Tag: Hari Santri

  • Perpres Pesantren Diteken, Chusnunia Apresiasi Gus Muhaimin Beri Kado Terindah Hari Santri

    Perpres Pesantren Diteken, Chusnunia Apresiasi Gus Muhaimin Beri Kado Terindah Hari Santri

    Bandar Lampung (SL) – Perjuangan PKB melalui Ketua Umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong ‘Dana Abadi’ untuk Pesantren berbuah manis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

    DPW PKB Lampung pun menyambut baik perpres yang diteken Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu ini. PKB Lampung menilai ini merupakan kado terindah hari santri tahun 2021 atas buah perjuangan ketua umum PKB Gus Muhaimin.

    Perpres ini mengatur mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

    PKB melalui ketua Umumnya, Gus Muhaimin mendorong Dana Abadi Pesantren ini melalui Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. PKB Lampung pun menyampaikan apresiasinya, kepada ketua Umum PKB Gus Muhaimin, yang juga menjabatWakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini.

    “Tentu kita bersyukur dengan disahkannya perpres ini, ini merupakan kado terindah hari santri tahun ini, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” kata ketua DPW PKB Lampung Chusnuni yang akrab disapa Mbak Nunik.

    UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.

    “Dana abadi pesantren ini sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” jelasnya.

    Lalu bagaimana dengan Pemda Provinsi Lampung? Provinsi Lampung pasca disahkannya UU Pesantren, kemudian membentuk Perda Pesantren. 2 November 2020 air Mata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia (Nunik), tumpah ketika seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Setelah para Anggota DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh perda tersebut, Nunik langsung melakukan sujud syukur. (Red)

  • Kritik Pernyataan Aqil Siradj di Yutube, Zainudin Hasan Dikecam Warga NU

    Kritik Pernyataan Aqil Siradj di Yutube, Zainudin Hasan Dikecam Warga NU

    Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, saat peringatan hari santri.

    Bandarlampung (SL)-Pidato Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kalianda berbuntut panjang. Warga Nahdlatul Ulama (NU) menuding pidato itu menyudutkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr. KH, Aqil Siradj.

    “Bapak Bupati yang terhormat,  kami warga NU sangat keberatan dengan isi sambutan anda di Hari Santri yang isinya justru menyudutkan Ketum PBNU hanya dengan bermodal informasi di media sosial dan Youtube,” kata salah seorang aktifis NU`

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung merespon cepat tulisan dan termasuk komentar Zainuddin Hasan. PWNU Lampung mengundang Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga NU Provinsi Lampung guna membahas sikap menyikapi pidato Bupati Lamsel pada Peringatan HSN.

    Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar, pihaknya akan membahas komentar Zainuddin Hasan dalam rapat pengurus. Ary menyesalkan pernyataan yang keluar dari Zainuddin Hasan dalam postingan video youtube yang menjadi viral di masyarakat. “Andai pernyataan Zainudin Hasan ini benar, maka hal ini merupakan pernyataan yang paling ‘bodoh’ yang pernah disampaikan seorang kepala daerah,” katanya.

    Meski begitu, Aryanto menjamin bahwa NU secara kelembagaan tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Alasannya segenap pengurus PWNU yang sebagian besar merupakan para kiay dan tokoh, pada prinsipnya tidak ingin membuat kebijakan yang nantinya justru memperkeruh atau membuat suasana ketidaknyamanan ditengah kehidupan berbangsa dan negara.

    “Tapi kami tidak bisa memprediksi terhadap sikap anak-anak muda NU baik yang berhimpun dalam organisasi atau pribadi-pribadi. Hari ini saja, saya dengar ada lebih dari 700 warga NU menuju Lamsel guna menyampaikan protes,” tuturnya.

    Begitu juga terhadap kemungkinan adanya pelaporan secara hukum kepada aparat kepolisian. “Semua bisa saja terjadi. Anak-anak muda NU baik yang berhimpun dalam organisasi formal atau sendiri-sendiri melakukan pelaporan,” kata Ary yang menghimbau, agar segenap aspirasi ataupun bentuk kemarahan dapat disalurkan secara konstitusional dan beradab.

    Sementara itu, massa Front Muda Nahdliyin menggelar unjuk rasa menuntut Bupati minta maaf terkait pernyataan saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Santri Nasional, Minggu (22/10). Pasalnya menurut massa pernyataan tersebut telah menghina Ketua PBNU, Said Aqil Siradj.

    Koordinator Front, Een Riansah mengutarakan, Pernyataan Zainuddin Hasan Bupati Lamsel yang menghina Ketua PBNU Said Aqil Siradj terjadi di Lapangan Cipta Karya, Lamsel sangat melukai perasaan warga Nahdliyin se- provinsi Lampung.

    Pernyataan yang ditunjukan adik dari Ketua MPR RI memalukan dan sangat tidak layak disampaikan oleh seorang kepala daerah. Karenanya sambutan itu mengandung unsur penghinaan dan cenderung provokatif. “Hari Santri Nasional adalah sebuah penghargaan Negara atas dedikasi santri yang telah ikut serta dalam memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia, Senin (23/10)

    Zainudin Hasan dinilai telah gagal dalam memimpin kabupaten Lampung Selatan. Karena ketidak mampuan dalam mengayomi dan membimbing keberagaman umat beragama. “Ini adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap warga Nahdliyyin secara keseluruhan,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya menyatakan beberapa sikap untuk Bupati Lamsel, Zainudin Hasan terkait pernyataan yang dianggap telah melecehkan seluruh warga NU. Pertama, pihaknya mengutuk keras pernyataan Bupati Lampung selatan dalam sambutan di acara Hari
    santri di lapangan cipta karya Lampung Selatan.

    Kedua, Menuntut Bupati Lamsel untuk meminta maaf, secara lisan dan tulisan, kepada seluruh warga NU se-Indonesia dalam waktu 1 X 24 jam terhitung dari sekarang. “Kami menghimbau kepada seluruh warga NU Lampung, untuk segera merapat dan melakukan aksi secara bergelombang di Lampung Selatan sampai Bupati Lamsel mencabut dan meminta maaf terkait pernyataannya,” katanya. (dn/nt/jun)