya
Endah Suryani, berharap di tahun ini pemerintah dapat mengeluarkan SK P1 yang hanya 43 guru.
“Harapan kami untuk tahun ini pemerintah bisa meng-SK-kan dan membagi SK P1 hanya 43 guru seperti yang dilakukan kabupaten lain. Yang kedua kami melakukan ini sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN harus per Desember zero,” harapnya.
Terpisah, Novriwan Jaya. Sekretaris Daerah di Ruang rapat Sekdakab Tubaba. Beralasan Keterbatasan Keuangan Daerah tidak mampu untuk membiayai PPPK sehingga malah justru menyalahkan Pemerintah Pusat.
“Sesuai dengan keuangan daerah, karena sudah jelas dari dewan pusat itu. Pada awalnya PPPK itu di gajih dari pusat. Setelah proses berjalan, bergeser yang ngegajih itu pemerintah daerah. Jadi pemkab tidak mungkin bisa menggajih. Jadi kita hanya bisa menyelesaikan kemampuan keuangan daerah kita.”
Selanjutnya, Novriwan Jaya menegaskan Pemkab Tubaba belum bisa Memberikan SK kepada 43 PPPK sebagaimana dimaksud dengan alasan masih menunggu Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat.
“Tidak bisa di turunkan SK nya karena ada mekanisme nya. Walaupun mekanisme nya nantinya hanya formalitas. Tapi harus di lewati itu ada regulasi nya. Saya mengerti kalian memperjuangkan hak kalian. Tapi kita juga ada kemampuan keuangan daerah kita yang harus kita pikirkan. Republik ini baru kali ini ngangkat pegawai tapi tidak ada uangnya dari pusat. Begitu di angkat, gajih nya enggak ada, malah masuk di kita,” kata dia. (Efendi/*)