Tag: Hajatan Dibubarkan

  • Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Tidak Terima Hajatan Khitanan Rumahnya Dibubarkan Bak Penggerebekan Teroris Tuan Rumah Lapor ke Propam Polri

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Tidak terima acara hajatan khitanan dikediamannya dibubarkan secara mendadak, dan mirip penggerebekan teroris, dan tanpa pemberitahuan, Nurdin (40), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis, 11 Juli 2024 sekira pukul 21.50.

    Nurdin mengatakan lokasi hajatan dirumahnya itu tiba tiba didatangani Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota, bersenjata laras panjang, dan membuat tembakan. Petugas langsung mengamankan tiga orang dan membawa alat musik jenis keyboard untuk musik orgen tunggal.

    “Polisi tiba-tiba datang lalu melepas tembakan beberapa kali, anak-anak ketakutan, salah satu anak tetangga hingga saat ini sering takut dan kaget akibat peristiwa itu. Sudah seperti menggerebek rumah rampok. Kami sangat kecewa, arogan sekali. Padahl bisa diberitahu salahnya Imana, bicara baik-baik,” ujar Nurdin, Minggu, 14 Juli 2024.

    Menurut Nurdin, keluarga besar sudah melapork ke Propam Mabes Polri pada Sabtu, 13 Juli 2024, dengan nomor: SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN. “Lebih dari dua kal dua kali tembakan di tengah acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Saya Nurdin Penanggung jawab acara prihatin. Namanya kitanan banyak keluara dan anak-anak. Hingga kini anak-anak dan orang tua masih trahuma. Namanya pesta syukuran, bukan pesta narkoba,” katanya.

    Nurdin menyatakan, hingga pukul 21.50 itu belum bubar karena masih acara keluarga, dan pembubaran panitia. Dan memang panitia sudah sepakan jam 22.00 bubaran. “Tidak ada Polisi yang menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi himbauan. Tapi malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Tempata pesta nembak nemabk bagaimana jika kena warga. Ngurus orang nyanyi di orgen kok nembak-nembak,” kata Nurdin.

    Padahal, kata Nurdin, biasanya penggunaan senjata api atau tembakan oleh kepolisian digunakan dalam keadaan darurat atau membahayakan nyawa. “Jika memang dinilai melanggar ketentuan hukum, polisi seharusnya menempuh cara persuasif untuk membubarkan acara bukan dengan melepas tembakan. Inikan acara hanya hiburan keluarga. Kami juga khawatir ada peluru nyasar kepada tamu undangan. Karena memang juga masih banyak tamu undangan,” katanya.

    Suara tembakan diacara hajatan khitanan itu juga sempat membuat tersinggung beberapa anggota TNI yang masih kondangan di lokasi itu. “Woy jangan main tembak-tembak, banyak anak-anak. ada anak kecil kok main tembak tembak begitu. Jangan begitu dengan senjata api,” katanya geram.

    Pihak keluarga juga akhirnya memprotes aksi yang dinilai arogan itu. “Kenapa ga bicara baik-baik, kok main buang tembakan begitu,” kata kerabat lainnya.

    Belum ada keterangan resmi dari Polsek Kota Bumi Kota, Polres Lampung Utara atas protes warga yang juga melapor ke Propam Polri itu. (Red)

  • Bupati Tanggamus Perintahkan Apapun Yang Mengundang Kerumunan Langsung Bubarkan Tanpa Terkecuali

    Bupati Tanggamus Perintahkan Apapun Yang Mengundang Kerumunan Langsung Bubarkan Tanpa Terkecuali

    Tanggamus (SL)-Bupati Tanggamus memerintahkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar benar-benar bekerja dalam mengatasi pandemi Covid-19, tidak terkecuali kegiatan yang bersifat kerumunan seperti hajatan harus dibubarkan. Hal ini disampaikan Dewi Handajani dalam rakor secara virtual meeting, Selasa, 27Juli 2021.

    “Apapun bentuknya yang menimbulkan keramaian seperti hajatan, agar ditindaklanjuti dan dibubarkan langsung, tanpa terkecuali. Agar menjadi efek jera bagi mereka, agar yang lain tidak melakukan dan terus menerus melakukan hajatan. Segera berkordinasi dengan Uspika dan aparat terkait lainnya tanpa terkecuali,” tegas Bupati.

    “Bukan hanya laporan dan data-data saja yang saya harapkan, tapi tindakan nyata dan gerakan langsung yang harus dilakukan,” imbuhnya.

    Bupati Tanggamus, melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dengan agenda pembahasan penanggulangan dan pencegahan dalam mengatasi Pandemi covid–19, secara virtual meeting, Selasa, 27 Juli 2021.

    Rakor dilakukan bupati sebagai tindak lanjut dari Rapat Konsolidasi Penanganan Covid 19 Tingkat Provinsi Lampung bersama Gubernur Lampung, serta dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

    Bupati dalam pengarahannya menegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar benar-benar bekerja dalam mengatasi pandemi Covid 19 sampai ditingkat bawah.

    Bupati mengungkapkan, bahwa saat ini Tanggamus telah berada dalam zona merah, sehingga harus segera diatasi, agar statusnya tidak menjadi zona yang tak kendali (zona hitam).

    Untuk itu Bupati meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar mengatur kembali langkah-langkah dan komitmen terhadap upaya pemutusan mata rantai dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

    Menurut Bupati, masih ada masyarakat yang kesadarannya belum ada, dengan mengabaikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan, baik dalam memakai masker atau protokol kesehatan lainnya. Dalam hal ini Bupati memerintahkan seluruh jajarannya untuk terjun langsung ke lapangan.

    “Apabila masih ada masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, lakukan penindakan, dengan cara langsung di suruh pulang atau di berikan sanksi tegas, agar menjadi efek jera bagi mereka,” kata Bupati.

    Bupati juga meminta agar Posko Covid 19 kembali didirikan, sehingga kesadaran masyarakat secara mandiri untuk tertib mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat.

    “Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, yang harus kita lakukan yaitu; mendekati masyarakat secara persuasif, beri arahan dan bimbingan agar mereka bisa memahami dampak dan akibat dari Covid 19. Seperti yang dapat mengundang kerumunan massa, dengan mengadakan hajatan yang masih sering terjadi dimana-mana dan belum diindahkan dalam kalangan masyarakat yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 berskala besar. Ini yang harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengatasi dan mencegahnya,” tegas Bupati.

    Kemudian kepada para Camat, Bupati juga meminta agar melakukan gerakan dan tindakan langsung kepada mayarakat di wilayahnya masing-masing, dengan bekerja sama dengan Uspika, Puskesmas, Satgas Covid Kecamatan, serta Aparatur Pekon. “Tentunya harapan saya dan kita semua, semoga Covid-19 ini segera berakhir, sehingga kehidupan kita kembali normal dan ekonomi kita segera membaik seperti sedia kala,” pungkas Bupati. (hardi)