Tag: Hardik wartawan

  • Kemerdekaan Pers Amanat Luhur Negara Demokrasi, YLBHI-LBH Kecam Perlakuan Gubernur Kepada Wartawan

    Kemerdekaan Pers Amanat Luhur Negara Demokrasi, YLBHI-LBH Kecam Perlakuan Gubernur Kepada Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-YLBHI-LBH Bandar Lampung menyayangkan perlakuan tak patut kepala daerah terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak, Rabu 24 Juni 2020. Bahwa ini sangat mencoreng kemerdekaan pers dalam tugasnya mengawal keberlangsungan demokrasi negeri ini. Dimana Gubernur Lampung menghardik seorang jurnalis yang bertugas dengan nada tinggi dan mengklaim dirinya adalah mantan seorang preman.

    Baca: Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Baca: Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    “Terhadap hal tersebut, maka kami menyatakan sikap tegas dan menolak segala bentuk pelarangan peliputan yang mengancam daulat pers dalam menjalankan tugasnya untuk menyiarkan informasi yang terpercaya,” kata Wakil Direktur Eksternal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra, S.H, kepada sinarlampung.co, Kamis 25 Juni 2020 malam.

    Bahwa, kata Bangkit,  peristiwa ini bermula saat beberapa wartawan sedang berusaha meliput Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak pada hari Rabu, 24 Juni 2020 di Ruang Rapat Gubernur Lampung di Kota Bandar Lampung. Kemudian tanpa “tedeng aling-aling” Arinal Junaidi selaku Gubernur Lampung membentak seorang Wartawan MNCTV, Andreas dengan nada tinggi “Hei Kamu jangan dulu merekam, saya lagi pusing, bisa enggak!”, dan dilanjutkan dengan “Saya ini juga preman. Dahulu, mantan preman!”.

    Hardikan Gubernur Lampung tersebut disaksikan oleh sejumlah wartawan beserta hadirin di sana, termasuk Kapolda Lampung, Ketua DPRD, KPU, Bawaslu, dan sejumlah pimpinan OPD. “Sekali lagi, arogansi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi dipertontonkan oleh Kepala Daerah Lampung, Arinal Junaidi selaku pejabat publik,” katanya.

    Pasalnya lagi, Gubernur Lampung satu ini bukan kali ini saja bersikap tidak pantas terhadap pewarta. Beberapa waktu belakangan terhadap isu seperti: kejelasan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Korban Tsunami yang mengungsi di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, dan isu-isu pemberitaan lain yang juga menghardik jurnalis.

    “Bahwa terhadap peristiwa yang terjadi, kami melihat adanya upaya Penghalangan-halangan terhadap akses komunikasi dan informasi sebagaimana yang telah dijamin oleh konstitusi. Disamping itu patut Diduga keras pelarangan peliputan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menelanjangi kemerdekaan pers,” jelas Bangkit.

    Perlu diketahui bersama, lanjut Bangkit, Pasal 28F UUD 1945, mengamanatkan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Di samping itu jaminan kemerdekaan pers, untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi telah dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Hal tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

    Lebih lanjut, ketentuan peraturan perundangan di Indonesia telah menegaskan tugas Kepala Daerah sebagaimana diperintahkan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahwa:

    Kepala Daerah bertugas: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga peliputan informasi, pelayanan publik berkualitas, dan keterbukaan informasi publik adalah ikhwal yang harus dijunjung tinggi oleh Kepala Daerah demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Bukan sebaliknya!. (Red)

  • Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghardik wartawan MNCTV Andreas saat sedang mensute gambar dalam Rapat Koordinasi Pilkada Forkopimda, Penyelenggara Pemilu, dan Pemimpin Redaksi Media Cetak, TV dan online, di ruang rapat utama, Gedung Pemprov Lampung, Rabu 24 Juni 2020.

    “Hei kamu jangan dulu merekam saya ini lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulunya mantan preman,“ Kata Arinal dengan nada tinggi, dan sontak peserta rapat yang dihadiri Kapolda, Utusan Korem, Kabinda, Utusan Kejaksaan, dan para pejabat Lingkungan Provinsi Lampung terdiam, termasuk KPU dan Bawaslu, serta pimpinan media.

    Andreas yang sedang mengambil gambar gubernur itu sempat kaget, dan tak menyangka dihardik di muka umum itu. “Ya peristiwanya memang benar, tapi memang sebelumnya gubernur minta media menungu di luar ruangan rapat. Tapi saya dan beberapa kawan lain masih ada di dalam ruangan, termasuk Abung wartawan analisisi. Kebetulan saya waktu itu ambil gambar gubernur lagi pemaparan. dan dia langsung menegur dan mempertanyakan masih ada wartawan di dalam ruangan,” kata Andreas.

    Adres mengaku kaget dirinya dibentak saat mengambil. “Saya juga menyayangkan sikap Gubernur seperti itu pada media, arogan sekali,” kata Andreas.

    Aksi arogan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan membentak Wartawan MNC TV Andreas serta mengaku preman menuai kritik. Meski Dihadapan Forkopimda Arinal tak segan membanggakan diri sebagai preman.

    “Harusnya Gubernur Lampung tidak berkata demikian. Kalau pun memang sedang pusing jangan bawa-bawa ke ranah pekerjaan. Harus bisa menempatkan posisi dia sebagai pejabat publik. Sebagai kepala daerah,” kata Taufik, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Kamis 25 Juni 2020.

    Apalagi, kata Taufik, Arinal bukan sekali ini saja membentak wartawan. Namun dahulu juga pernah melakukan hal serupa dan mengaku preman. “Tidak sepatutnya Gubernur Lampung berkata kasar. Harus bisa membedakan audiensnya siapa saja disana. Dan bersikaplah selayaknya Pejabat Publik,” katanya. (red)