Tag: Hak Angket

  • Ungkap Kecurangan di Pilpres 2024, JMP Lampung Desak DPR RI Gunakan Hak Angket

    Ungkap Kecurangan di Pilpres 2024, JMP Lampung Desak DPR RI Gunakan Hak Angket

    Bandar Lampung – Ketua Jaringan Merah Putih (JMP) Provisnsi Lampung, Yudhi Hasyim mendesak DPR RI segera membuka ruang politik berupa penggunaan hak angket untuk mengungkap dugaan praktik curang di Pilpres 2024.

    “Pengungkapan kecurangan ini sebaiknya juga dilakukan secara politik di parlemen yang dapat dimotori oleh fraksi-fraksi partai pendukung 01 dan 03,” kata Yudhi di Bandar Lampung, Senin 19 Februari 2024.

    Ia menjelaskan, dengan adanya hak angket oleh DPR RI tersebut dapat membuat terang bentuk dan pola kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024, mulai dari sebelum Pilpres, saat Pilpres dilaksanakan sampai pasca Pilpres 2024.

    “Film Dirty Vote yang sudah viral dapat menjadi rujukan. Selayaknya itu menjadi pelecut politisi di Senayan,” tegasnya.

    Yudhi juga mendesak KPU untuk tidak lagi menggunakan aplikasi Sirekap KPU yang sudah terbukti gagal.

    “Sirekap sudah gagal, sistemnya tidak dapat diandalkan, jadi sepatutnya tidak digunakan. KPU silakan hitung suara dari C Hasil secara berjenjang. Lakukan secara transparan dengan mengundang semua perwakilan atau saksi-saksi Pilpres,” tegasnya.

    Ia juga mengusulkan agar penghitungan suara C Hasil dari setiap TPS yang direkap di kantor kecamatan dilakukan pada jam kerja.

    “Jangan rekap pada malam hari supaya hasilnya tidak dicurigai,” ujarnya lagi.

    Sebelumnya, calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo telah mengusulkan partai pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket. Ganjar menyebut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.

    “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar kepada Tempo di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Februari 2024.(iwa)

  • Tujuh Fraksi di DPRD Kota Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket Pelanggaran Yusuf Kohar

    Tujuh Fraksi di DPRD Kota Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket Pelanggaran Yusuf Kohar

    Bandarlampung (SL)– Tujuh dari delapan Fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung.

    Ketujuh fraksi yakni PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem-Hanura, PAN, PPP-PKPI,sepakat menyetujui  usulan pansus hak angket yang disampaikan pantia khusus dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota, pada Senin 6 Agustus 2018.

    Sedangkan  Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Hendra Mukri  dalam paripurna dengan tegas tidak menyetujui usulan pembentukan pansus hak angket dengan alasan kesalahaan  Yusuf Kohar dinilai tidak terlalu  urgen, sehingga sebaiknya dikaji ulang.

    Rapat paripurna pembentukan pansus hak angket yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi diawali pembacaan usulan hak angket  yang disampaikan Jauhari. Dalam pemaparannya Jauhari mengatakan ada beberapa pelanggaran  UU dan aturan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjadi PLt Wali Kota Bandar Lampung.

    Menurut politisi Gerindra  beberapa pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar diantaranya pelanggaraan  Surat kepala BKN nomor k-26 30/v.20-3/99  khususnya poin 9 dan 10, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah pasal 57, pasal 149 ayat 1 dan 2 serta  pasal 207 ayat 1  dan ayat 2 huruf d.

    Kemudian lanjut Jauhari, ada juga beberapa pertimbangan lain yang ikut mendorong usulan pembentukan pansus yakni wakil wali kota Yusuf Kohar yang kerap menyerang kebijakan wali kota dan dianggap tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil kepala daerah sesuai amanat pasal 66 ayat 1 huruf a UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

    “Wakil wali kota ini bukan saja tidak dapat bekerjasama dengan wali kota dan DPRD tapi dalam tindakannya juga seolah-olah tidak mau mengakui fungsi DPRD, tidak mengakui eksistensi DPRD bahkan kerap melecehkan DPRD,” tegas anggota DPRD yang juga pernah menjadi wartawan ini.

    Maka dari itu  kata dia, pihaknya sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota bandar Lampung.

    Usulan penggunaan hak angket ini sendiri ditandatangani 12 anggota DPRD yakni Jauhari,  Bernas Yuniarta (Geridnra), Poltak Aritonang (Nasdem), Wahyu Lesmono, Edison hadjar, (PAN) Muchlas E Bastari, Handeri Kurniawan (PKS), Hambali Sanusi (PPP), Nu’man Abdi, Hanapi Pulung, Fandi Tjandra (PDIP,) Barlian Mansyur  (Golkar). (Tribunnewslampung)