Tag: Harga Singkong

  • Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

    “Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025)

    Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

    “Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

    Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

    “Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

    Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri. (Red)

  • Petani Desak Perusahaan Kembalikan Harga Singkong Seperti Semula

    Petani Desak Perusahaan Kembalikan Harga Singkong Seperti Semula

    Tulang Bawang Barat (SL) – Sejumlah perwakilan petani singkong mendatangi kantor anak perusahaan raksasa Bumi Waras, PT Stya Mandala Pratama, yang terletak di Tiyuh penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Senin, 5 November 2018.

    Petani meminta penjelasan alasan perusahaan menurunkan harga singkong dari Rp1.470 menjadi Rp1.320 per kilogramnya. Petani tak pernah mendapat pemberitahuan resmi dari perusahaan terkait penurunan harga itu juga alasannya.

    “Saya hanya diperintah pimpinan, harga ini berlaku di seluruh anak perusahaan Bumi Waras. Silakan dicek kalau tidak percaya,” kata pimpinan PT Stya Mandala Pratama, Doddy, ketika bertemu dengan petani di kantornya.

    Berkali-kali petani meminta kejelasan penurunan harga tersebut, dan selalu dijawab tidak tahu oleh Doddy. Ia hanya mengatakan kemungkinan turun karena sagu impor lebih murah. “Sagu impor lebih murah dari singkong cuma Rp720 per kilogram dan itu sudah sampai di Lampung,” ujarnya.

    Namun, jawaban Doddy tidak memuaskan petani, mereka meminta alasan perusahaan menurunkan harga dan pemberlakuan saat ini dinilai semena-mena.

    “Kalau surat tidak ada, cuma perintah lisan waktu kita kumpul, saya tidak punya hak mengungkit harga,” kata Doddy.

    Andika, perwakilan petani singkong mengatakan, kedatangannya ke kantor perusahaan untuk mendesak agar harga kembali seperti semula. “Kalau perusahaan tidak mau, kami akan berkoordinasi lagi dengan semua petani singkong di Kabupaten Tulangbawang. Kami nanti turun ke lapangan,” kata dia.