Tag: HGU PT HIM

  • Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa PT HIM Status Quo

    Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa PT HIM Status Quo

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kuasa ahli waris 5 Keturunan Ir. Achmad Sobri, M. Si meminta agar selama proses pengadilan PTUN sedang berjalan agar lahan PT. Huma Indah Mekar (PT HIM) yang sedang bersengketa (pal 133 s/d 139) di Pengadilan tersebut berstatus QUO (tidak ada aktifitas) oleh pihak manapun, dalam upaya mengantisipasi dan menciptakan kondusifitas kamtibmas terkait dengan lahan PT HIM yang sedang bersengketa.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pembahasan permohonan keberatan atas perpanjangan HGU PT HIM oleh Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan bersama Forkopimda Tulangbawang Barat menyusul pemilihan kepala tiyuh (desa) serentak di kabupaten tersebut, Rabu, 6 Oktober 2021, sekita r pukul 14.30 WIB s/d selesai di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Kami berharap kepada jajaran pemda dan Forkopimda Tulang Bawang Barat untuk mengantisipasi dan menciptakan kamtibmas yang kondusif terkait dengan lahan PT HIM yang sedang bersengketa,” kata Achmad Sobrie.

    Untuk itu, Sobrie juga meminta kepada seluruh ahli waris untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menggangu kamtibmas khususnya berkaitan dengan kasus hukum perpanjangan HGU PT HIM.

    Secara bulat Perwakilan ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa bersedia /sanggup menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Tulangbawang Barat, khususnya terkait dengan lahan PT. Huma Indah Mekar dalam hubungannya dengan ahli waris 5 keturunan.

    Ditempat yang sama, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Wakapolres Kompol Zulkarnain, SE, SH, MH mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa ke PTUN dan mendukung proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Polres Tulangbawang Barat siap menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bersama semua komponen yang ada,” tegasnya.

    Dirinya menghimbau kepada semua ahli waris 5 keturunan Bandardewa untuk tetap menjaga situasi kondisi yang kondusif. “Kita tetap percayakan kepada hukum seperti yang dilakukan oleh keluarga lima keturunan Bandardewa sejauh ini, apalagi kasus ini sedang berproses di PTUN,” kata Kompol Zulkarnain.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat Untung Budiono, S. Sos, MH mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tulangbawang Barat yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta selaku pimpinan rapat, dalam tanggapan dan rekomendasinya menyatakan bahwa melalui rapat tersebut pihaknya memfasilitasi aspirasi peserta rapat terkait sengketa lahan PT HIM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Melalui rapat pada hari ini Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh kuasa ahli waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan dengan PT. Huma Indah Mekar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN,” ujarnya.

    Rapat dihadiri oleh Kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi beserta perwakilan dari lima pilar keturunan Bandardewa diantaranya Muchlis Libra Wertha, SE., Hendra Maskun, SE., Ariyanto, SH, MH., Drs. Raden Musaleh, Drs. Miksan Naim, Rulaini, Drs. Fajar Kesatria Negara, Salmani, Benson Wertha, SH, MH., Birin, Haidar, Iwan, Junaidi, SE., Idris Hadi dan Abdul Muluk.

    Lalu dari Forkopimda Wakapolres Tulangbawang Barat, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Komandan Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Lampung, Kadis Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat, dan Kepala Satuan Intel Polres Tulangbawang Barat. (*/red)

  • Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

    Hari Ini, Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

    Bandar Lampung (SL) – Hari ini tim kuasa hukum lima (5) keturunan Bandardewa telah melakukan upload data gugatan pembatalan HGU PT HIM ke PTUN Bandarlampung melalui e-Court. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.

    “Gugatan kita (lima keturunan atas HGU PT HIM) sudah saya upload hari ini,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro itu melalui pesan WhatsApp, Senin 20 September 2021

    “Materi gugatan yang kemarin, sedikit ada perbaikan,” tuturnya.

    Sekedar mengingatkan, e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat yang terdaftar.  Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.

    Sementara itu di hari yang sama, tim lipsus media ini menyambangi kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melengkapi informasi terkait HGU PT HIM yang sedang menjadi polemik mengkaitkan kebijakan pejabat tertinggi di dinas ini pada masanya. Sebagaimana hal ini pernah disinggung oleh kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, MS.i. baru-baru ini.

    Menurut Achmad Sobrie, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Kedua, Audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, Evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.

    “Namun Fakta di lapangan lahan untuk kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM yaitu 294 Ha milik 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa sejauh ini tidak juga diberikan oleh PT HIM,” ungkap Sobrie, Senin 13 September 2021.

    Berikutnya, kata Sobrie, perpanjangan HGU No 16 tahun 1989 PT HIM hingga tahun 2044 yang dilakukan secara tertutup,  mengakibatkan semakin sempitnya lahan usaha tani masyarakat tiyuh Bandar Dewa, dan melambatnya proses pembangunan di kawasan kantor Bupati Tulang Bawang Barat, semakin tertinggal pembangunannya dengan kawasan lainnya yang telah maju seperti Pulung Kencana, Mulyo Asri, Tirta kencana, dan Panaragan Jaya.

    “Tata ruang di kawasan tersebut sudah saatnya ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini yang sudah menjadi Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat”, papar dia.

    Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu, papar Sobrie lebih lanjut, sebagian Ahli Waris tidak dapat berusaha tani dan terpaksa menjadi buruh di PT HIM, bahkan ada yang keluar daerah untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dengan menjadi buruh tani di Lampung Utara dan tidak mempunyai tempat tinggal..

    “PT HIM wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan lahan 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang telah secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada yang berhak yaitu ahli waris 5 keturunan berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Adat Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung,” tegas Sobrie.

    “Dengan adanya pelanggaran tersebut, tidak banyak dalih seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT HIM,” tutur Sobrie ketika itu.

    Sesuai dengan amanat Dirjen Perkebunan Kementerianrian Pertanian yang telah disampaikan kepada Kadis Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 30 September 2013 nomor 1309/HK.410/E/09/2013 menindaklanjuti rekomendasi ketua komnasham kepada Presiden RI melalui surat tanggal 12 Juli 2013 nomor 036/R/Mediasi/VII/2013.

    Namun, pada kunjungan ke kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra yang dituju sedang tidak berada di tempat. Menurut dua orang petugas PolPP yang bertugas jaga, Chrisna dan pejabat setempat yang berwenang memberikan statement di dinas tersebut sedang ada rapat dengan unsur pejabat Pemerintah Provinsi Lampung lainnya.

    “Kepala Dinas dan Kabid-nya sedang tidak ada di tempat hari ini, bang. Karena sedang ada rapat di Provinsi,” kata salah seorang petugas penerima tamu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) didampingi seorang rekan kerjanya. Mereka meminta meninggalkan pesan tertulis dan mengatakan akan melaporkan identitas diri serta perihal tujuan penulis ke Pimpinan kantor Dinas dimaksud.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra sendiri, telah diupayakan untuk dihubungi via ponsel sekaligus WhatsApp-nya di nomor +62 811-868-xxx dan +6282110868xxx pada Senin (20/9/2021) sore, sayangnya kedua nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (red)

  • Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

    Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

    Bandar Lampung (SL) – Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandardewa menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.

    “Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa dalam konferensi pers seusai pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu, 15 September 2021, sore.

    Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.

    “Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindah tangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.

    “Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.

    Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.

    “Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.

    Berbagai upaya kami lakukan, ulas Sobrie, agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan gantirugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, menyebutkan bahwa, ‘Apabila didalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggungjawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan peraturan yang berlaku’.

    “PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 hanya menganjurkan agar tuntutan tanah atas nama lima keturunan diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.

    Dituturkan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Tim B Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPN Pusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunan tuntas.

    “Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 telah disimpulkan bahwa (disinyalir luas melebihi izin yang diberikan 4.500 Ha), maka HGU PT HIM di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang, pembiayaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Meskipun telah diprogramkan dana sejumlah Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan diluncurkan kembali TA 2009 namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan oleh BPN RI di lapangan,” ujarnya.

    Sobrie juga memaparkan jika PT HIM telah mengingkari kesepakatan mediasi antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pemberdayaan Masyarakat Lima Keturunan Kampung Bandardewa yang dimediasi Komnas HAM.

    “Secara rahasia, diduga PT HIM berkonspirasi dengan oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 menjadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang masa berlakunya masih 6 tahun lagi, padahal Komnas HAM sedang melakukan upaya mediasi untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian sengketa secara damai (win-win solution),” beber dia.

    Akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Mediasi/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 menyebutkan agar memerintahkan Kepala BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan HGU tersebut selama belum adanya penyelesaian atas sengketa lahan antara masyarakat 5 keturunan dengan PT HIM.

    “Menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pada tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 tentang Pembentukan TIM Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung. Fakta di lapangan, PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa,” jelasnya.

    PT HIM, tambah Sobrie, bukan saja tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, tetapi juga mengabaikan dan melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut.

    “PT Huma Indah Mekar sampai sekarang tidak menyelesaikan gantirugi kepada Ahli Waris Lima Keturunan selaku pemilik sah atas tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139, yang terletak di Kampung Bandardewa, kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang sejak awal sudah batal demi hukum. Materi gugatan perkara secara lengkap tentunya tidak dapat kami ungkapkan di media, telah kami serahkan pada Majelis Hakim Persidangan,” urai Sobrie.

    “Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta Persidangan,” tutupnya.

    Sementara Ketua Tim Kuasa hukum Joni Widodo, SH MH mengatakan bahwa dalam pra sidang perbaikan gugatan yang ketiga hari ini tidak ada koreksi dari hakim yang sifatnya prinsip dan besok pagi Kamis (15/9/2021) bisa langsung diselesaikan.

    “Tidak prinsip dan besok jam 9 pagi diselesaikan,” kata dia.

    Disisi lain, Kuasa hukum dari pihak PT HIM kembali keluar dari ruang persidangan sebelum sidang hari itu dinyatakan hakim selesai. Dua orang pengacara pria dan wanita itu enggan diwawancarai awak media.

    Pra sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM yang ketiga itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yarwan, SH MH., Anggota Andhy Matuaraja SH., Anggota Hj. Sayda Ibrahim SH MH serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

    Penggugat sendiri yakni, Ir. Achmad Sobrie M.Si dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.(red)