Lampung Tengah (SL)-Konflik antara PT. Gunung Aji Jaya (GAJ) dengan masyarakat lima desa di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah menemui titik terang dan berakhir damai. Penyelesaian konflik antara kedua belah pihak tersebut dilakukan dengan penandatangan perjanjian damai di Ruang Rapat BJW Nuwo Balak, Kamis 8 Juni 2023.
Agenda penandatangan perjanjian damai ini, disaksikan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dihadiri Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, PT. Gunung Aji Jaya, tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Kecamatan Pubian.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad berharap, kehadiran semua pihak dalam agenda hari ini didasari dari hati yang paling dalam dan penuh kesungguhan. Sehingga sehingga upaya yang dilakukan tidak sia-sia dan ketegangan kedua belah pihak tidak terjadi kembali.
“Hari ini kita mulai babak baru, kehidupan baru yang lebih baik ke depan. Kepada pihak perusahaan, bahwasanya sebaik-baiknya pagar perusahaan bukanlah tembok yang tebal dan tinggi namun masyarakat yang ada disekitar,” tutur Musa.
Kepada masyarakat Bupati berpesan untuk tetap berpegang teguh pada aturan dan hukum yang telah dibuat. Sehingga kejadian seperti ini menjadi kejadian terakhir yang ada di Lampung Tengah.
Penggagas Perdamaian, Ahmad Sudirman mengatakan, penandatangan perjanjian perdamaian ini merupakan hal yang sangat dinanti oleh semua pihak, dengan harapan tidak terjadi kembali hal yang merugikan ke depannya.
Oleh karena itu, dirinya menggagas hal ini untuk menyerap aspirasi dan meneruskan keinginan masyarakat lima kampung di Kecamatan Pubian terhadap PT. Gunung Aji Jaya.
Bahkan sudirman mengaku, hampir 48 kali mengubah file PDF perjanjian demi apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa terpenuhi.
Menurut Sudirman, adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat enam kampung tersebut antara lain, pembinaan tentang bahaya narkoba dan pembinaan spiritual.
Selanjutnya, masyarakat enam kampung juga meminta lahan seluas 2 hektare untuk masing-masing kampung agar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Kemudian CSR yang diberikan kepada masyarakat sekitar supaya bisa dimaksimalkan.
“Selanjutnya mengenai lahan yang belum terdapat sertifikat mohon kiranya pihak BPN bisa memfasilitasi mengenai hal tersebut,” kata Sudirman.
Sementara itu, Perwakilan PT. Gunung Aji Jaya, Azwan mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Forkopimda telah memfasilitasi penandatangan naskah perdamaian pada hari ini
Dirinya juga berterima kasih kepada Tokoh masyarakat Pubian yang telah berinisiatif mengadakan agenda pada hari ini. Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi yang nyaman dan kondusif, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terulang kembali.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya merasa bangga dan mengapresiasi respon positif yang sampai hari bisa dilaksanakan Penandatanganan naskah perdamaian ini.
Kapolres berpesan, agar tidak membesarkan masalah yang kecil. Apapun masalahnya harus diselesaikan dengan cara musyawarah bersama tokoh agama dan tokoh adat di lingkungan setempat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi dengan hal-hal kecil ataupun berita hoaks.
Selanjutnya, Kapolres juga menyambut baik atas keinginan masyarakat soal pembinaan, baik narkoba, spritual dan lain sebagainya.
“Begitupun pihak perusahaan, agar bisa memfasilitasi apa yang menjadi permintaan masyarakat. Kami harap seluruh pihak bisa menjaga situasi yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.
Diketahui sebelumnya, terjadi ketegangan antara sejumlah masyarakat dari beberapa kampung di Kecamatan Pubian dengan PT. Gunung Aji Jaya.
Ratusan masyarakat dari 6 kampung dari Kecamatan Pubian melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap fasilitas, sarana prasarana dan aset lainnya milik PT. Gunung Aji Jaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 19 November 2022 lalu.
Tindakan anarkis tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap DPRD Lampung Tengah yang lambat dalam mengambil langkah penanganan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Aji Jaya. (Red)