Tag: HGU

  • Masyarakat Pubian dan PT GAJ Tandatangani Perjanjian Damai

    Masyarakat Pubian dan PT GAJ Tandatangani Perjanjian Damai

    Lampung Tengah (SL)-Konflik antara PT. Gunung Aji Jaya (GAJ) dengan masyarakat lima desa di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah menemui titik terang dan berakhir damai. Penyelesaian konflik antara kedua belah pihak tersebut dilakukan dengan penandatangan perjanjian damai di Ruang Rapat BJW Nuwo Balak, Kamis 8 Juni 2023.

    Agenda penandatangan perjanjian damai ini, disaksikan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dihadiri Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, PT. Gunung Aji Jaya, tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Kecamatan Pubian.

    Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad berharap, kehadiran semua pihak dalam agenda hari ini didasari dari hati yang paling dalam dan penuh kesungguhan. Sehingga sehingga upaya yang dilakukan tidak sia-sia dan ketegangan kedua belah pihak tidak terjadi kembali.

    “Hari ini kita mulai babak baru, kehidupan baru yang lebih baik ke depan. Kepada pihak perusahaan, bahwasanya sebaik-baiknya pagar perusahaan bukanlah tembok yang tebal dan tinggi namun masyarakat yang ada disekitar,” tutur Musa.

    Kepada masyarakat Bupati berpesan untuk tetap berpegang teguh pada aturan dan hukum yang telah dibuat. Sehingga kejadian seperti ini menjadi kejadian terakhir yang ada di Lampung Tengah.

    Penggagas Perdamaian, Ahmad Sudirman mengatakan, penandatangan perjanjian perdamaian ini merupakan hal yang sangat dinanti oleh semua pihak, dengan harapan tidak terjadi kembali hal yang merugikan ke depannya.

    Oleh karena itu, dirinya menggagas hal ini untuk menyerap aspirasi dan meneruskan keinginan masyarakat lima kampung di Kecamatan Pubian terhadap PT. Gunung Aji Jaya.

    Bahkan sudirman mengaku, hampir 48 kali mengubah file PDF perjanjian demi apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa terpenuhi.

    Menurut Sudirman, adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat enam kampung tersebut antara lain, pembinaan tentang bahaya narkoba dan pembinaan spiritual.

    Selanjutnya, masyarakat enam kampung juga meminta lahan seluas 2 hektare untuk masing-masing kampung agar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Kemudian CSR yang diberikan kepada masyarakat sekitar supaya bisa dimaksimalkan.

    “Selanjutnya mengenai lahan yang belum terdapat sertifikat mohon kiranya pihak BPN bisa memfasilitasi mengenai hal tersebut,” kata Sudirman.

    Sementara itu, Perwakilan PT. Gunung Aji Jaya, Azwan mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Forkopimda telah memfasilitasi penandatangan naskah perdamaian pada hari ini

    Dirinya juga berterima kasih kepada Tokoh masyarakat Pubian yang telah berinisiatif mengadakan agenda pada hari ini. Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi yang nyaman dan kondusif, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terulang kembali.

    Di kesempatan yang sama, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya merasa bangga dan mengapresiasi respon positif yang sampai hari bisa dilaksanakan Penandatanganan naskah perdamaian ini.

    Kapolres berpesan, agar tidak membesarkan masalah yang kecil. Apapun masalahnya harus diselesaikan dengan cara musyawarah bersama tokoh agama dan tokoh adat di lingkungan setempat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi dengan hal-hal kecil ataupun berita hoaks.

    Selanjutnya, Kapolres juga menyambut baik atas keinginan masyarakat soal pembinaan, baik narkoba, spritual dan lain sebagainya.

    “Begitupun pihak perusahaan, agar bisa memfasilitasi apa yang menjadi permintaan masyarakat. Kami harap seluruh pihak bisa menjaga situasi yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

    Diketahui sebelumnya, terjadi ketegangan antara sejumlah masyarakat dari beberapa kampung di Kecamatan Pubian dengan PT. Gunung Aji Jaya.

    Ratusan masyarakat dari 6 kampung dari Kecamatan Pubian melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap fasilitas, sarana prasarana dan aset lainnya milik PT. Gunung Aji Jaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 19 November 2022 lalu.

    Tindakan anarkis tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap DPRD Lampung Tengah yang lambat dalam mengambil langkah penanganan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Aji Jaya. (Red)

  • BPN RI Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT HIM

    BPN RI Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT HIM

    Bandar Lampung (SL) – Penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya patut diduga kuat adanya kerjasama antara pihak PT HIM dengan oknum dari pihak pejabat BPN RI dalam upaya penguasaan sepihak atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama dalam kurun waktu 40-an tahun belakangan ini.

    Menurut Sobrie, pada tahun 2008 pernah direncanakan pengukuran ulang lahan tanah PT HIM oleh BPN namun hal tersebut tidak terlaksana.

    Lalu pada tahun 2009 kembali adanya rencana pengukuran lahan tersebut, namun kembali tidak terlaksana dengan alasan dana yang akan digunakan kurang.

    “Kuat dugaan PT.HIM bekerja sama dengan pihak oknum BPN dalam hal ini”, kata Sobrie, Jumat, 10 September 2021.

    Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara antara lain Komisi II DPR, Komnas HAM kepada Presiden, Tim terpadu Pemprov Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

    “Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rinci Sobrie.

    Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

    “Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” beber dia.

    Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI.

    “Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” ungkapnya.

    Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggungjawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

    “Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” tandas Sobrie.

    Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

    Sidang atas permasalahan ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.

    Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon korektif dari hakim.

    Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

    Dalam sidang ini dengan agenda pengumpulan berkas dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, dan kuasa hukum dari PT. HIM terpaksa diusir keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim karena belum memiliki surat kuasa penuh atas kasus yang tengah menjadi polemik. (red)

  • Praktisi Hukum Nilai Tepat Langkah Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Mem-PTUN-kan HGU PT HIM

    Praktisi Hukum Nilai Tepat Langkah Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Mem-PTUN-kan HGU PT HIM

    Bandar Lampung (SL) – Praktisi Hukum yang juga Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) DR. Sultan Junaidi, MH menilai sudah tepat langkah masyarakat lima keturunan kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung selaku pemilik tanah/ahli waris sah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak jika menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain dalam proses Hak Guna Usaha (HGU).

    Berikut penuturan lengkap Dr. Sultan Junaidi, MH dalam tanggapan tertulisnya, Minggu, 5 September 2021.

    Terkait persoalan tersebut, kata Junaidi, jika kita berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) diatur bahwa:

    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

    Jadi hak menguasai yang dimiliki oleh negara, memberikan wewenang kepada negara untuk:

    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan air.

    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi dan air.

    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi dan air.

    Negara menentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan atau dimiliki oleh orang dan juga badan hukum.

    Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UU Agraria), terdapat delapan (8) hak-hak atas tanah antara lain: hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan.

    Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

    Sultan Junaidi melanjutkan, tentunya saya akan menjelaskan terlebih dahulu terkait apa itu hak milik dan HGU, yakni:

    Pertama, hak milik

    Sifat dari hak milik adalah: hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik tidak memiliki jangka waktu, berbeda dengan hak tanah lainnya.

    Adapun yang dapat memiliki hak milik adalah : Warga Negara Indonesia, serta badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Berdasarkan Pasal satu (1) peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang penunjukan Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

    Adapun badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah diantaranya : bank-bank negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan serta badan-badan sosial.

    Hak milik tidak memiliki jangka waktu, namun hapusnya hak milik dapat terjadi dalam hal tanah tersebut jika; musnah, terjadi pencabutan hak atau pemiliknya menyerahkan tanahnya secara sukarela.

    Pemilik hak milik, berhak untuk mengalihkan tanahnya dengan cara: jual-beli, penukaran, hibah serta waris (melalui wasiat) dan perbuatan pengalihan hak lainnya.

    Namun pemilik hak milik juga bisa menjadikan tanah hak milik sebagai jaminan atas hutang dengan pemberian hak tanggungan.

    Kedua, Hak Guna Usaha (HGU)

    Apa itu HGU, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. HGU dapat dimiliki dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

    HGU dapat dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan badan-badan hukum Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    Kemudian Hak Guna Usaha (HGU) juga akan hapus karena;

    Pertama, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi,

    Kedua, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

    Selanjutnya, dicabut untuk kepentingan umum.

    Berikutnya, ditelantarkan.

    Terakhir yang kelima, tanahnya musnah.

    Kemudian dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021, “Tentang Hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.

    Bab III (tiga rumawi) dalam Pasal Lima (5) Ayat (1) dan Auat (2) berbunyi :

    Ayat 1. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Negara diberikan kepada : Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara/Badan Hukum Milik Daerah, Badan Bank Tanah, atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

    Ayat 2. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.

    Kalau melihat dari pada Regulasi yang ada, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni Pasal 33 Ayat (3).

    Kemudian apabila tanah tersebut dapat di buktikan kepemilikannya oleh ahli waris, maka Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah tidak boleh semena-mena mengeluarkan HGU tanah milik masyarakat.

    “Jika hal itu terjadi maka pemilik tanah dapat melakukan upaya hukum apakah melalui badan peradilan. Dan apabila kemudian pemilik tanah/ahli waris menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain dalam proses HGU tersebut, maka pemilik dapat juga menempuh secara Hukum Pidana yaitu melaporkan perihal tersebut kepada satgas mafia tanah di wilayah hukumnya, termasuk hingga mem PTUN-kan”, tutupnya.

    Sebelumnya, keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa melalui Juru bicara sekaligus kuasa lima (5) keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie menjelaskan bahwa keluarga besar merasa seperti dipermainkan setelah dalam kurun waktu 40 tahun terakhir melakukan beberapa upaya penolakannya terhadap perpanjangan HGU PT HIM, namun tidak juga mendapatkan ketegasan BPN Tulangbawang Barat (Tubaba). Akhirnya keluarga Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba, untuk membatalkan putusan perpanjangan HGU dari PT HIM di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie di area PTUN Bandar Lampung, Kamis (2/9/2021) lalu.

    Menurut Sobrie, permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Diketahui, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021. (fn1)

  • DPRD Lampung Segera Respon Soal HGU SGC

    DPRD Lampung Segera Respon Soal HGU SGC

    Massa FLM didepan gedung DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)-DPRD Provinsi Lampung berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi dari Forum Lampung Menggugat (FLM) terkait kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Company (SGC) dan anak perusahaannya.

    “Kita sudah mendapat laporan berupa dokumen, laporan draf maupun laporan akhir dari teman-teman FLM maupun pansus sudah dapat. Nanti, kita akan merumuskan seperti apa tindaklanjut kedepannya, apakah nanti melalui pansus atau komisi I DPRD Lampung dan akan dirapatkan sesegera mungkin,” Kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Pattimura, Rabu (8/11).

    Menurut Pattimura, DPRD juga akan menyampaikan ke publik terkait Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang terkesan setengah hati dalam memberikan dokumen dan data berkaitan dengan PT SGC ke tim pansus DPRD Tulangbawang. “Kenapa BPN  setengah hati, dari awal kita sudah minta mana peta digital, mana peta secara resmi, mana dokumen fotocopi HGU nya. Nanti ini yang akan kita tindaklanjuti,” kata Pattimura.

    Permasalahan HGU perusahaan SGC dan anak perusahaannya, kata Pattimura telah terasa oleh rakyat didepan mata. Karena berdasarkan laporan dari bawah permasalahan ini seperti situasi Negara didalam Negara.

    “Ini yang penting menjati sorotan kita. Seolah-olah kekuasannya tidak bisa tersentuh. Masa masyarakat mau ke kampunya sendiri harus menyerahkan KTP. Ya akan, terus  seluruh fasilitas pemerintah tidak bisa masuk kedalam kampong yang masuk dalam HGU milik SGC,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau langsung situasi di titik terujung, baik di kecamatan Dante Teladas dan Gedung Meneng yang sampai saat ini masyarakatnya menjerit oleh perusahaan tebu tersebut. Karena, mereka hadir di tanah itu jauh sebelum adanya perusahaan yang baru hadir di era tahun 1990 an tapi tahu-tahu tanah masyarakat sudah masuk dalam daftar HGU PT SGC.

    “Nah inikan ada ketidak adilan disini, seperti belum merdeka. Tidak boleh ada orang seolah-olah bisa mengatur Lampung ini dengan uang. Seperti kita tidak punya tuhan lagi karena takut sama orang yang punya uang. Ini tidak boleh dan harus ada yang berani menyuarakan ini.  Ini penjahahan model baru dalam pandangan kita,” katanya. (fs/nt/jun)