Tag: Hercules Rosario Marshal

  • Kasus Tersangka Hercules dan Kelompok Diserahkan ke Kejaksaan

    Kasus Tersangka Hercules dan Kelompok Diserahkan ke Kejaksaan

    Jakarta (SL) Tersangka penguasaan lahan di Daan Mogot beberapa waktu lalu, Hercules dan 12 orang anggota kelompoknya, diserahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018). Mereka dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan sekitar pukul 10.05 WIB, setelah berkas dinyatakan lengkap berdasarkan penilaian Jaksa. “Hari ini, Hercules dan kawan kawan, kami limpahkan ke Kejaksaan, yang biasa disebut tahap dua”, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis.

    Berdasarkan pantauan awak media, Hercules bersama 12 anggotanya keluar dari tahanan menuju mobil tahanan. Mereka kompak mengenakan Kopiah berwarna putih.

    Tangan Hercules tak diborgol dan hanya dipegangi oleh Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri. Sementara anggota kelompoknya keluar dengan tangan terikat secara berpasangan. “Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke Kejaksaan”, kata Edi.

    Kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat, sejak Agustus–November 2018. Mereka menduduki lahan atas perintah kuasa dari tersangka berinisial HM.

    Mereka memasang plang penguasaan dan menempatkan puluhan anggota kelompok untuk menjaga lahan tersebut. Sedangkan di lahan tersebut terdapat tujuh bangunan ruko dan satu kantor pemasaran. (Jurnalline)

  • Hercules Rosario Marshal Pimpin Langsung Penyerangan Ruko di Kalideres

    Hercules Rosario Marshal Pimpin Langsung Penyerangan Ruko di Kalideres

    Jakarta (SL) – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rosario Marshal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

    Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan.

    Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

    Baca juga: Polisi Tangkap Hercules Terkait Penguasaan Lahan di Kalideres

    “Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules,” kata Hengki, Rabu.

    Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018. Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

    “Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini,” kata Hengki.

    Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules.

    Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

    “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara),” kata Hengki. (Kompas)