Tag: Hasyim Asy’ari

  • LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    Jakarta, sinarlampung.co-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mendesak pemerintah memecat Hasyim Asy’ari dari statusnya sebagai dosen karena telah berbuat asusila. Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa sampai saat ini Hasyim diketahui masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

    Dia meminta pihak universitas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Mendikbud Ristek melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP,” ujae Nursyahbani dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juli 2024.

    Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti menambahkan, pemecatan dianggap perlu untuk mencegah peristiwa tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari kembali terulang. “Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” kata Khotimun.

    Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu 3 Juli 2024. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

    Usai Bercinta Hasyim Diputus Cindra 10 Hari Kemudian

    Sejumlah fakta baru terungkap bahwa usai hubungan badan, Hasyim Asy’ari memiliki panggilan sayang untuk Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Bahkan untuk menunjukkan cintanya, Hasyim Asy’ari memanggil Cindra Aditi dengan sebutan ‘my love’. Panggilan ‘my love’ untuk Cindra Aditi Tejakinkin itu didapat dalam foro kiriman Hasyim. Foto tersebut dikirimkan setelah keduanya berhubungan badan di Van der Valk Hotel, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023.

    Hal itu terungkap dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Tidak hanya itu saja, usai berhubungan badan, keduanya juga beberapa kali jalan bareng di Amsterdam. “Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” demikian dikutip dari salinan putusan.

    Sementara sebutan ‘my love’ dibubuhkan dalam foto yang dikirimkan Hasyim kepada Cindra. Itu adalah foto yang menjepret keduanya di lobi Van der Valk Hotel. “Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.”

    “Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” demikian dalam salinan putusan, dikutip Kamis 4 Juli 2024.

    Komunikasi antara keduanya juga masih terus berlanjut. Bahkan, Hasyim mengirimkan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ disertai emoji peluk kepada Cindra Aditi. “Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023,” “Teradu mengirimkan pesan WhatsApp ‘Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)’,” bunyi salinan putusan.

    Terungkap juga ada komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023.Dalam komunikasi tersebut, Cindra meminta Hasyim mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. “Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud,” sambungnya.

    Di saat mesra-mesranya itu, ternyata Cindra memutuskan hubungan dengan Hasyim. Hal itu terdapat pada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023. Dalam komunikasi itu, Hasyim menyatakan sangat menyayangi Cindra lahir batin dan sampai kapanpun.

    Akan tetapi cinta Hasyim ternyata bertepuk sebelah tangan. “Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” beber salinan putusan itu.

    Istri Hasyim Memilih Diam

    Istri Hasyim Asy’ari diketahui adalah Siti Mutmainah. Berbeda dari sang suami yang berkarier di bidang politik, Siti Mutmainah dikenal sebagai pengajar. Siti Mutmainah menyandang gelar doktor dan saat ini telah menjadi dosen tetap di Universitas Diponegoro (Undip).

    Ibu tiga orang anak ini memiliki gelar Dr. Siti Mutmainah, SE, Ak., M.Si., CA, CRA, CRP, CSRS, CSRA dan kini mengajar di program studi akuntansi di Undip. Selain itu, Siti Mutmainah juga menjabat Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Akuntansi.

    Siti Mutmainah, istri dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, kini menjadi sorotan publik menyusul kasus asusila yang melibatkan suaminya dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Siti Mutmainah, adalah Dosen Tetapdi UNDIP. Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dan Akuntan (Akt.), serta melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Magister Sains (M.Si.) di bidang Ekonomika dan Bisnis.

    Sebagai dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Siti Mutmainah berperan aktif dalam dunia akademik. Mengajar dan membimbing mahasiswa di jurusan Akuntansi, beliau dikenal sebagai pendidik yang berdedikasi dan berkomitmen tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

    Siti Mutmainah menikah dengan Hasyim Asy’ari dan dikaruniai tiga anak. Kehidupan keluarga mereka diwarnai dengan aktivitas yang sibuk, mengingat peran Hasyim sebagai pejabat publik dan tanggung jawab Siti sebagai akademisi.

    Dukungan Siti terhadap karier suaminya di KPU tidak diragukan, meski kini harus menghadapi cobaan besar akibat skandal yang melibatkan Hasyim. Siti Mutmainah adalah figur yang dikenal baik di lingkungan akademik dan keluarga. Meskipun saat ini harus menghadapi situasi sulit akibat kasus yang menjerat suaminya, dedikasi dan komitmennya terhadap pendidikan dan keluarganya tetap menjadi cerminan dari keteguhan dan integritas yang ia pegang.

    KPU Tolak Minta Maaf

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy’ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut.

    Menurutnya, kasus tersebut adalah urusan pribadi Hasyim Asy’ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik. “Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juli 2024.

    Para komisioner KPU sendiri resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Dalam pokok aduan, Teradu (Hasyim) didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. (Red)

  • Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang DKPP, terbongkar janji-janji Hasyim soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.

    Baca: Ganti Kuasa Hukum Wanita Emas Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Baca: Lagi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Laporkan Kasus ‘Asusila’

    Ketua KPU didampingi Komiisoner KPU RI, Provinsi, dan Kabuaten Kota memberikan tanggapan atas putusan DKPP.

    Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

    Diketahui, Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. “Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP.

    Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. “Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

    Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

    Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali. “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

    Tanggapan Hasyim 

    Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Hasyim hadir secara daring melalui Zoom. Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.

    “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuh dia.

    Tunggu Keppres

    Istana menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

    Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

    “Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” tambah Ari. (Red)