Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung mengambil sikap atasnya tingginya mobilitas informasi yang beredar di grup Facebook Lampung Memilih Gubernur, yang kerap dijadikan adu share informasi yang menyudutkan masing-masing calon gubernur, bahkan ditemukan adanya informasi hoaks dan bernada ujaran kebencian (hate speech).
“Kita pantau grup itu (red Lampung Memilih Gubernur),” ujar Kapolda Lampung Irjenpol Suntana, di Mapolda, Senin (7/5/2018).
Bahkan Suntana mengancam akan mentakedown grup, dan akun-akun yang menyebarkan informasi hoaks, dan bernada ujaran kebencian di grup dengan pengikut 52.004, akun Facebook tersebut.
“Kita pantau sejauh mana kegiatannya, kalau ditemukan kita Takedown,” kata mantan Wakapolda Metrojaya itu.
Disinggung soal meningkatnya tensi pilkada, baik dari media sosial, pemberitaan, maupun kampanye di lapangan, tak bosan-bosannya Kapolda mengimbau kepada masyarakat, simpatisan, tim sukses hingga calon sendiri.
“Minggu lalu juga sudah adakan pertemuan, update evaluasi kita minta calon gunakan cara legal, jangan ada black campaign,” kata Alumnus Akabri 1989 itu. Kemungkinan, masing-masing calon, tim sukses akan kembali dipanggil, guna menjaga suhu politik tetap sejuk. “Kita akan koordinasi dengan KPU Bawaslu, mungkin panggil lagi para calon,” katanya. (red)
Apri Yanto, Pelapor Dugaan Hate Speech dalam isi orasi politik AIM (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL) – Keputusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara dengan menghentikan pemeriksaan terkait laporan atas dugaan hate speech yang terkandung dalam orasi politik Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), saat melakukan tahapan Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara kabupaten setempat, Kamis lalu, (08/03/2018), menyisakan sejumlah pertanyaan.
Dikatakan Apri Yanto, pelapor dugaan hate speech, warga Dusun Karyatani Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, bahwa dirinya merasa kecewa dengan keputusan Sentra Gakkumdu yang menghentikan proses pemeriksaan pada Terlapor.
“Informasi yang saya dapatkan, hasil pemaparan dan kajian pihak Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa dugaan ujaran kebencian yang terkandung dalam orasi politik AIM tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan disebabkan tidak cukup bukti yang menguatkan. Keputusan ini sangat sepihak dikarenakan Terlapor belum menyampaikan klarifikasi secara langsung pada pihak Sentra Gakkumdu,” ujar Apri Yanto kepada Sinar Lampung, Sabtu dinihari, (17/03/2018), sekira pukul 01.30 WIB.
Diakuinya, pihak Pelapor merasa keberatan tindak lanjut kasus dimaksud harus dihentikan tanpa adanya klarifikasi AIM secara langsung. Selain itu, dirinya menyampaikan, sampai berita ini dirilis belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Sentra Gakkumdu Lampura terkait penghentian pemeriksaan laporan atas dugaan ujaran kebencian.
“Kami merasa sangat keberatan dan kecewa dengan keputusan Sentra Gakkumdu Kab. Lampura karena Terlapor (AIM.red) belum menjelaskan secara jelas siapa yang dimaksud dengan preman yang ada dalam orasi politiknya, beberapa waktu lalu. Hal ini berdampak pada merebaknya opini publik, khususnya warga Desa Margorejo. Sebab, ciri-ciri fisik yang diujarkan oleh AIM terkesan mendeskreditkan Kepala Desa Margorejo. Selain itu, disebabkan persoalan ini telah meluas, kami khawatir preseden buruk atas nama baik keluarga kami di masyakat Desa Margorejo khususnya, secara tidak langsung berpotensi menimbulkan konflik antar-masyarakat,” tegas Apri Yanto.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, yang juga selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Apri Yanto) atas dugaan ujaran kebencian tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
“Untuk kedua kalinya, Gakkumdu telah melakukan kajian dan telaahan atas laporan dari salah seorang warga di Desa Margorejo terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu Calon Bupati. Setelah kami bahas dengan masing-masing unsur Gakkumdu (Jaksa, Polisi, dan Panwas) serta memaparkan kajiannya, ternyata dalam keterangan pelapor yang ada dalam rekaman hanya sebatas gambaran umum tanpa ada subyek yang jelas. Sehingga, persoalan ini tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal 69 huruf b dan pasal 187 ayat (2),” terang Zainal, usai melakukan rapat Gakkumdu di ruang kerjanya, Jum’at, (16/03/2018).
Meskipun demikian, pihak terlapor (AIM.red) telah tiga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Sentra Gakkumdu. Untuk itu, pada Jum’at pagi (16/03/2018) Tim Gakkumdu mendatangi kediaman AIM yang terletak di Gang Putri Kelurahan Tanjungaman. Tetapi, tim tersebut juga tidak dapat menemui AIM dikarenakan sedang tidak ada di tempat. (ardi)
Tim Sentra Gakkumdu Kab. Lampura Saat Melakukan Kajian Terkait Isi Orasi Salah Satu Calon Bupati Lampura Yang Diduga Melakukan Ujaran Kebencian, Jum’at, (16/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL) – Dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan Calon Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), pada saat berorasi dihadapan sejumlah warga Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara dalam tahapan Kampanye Dialogis Terbatas, Kamis lalu, (08/03/2018), dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kab. Lampura karena tidak cukup bukti yang menguatkan.
Diketahui, pelapor AY, warga Dusun Karya Tani Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, melaporkan Calon Bupati AIM ke pihak Panwascam Kotabumi Utara, pada Sabtu lalu, (10/03/2018), sekira pukul 16.00 WIB, terkait isi orasi politik terlapor yang terkesan mendeskreditkan salah seorang pamong desa setempat.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, yang juga selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas dugaan ujaran kebencian tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
“Untuk kedua kalinya, Gakkumdu telah melakukan kajian dan telaahan atas laporan dari salah seorang warga di Desa Margorejo terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu Calon Bupati. Setelah kami bahas dengan masing-masing unsur Gakkumdu (Jaksa, Polisi, dan Panwas) serta memaparkan kajiannya, ternyata dalam keterangan pelapor yang ada dalam rekaman hanya sebatas gambaran umum tanpa ada subyek yang jelas. Sehingga, persoalan ini tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal 69 huruf b dan pasal 187 ayat (2),” terang Zainal, usai melakukan rapat Gakkumdu di ruang kerjanya, Jum’at, (16/03/2018).
Tim Sentra Gakkumdu Kab. Lampura, Saat Mendatangi Kediaman Pribadi AIM, Jum’at, (16/03/2018) (Foto/Dok/Ardi)
Meskipun demikian, pihak terlapor (AIM.red) telah tiga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Sentra Gakkumdu. Untuk itu, pada Jum’at pagi (16/03/2018) Tim Gakkumdu mendatangi kediaman AIM yang terletak di Gang Putri Kelurahan Tanjungaman. Tetapi, tim tersebut juga tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan dikarenakan sedang tidak ada di rumah. “Intinya, hasil kajian tidak memenuhi unsur,” tegas Zainal Bahtiar.
Tokoh Masyarakat Setempat, Ansori Sabak (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL) – Dugaan adanya pelanggaran dalam Kampanye Dialogis Terbatas yang dilakukan Calon Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, pada Kamis, (08/03/2018), di Dusun Karya Tani, Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, yang dalam orasi Paslon dengan nomor urut 3 (tiga) ini dinilai memiliki muatan ujaran kebencian (hate speech), terhadap Kades Margorejo dan keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat setempat, Ansori Sabak, menyesalkan atas sikap dan ucapan yang disampaikan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dalam orasi politiknya dihadapan warga Desa Margorejo, beberapa waktu lalu.
“Saya sangat menyesalkan atas insiden yang sangat memalukan ini. Menurut hemat saya semestinya sebagai seorang calon pemimpin di Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mampu mengendalikan emosi dan sikap dirinya dihadapan publik. Apa yang diucapkan AIM dalam tahapan Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan jati diri seorang yang berpendidikan tinggi,” ujar Ansori Sabak kepada Sinar Lampung, Minggu, (11/03/2018), di kediamannya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan warga setempat, Apri Yanto, (36), didampingi beberapa warga lainnya kepada Panwascam Kotabumi Utara, yang tertuang dalam laporan nomor 051/LP/PB/KEC/08.07/III/2018, tertanggal 10 Maret 2018, menyampaikan dugaan hate speech yang dilakukan Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, yang mendeskreditkan Kepala Desa Margorejo, Andi Sabak.
Lebih jauh dijelaskan Ansori Sabak, delik aduan ujaran kebencian (hate speech) telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
“Jadi, dalam sistem peradilan di Indonesia yang dipergunakan saat ini adalah UU terbaru, yakni UU no. 19 tahun 2016. Pasal ini merupakan pasal dengan delik aduan. Artinya perlu diadukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Ansori Sabak menyatakan memaklumi atas sikap maupun ucapan AIM yang terkesan memojokkan keluarga besar Kades Margorejo, Andi Sabak, yang juga merupakan adiknya tersebut.
“Pada prinsipnya, selaku keluarga dari Kades Margorejo, saya memaklumi apa yang sudah terjadi. Meski begitu, proses hukum harus tetap berjalan demi perwujudan supremasi hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Ditambahkan Ansori Sabak bahwa seorang pemimpin haruslah berjiwa ksatria dan bijaksana dalam berpikir maupun menyampaikan gagasan.
“Seorang pemimpin itu harus bersikap bijak, berpikir netral dengan siapapun, termasuk terhadap warganya yang dianggap sebagai seorang preman,” tegas Ansori Sabak. (ardi)