Tag: Hiburan Malam

  • Marak Aktivitas Tempat ‘Ajojing’ di Bandar Lampung Langgar Jam Wajar, BNM RI Minta Pemkot dan Polisi Tindak Tegas

    Marak Aktivitas Tempat ‘Ajojing’ di Bandar Lampung Langgar Jam Wajar, BNM RI Minta Pemkot dan Polisi Tindak Tegas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNM RI), Fauzi Malanda menyoroti maraknya tempat hiburan malam seperti cafe karaoke dan restoran yang menyiapkan minuman keras dan sarana kebugaran berkedok kesehatan. Fokusnya adalah tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi jam batas wajar.

    Fauzi menegaskan sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Pemkot Bandar Lampung dan lembaga Penegak Hukum terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan tersebut. Mengingat, dalam pantauan akhir-akhir ini masih ada tempat-tempat hiburan yang diduga tidak mengindahkan peraturan jam operasi.

    “Hasil Investigasi di malam terakhir, ada beberapa tempat hiburan di kota ini (Bandar Lampung) beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Dan ketika usai kegiatannya sering terjadi keributan. Ini akibat pengaruh minuman keras yang dapat merusak moral dan kesehatan kaum muda tentunya,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Sabtu 14 Oktober 2023.

    Kendati demikian, sebagai lembaga penggiat anti narkoba dan perduli terhadap penyakit di masyarakat terutama dalam hal maksiat, Fauzi meminta Pemkot Bandar Lampung dan pihak kepolisian tegas menindak setiap usaha hiburan yang membangkang terhadap aturan.

    “Kami minta kepada Pemerintah kota lakukan pengawasan ketat dan cabut ijin tempatnya jika masih membandel. Jangan seolah pemerintah melakukan pembiaran dan hanya menerbitkan ijin namun tidak dilakukan pengawasan,” kata Fauzi.

    Di sisi lain, tambah Fauzi, BNM RI juga menghimbau agar hotel, cafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya agar taat dengan peraturan yang dibuat pemerintah. Selain itu, usaha-usaha hiburan juga ditekankan untuk
    bersama-sama mendukung memberantas narkoba dan maksiat di Lampung terutama di Kota Bandar Lampung.

    “Adapun Himbauan dimaksud di tanda tangani Sri Hartati dan Eri sandi selaku koordinator daerah yang melakukan Pengawasan saat ini,” tutup Fauzi. (Red)

  • Jadi Sarang Narkoba dan Miras, Pol PP Musi Banyuasin Imbau Hiburan Malam Menutup Usahanya

    Jadi Sarang Narkoba dan Miras, Pol PP Musi Banyuasin Imbau Hiburan Malam Menutup Usahanya

    Muba (SL)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Camat Sekayu dan Lurah Soak Baru datangi satu persatu lokasi hiburan yang diduga liar kafe di Jalan Lintas Sekayu-Pendopo, Selasa (26/11/2019).  Inspeksi gabungan ini bukan dalam rangka penindakan, melainkan untuk menegaskan agar pemilik hiburan segera menutup usahanya.
    “Malam tadi,  kami dari Sat Pol-PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan telah mendatangi satu per satu tempat hiburan malam, ” ujar Kabid Penegak Perda Fadli SH melalui Pesan WhatAppsnya.
    Untuk diketahui, di sepanjang Jalan Lintas Sekayu Pendopo marak lokasi hiburan malam, seperti  kafe dan  karaoke. Sebagian diantaranya tak berizin alias ilegal dan diduga menjadi pusat peredaran narkoba dan minuman keras.
    Di lokasi, Kasat Pol PP Muba Joni Martohonan AP MSi diwakili  Kabid Penegak Perda Fadli SH bersama Kasi Penyidik M Taufik  mengimbau pemilik tempat hiburan malam agar segera menutup usahanya.
    Camat   Sekayu Marko Susanto SSTP MSi melalui pesan WhatApps meminta pemilik lokasi hiburan malam mentaati imbauan yang sudah disampaikan saat inspeksi.
    “Kami datang baik-baik, meminta mereka segera menutup usahanya demi melindungi generasi muda dari pengaruh buruk,” tegasnya.
    Jika imbauan ini tak diindahkan, tegas Marko, pihaknya akan melayangkan surat peringatan untuk selanjutnya melakukan tindakan lebih tegas. (Nk)
  • Polsek Singaraja Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

    Polsek Singaraja Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

    Singaraja (SL) – Razia tempat hiburan malam yang dilakukan tim Street Lion bentukan Polsek Kota Singaraja pada Sabtu (17/11) malam, sempat diwarnai ketegangan.

    Polisi dan pengelola café bersitegang, gara-gara pengelola café plintat-plintut saat dimintai izin keramaian.

    Polsek Kota Singaraja sengaja membentuk tim Street Lion. Tim itu akan melakukan penanganan kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kota Singaraja.

    Termasuk melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam. Saat melakukan razia pada Sabtu malam hingga Minggu (18/11) dini hari, polisi mendatangi sejumlah tempat hiburan malam.

    Di antaranya Café Ana, Café Mr. Big, Café Big, Café The Dari, Café Kyu, serta Diskotek Volcano. Saat melakukan razia di Café The Dari, tim dan pengelola usaha sempat terlibat ketegangan.

    Pasalnya pengelola tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Kelurahan Banyuasri, itu berbelit-belit.

    Pun saat ditanya izin keramaian, pengelola menunjukkan izin yang sudah kadaluarsa. Pengelola mengklaim izin yang masih berlaku dibawa pemiliknya ke Denpasar.

    Bukan hanya itu, polisi juga menemukan tiga orang waitress yang tak mengantongi identitas. “Ada tiga orang waitress yang tidak bisa menunjukkan identitas.

    Kami duga mereka masih di bawah umur. Kami minta pengelola datang ke Mapolsek hari Senin menunjukkan izin dan identitas pekerjanya.

    Kalau terbukti pekerjakan anak di bawah umur, bisa kami proses,” tegas Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.

    Polisi juga mengamankan lima orang pengunjung diskotek yang tak bisa menunjukkan KTP. Selain itu dua unit sepeda motor yang tak dilengkapi plat nomor juga turut diangkut.

    Lebih lanjut Wiranata mengatakan, Tim Street Lion sengaja dibentuk untuk menindak kasus kejahatan jalan. Tim ini diharapkan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

    Tim kini dilengkapi senjata laras panjang maupun laras pendek, sepeda motor 150 cc, serta sebuah mobil 4WD.