Tag: Hakim

  • Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan kode “ngopi” terkait suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan.

    Iswahyu dan Irwan dijerat tersangka bersama Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.

    Kode “ngopi” yang digunakan oleh para pihak yang telah ditetapkan tersangka itu terdeteksi dalam komunikasi di antara mereka sebelum penyerahan uang. Dua hakim dan seorang panitera itu diduga menerima uang sebesar 47 ribu Dolar Singapura dari Arif dan Martin. “Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi enggak’,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 November 2018.

    Penyerahan uang dilakukan Arif kepada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uang sebesar Rp500 juta berkaitan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Perkara perdata ini terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

    Uang tersebut diduga sebagai “pelicin” supaya majelis hakim membatalkan gugatan yang dilayangkan Isrulah Achmad. Sementara pihak tergugat dalam perkara itu adalah Williem JV Dongen dan turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Rencananya perkara perdata ini diputus hari ini, Kamis 29 November 2018.

    KPK menduga telah terjadi pemberian uang ke majelis hakim sebesar Rp150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Uang diduga untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus NO atau niet ontvankelijke verklaard.

    Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima suap. Sementara Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. (viva)

  • Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA Terkait Dugaan Melanggar SEMA

    Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA Terkait Dugaan Melanggar SEMA

    Surabaya (SL) – Diduga telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2002, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Virza yang menyidangkan kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

    Hal tersebut diungkapkan Parlindungan Sitorus, Ketua Umum LBH Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (21/11).

    “Karena telah menyidangkan perkara nebis ni idem, artinya perkara sudah diadili dan telah divonis tapi disidangkan lagi,” ujar Parlin

    Parlin juga menambahkan bahwa kliennya merupakan korban atas kasus investasi bodong ini dan hal tersebut dibuktikan dari putusan hakim PN Surabaya di saat memvonis terdakwa Putri Duwintasari dengan nomor putusan perkara Nomor : 2276/Pid.B/2017/PN.Sby

    “Vonis tersebut sudah menjelaskan bahwa Novita Rindra Firmanti adalah korban dan Itupun sudah kami ajukan dalam eksepsi, tapi hakim Ahmad Virza ini tetap ngotot untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian,” ucap Parlin disela menyaksikan persidangan perkara ini.

    Ditambahkan bahwa dilanjutkannya perkara ini ke pembuktian merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan. Hakim hanya mengedepankan sisi formal semata, yakni penegakan hukum dalam Putusan Sela yang disampaikan tidak mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan

    “Jangan sampai pengadilan berulang-ulang menyidangkan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” tegas Parlin kuasa hukum perkara perdata yang diajukan terdakwa Novita pada Savira Nagari (Pelapor).

    Untuk diketahui, dalam putusan sela Hakim Ahmad Virza menolak dalil eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Novita Rindra Firmanti dengan pertimbangan surat dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat dan teliti, dan Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo untuk menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya.

    Perkara ini dilaporkan Safira Nagari karena dianggap menjadi korban penipuan terkait proyek pengadaan barang untuk Bhayangkari.

    Ironisnya, Novita yang awalnya juga menjadi korban malah diseret oleh Savira Nagari ke muara penipuan. Hal tersebut terungkap dalam putusan perkara Nomor: 2276/Pid.B/2017/PN.Sby dengan terdakwa Putri Duwintasari, yang menyebut Novita Rindra Firmanti bersama saksi lainnya termasuk Savira Nagari (pelapor) adalah korban dari tipu daya Putri Duwintasari. (wartapedia)

  • Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

    Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

    terdakwa keluar sidang

    Bandarlampung (SL)- Hakim Nonaktif, Firman Effendi, yang tersandung kasus narkoba, karena menggunakan sabu sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulangbawang dengan hukuman penjara selam 2 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu, dengan jeratan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Jaksa Rama, menyebut, Firman Efendi, yang sebelumnya menjadi Hakim, dan bertugas dipengadilan Negeri Liwa, Lampungbarat, terdakwa terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” kata JPU, Jum’at (10/11).

    Menurut Rama, hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut terdakwa yang selaku pejabat negara (Hakim) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang. Selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi.

    Terdakwa ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung dirumahnya di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara, Sabtu (15/7). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. (pnd/nt/jun)