Tag: Hamdan Zoelva

  • Hamdan Zoelva : Penyelanggara Pilgub 2018 Tidak Bisa Didikte Pansus!

    Hamdan Zoelva : Penyelanggara Pilgub 2018 Tidak Bisa Didikte Pansus!

    Bandarlampung (SL) – Panitia khusus money politic DPRD Lampung tidak dapat mengintervensi maupun mempengaruhi hasil penyelenggara pemilihan gubernur 2018.

    Hamdan Zoelva mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) yang bekerja untuk mengintervensi penyelenggara pemilu tidak dapat dilakukan. “Pansus ini untuk apa? Penyelenggara pemilu ini tidak bisa didikte karena dijamin konstitusi,” ungkap dia usai memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan pelanggaran administrasi TSM di Sentra Gakkumdu Kamis, 13 Juli 2018.

    Masih kata dia, pansus yang dibentuk oleh DPRD Lampung tidak dapat mempengaruhi hasil Pilgub Lampung 2018. “Gak bisa mempengaruhi hasil,” tegasnya.

    Mantan Ketua MK ini menerangkan bahwa penyelenggara pemilu juga tidak dapat dipengaruhi kinerjanya dengan adanya pansus. “Gak bisa mempengaruhi kinerja penyelenggara pilkada,” tandasnya.

    Untuk diketahui, polemik Pilgub 2018 yang dilakukan DPRD Lampung dengan pembentukan pansus beralasan diduga adanya kecurangan dalam pelaksanaannya. Dinamika politik wakil rakyat terbelah oleh dua kubu yang menolak pansus dan mendukung. (red)

  • Hamdan Zoelva : Gugatan MK Paslon 1 dan 2 Jauh dari Persyaratan

    Hamdan Zoelva : Gugatan MK Paslon 1 dan 2 Jauh dari Persyaratan

    Bandarlampung (SL) – Gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon satu (M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dan pasangan calon dua (Herman HN – Sutono) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada jauh memenuhi syarat dari aturan perundang-undangan.

    Adapun sesuai dengan pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

    Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono bahwa usaha tersebut jauh sekali. “Selisihnya (12 persen) jauh sekali,” ungkapnya.

    Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada. “Ya itu (gugatan) menyangkut tahap ya,” tuturnya.

    Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN – Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 UU Pemilu. “Jauh sekali,” tandasnya. (red)